KY Awasi Hakim Khusus Perkara Pemilu
Berita

KY Awasi Hakim Khusus Perkara Pemilu

Komisi Yudisial meminta hakim yang menangai perkara pemilu bersikap professional dan menjaga kredibilitasnya.

Oleh:
CR-4
Bacaan 2 Menit
KY Awasi Hakim Khusus Perkara Pemilu
Hukumonline

 

Keberadaan hakim khusus inilah yang menurut KRHN perlu diawasi secara intensif, terutama terkait integritas pribadinya. Untuk itu, KRHN meminta kepada KY untuk pro aktif mengawasi kinerja para hakim khusus tersebut. Permintaan tersebut bukan tanpa dasar. Menurut data pemantauan KRHN, Firman melihat adanya inkonsistensi putusan oleh hakim. 

 

Dari 26 putusan terhadap perkara pidana pemilu 2009 terdapat beberapa putusan yang tidak seragam bahkan ada yang bertolakbelakang meskipun dengan perkara yang serupa, jelasnya.

 

Firman mencontohkan, perkara dugaan kampanye di luar jadwal yang disidangkan di Pengadilan Negeri Blora, pelakunya dijatuhi hukuman. Sementara, untuk perkara sejenis, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan putusan bebas. Menurut Firman, putusan yang kontradiktif ini menunjukkan bahwa hakim khusus tidak profesional sehingga dapat menurunkan integritas dan martabat lembaga pengadilan.

 

Maka dari itu, peran KY sebagai lembaga eksternal yang berwenang untuk mengawasi kinerja dari para hakim perlu dioptimalkan. KRHN memandang KY perlu membuat mekanisme pengawasan bagi hakim khusus yang ditunjuk untuk mengadili pelanggaran pidana pemilu. Tanpa adanya mekanisme yang jelas, Firman berpendapat fungsi pengadilan sebagai salah satu faktor penting untuk mendukung Pemilu yang demokratis, jujur dan adil, tidak akan terwujud. Independensi dan imparsialitas pengadilan tentu saja harus dijaga, tegasnya.

 

Dihubungi hukumonline, Busyro Muqoddas berjanji akan segera menindaklanjuti saran dan masukan dari KRHN. Salah satu tindak lanjutnya, KY berencana mengirimkan surat kepada MA dan seluruh jajarannya. Besok suratnya akan beredar, kan bisa cepat dengan malalui fax dan email-email yang ada di MA dan PN serta PT di seluruh wilayah, tandasnya.

 

Selain itu, KY juga menghimbau kepada pihak yang bersengketa baik partai politik maupun para calon legislatif untuk tidak melakukan langkah-langkah yang bisa mempengaruhi independensi para hakim tersebut. Intervensi, pressing, maupun godaan-godaan yang sifatnya money politic sebaiknya tidak dilakukan, karena hal tersebut tidak akan membawa berkah bagi para pihak yang bersengketa, kata Busyro.

Semakin dekat pelaksanaan pemilu legislatif, wacana yang berkembang tidak lagi berkutat seputar persiapan. Proses peradilan penanganan perkara pemilu mulai menjadi sorotan. Jauh-jauh hari, Mahkamah Agung (MA) selaku kekuasaan kehakiman tertinggi menyatakan siap menangani perkara pemilu yang menjadi kewenangannya, termasuk menyediakan hakim khusus.

 

Pernyataan siap dari MA ternyata belum cukup menurut Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN). Ketua Badan Pengurus KRHN Firmansyah Arifin mengatakan ada aspek penting lainnya yang harus dicermati, yakni integritas hakim. Dalam rangka itu, Selasa (7/4), KRHN menyambangi Komisi Yudisial (KY) dan diterima langsung oleh sang Ketua, Busyro Muqoddas.  

 

Seusai pertemuan dengan Ketua KY, Firman mengatakan penanganan perkara pemilu merupakan bagian penting dari proses perbaikan kinerja pengadilan. Ketidaksiapan dan ketidakberesan dalam menangani perkara pemilu, lanjut Firman, tidak hanya akan memperburuk citra pengadilan itu sendiri, tetapi juga membahayakan proses demokrasi di negeri ini.

 

Dalam konteks itu, secara umum Undang-undang No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu telah memberikan pedoman untuk menyelesaikan pelanggaran yang terjadi, ujar Firman.

 

Dalam UU Pemilu Legislatif, Pasal 252 menyatakan pelanggaran terhadap ketentuan pidana pemilu, penyelesaiannya dilaksanakan melalui pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. Selanjutnya, Pasal 254 ayat (2) menegaskan perkara pidana pemilu ditangani oleh hakim khusus.

Tags: