Mantan Sesditjen Depnakertrans Divonis Rendah dari Tuntutan
Korupsi Depnakertrans:

Mantan Sesditjen Depnakertrans Divonis Rendah dari Tuntutan

Majelis hakim menilai Bachrun Efendi yang juga mantan Sesditjen Binapendagri telah memberikan disposisi kepada pimpinan proyek Taswin Zein untuk melakukan metode penunjukan langsung dalam menentukan rekanan dalam proyek di Depnakertrans

Oleh:
Ays
Bacaan 2 Menit
Mantan Sesditjen Depnakertrans Divonis Rendah dari Tuntutan
Hukumonline

 

Hakim I Made Hendra menguraikan isi dari surat pernyataan kesanggupan tersebut, yakni para rekanan sanggup melaksanakan pekerjaan sampai akhir masa kontrak, kemudian untuk mengamankan keuangan negara maka uang yang dicairkan agar dimasukkan kedalam rekening bersama dan terakhir masalah pengunduran waktu pelaksanaan pekerjaan sampai akhir Januari 2005. Bachrun ikut menandatangani surat tersebut pada 23 Desember 2004.

 

Menurut majelis, secara formal pembayaran kepada rekanan sudah dilakukan sekaligus pada Desember 2004 sebelum akhir tahun anggaran 2004 untuk pekerjaan-pekerjaan tersebut dan telah ada berita acara serah terima barang atau pekerjaan disertai kwitansi penerimaan uang oleh pihak perusahaan. Padahal pekerjaan baru selesai pada akhir Januari 2005.

 

Perbuatan Bachrun itu bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) Keppres No.80 tahun 2003 yang menjelaskan pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan sistem sertifikat bulanan atau sistem termin, dengan memperhitungkan angsuran uang muka dan kewajiban pajak, sehingga pembayaran harus dilakukan per tahap per termin sesuai dengan pembagian pekerjaan.

 

Akan tetapi terdakwa menyetujui untuk membuat rekening bersama untuk menampung pembayaran lunas sekaligus bukan per termin kepada rekanan meskipun pekerjaan belum selesai dilakukan oleh pihak rekanan. Dengan demikian terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum, kata hakim I Made Hendra.

 

Akibat perbuatannya, Bachrun telah memperkaya diantaranya Taswin Zein (Rp100 juta), Monang Tambunan (Rp60 juta), Bagindo Quirino (Rp650 juta), dan beberapa pejabat depnakertrans lain. Para rekanan juga ikut diuntungkan seperti Erry Fuad selaku Direktur CV Dareta (Rp2,7 miliar), Mulyono Subroto selaku Direktur PT Mulindo Agung Trikarsa (Rp2,646 miliar), Karnawi Direktur PT Pantau Pauh Putra (Rp2,064 miliar), Vaylana Dharmawan Direktur PT Suryantara Purna Wibawa (Rp1,965 miliar), dan Ines Direktur PT Gita Vidya Hutama (Rp2,603 miliar). Oleh karena itu negara telah dirugikan sebesar Rp13,698 miliar.

 

Usai persidangan, Bachrun mengatakan banyak fakta yang tidak bisa ia terima. Khususnya masalah disposisi. Saya tidak pernah beri disposisi, ujar Bachrun. Saya hanya mengatakan bahwa tidak sesuai dengan apa yang saya alami dan saya lakukan.

 

Meski begitu, Bachrun belum menentukan sikap apakah akan banding atau tidak terhadap putusan ini. Penuntut umum Chatarina Mulyana pun bersikap sama.

 

Tanpa uang pengganti

Ada beberapa Pasal yang tidak terbukti ada dalam diri terdakwa Bachrun Efendi. Diantaranya Pasal 18 dan Pasal 5 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Pasal 18 mengatur mengenai uang pengganti. Majelis tidak sependapat dengan penuntut umum mengenai uang sebesar Rp150 juta yang diduga diterima Bachrun melalui Taswin Zein. Alasannya karena tak cukup bukti. Di depan persidangan hanya Taswin Zein yang menerangkan hal tersebut.

 

"Menimbang bahwa didepan persidangan tidak diperoleh adanya fakta-fakta persidangan yang mendukung keterangan Taswin Zein, sehingga keterangan satu orang saksi saja tanpa didukung oleh minimal satu alat bukti lagi tidaklah merupakan fakta hukum karena satu saksi bukan saksi unus testis nulus testis, dengan demikian tidak ada uang pengganti yang harus dibebankan kepada terdakwa dalam perkara ini, kata hakim Hendra Jospin.

 

Sedangkan untuk Mobil Nissan X trail yang juga didapatnya dari Taswin Zein, majelis menilai mobil itu digunakan untuk mobil dinas. Namun sudah dikembalikan pada saat pensiun jadi bukan termasuk harta benda yang diperoleh secara pribadi.

Putusan itu adalah putusan yang menghukum, bukan mengadili. Itulah sepenggal kalimat yang dilontarkan Rufinus Hotmaulana, pengacara Bachrun Efendi usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (15/4). Rufinus kecewa karena kliennya dihukum empat tahun penjara. Ia merasa putusan ini tidak adil karena Bachrun bukanlah orang yang berperan dalam perkara korupsi di Depakertrans, melainkan Menakertrans, Sekjen, dan Dirjen yang harus dimintai pertanggungjawabannya.

 

Putusan itu dibacakan majelis hakim pimpinan Moerdiono. Selain hukuman penjara, Bachrun juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsidier enam bulan kurungan. Majelis berpendapat Bachrun telah terbukti melanggar dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tidak terbuktinya dakwaan kedua yaitu Pasal 5 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi membuat Bachrun divonis lebih rendah dari tuntutan penuntut umum.

 

"Menyatakan terdakwa Bachrun Efendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berbarengan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, kata hakim Moerdiono.

 

Menurut majelis, keterlibatan Bachrun berawal ketika Menakertrans menunjuknya sebagai atasan langsung pimpinan proyek (pimpro) Taswin Zein. Sebagai atasan langsung pimpro, Bachrun menyetujui Taswin untuk melakukan metode penunjukan langsung dalam menentukan rekanan dalam proyek di Depnakertrans, yakni proyek pengembangan sistem pelatihan dan pemagangan dan proyek peningkatan fasilitas mesin dan peralatan pelatihan sebagai tempat uji kompetensi yang diadakan di Balai Latihan Kerja di seluruh Indonesia.

 

Padahal barang-barang yang diadakan dalam proyek itu bukanlah barang spesifik dan bukan dalam keadaan darurat sehingga tak layak untuk ditunjuk langsung. Metode penunjukan langsung ini dinilai majelis, melanggar Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Seharusnya Tazwin dan Bachrun menempuh mekanisme tender untuk menentukan rekanan proyek.

 

Selanjutnya mengenai pembukaan rekening bersama antara Tazwin dengan para rekanan yang dibuat untuk menampung pembayaran hasil proyek kepada para rekanan. Sebelumnya, para rekanan harus menandatangani surat pernyataan kesanggupan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: