Hakim Terus Berupaya Jaga Spirit PERMA Mediasi
Berita

Hakim Terus Berupaya Jaga Spirit PERMA Mediasi

Meskipun perkara sudah berjalan, hakim tetap menyarankan pihak yang bersengketa berdamai.

Oleh:
Mys/Nov/Mon
Bacaan 2 Menit
Hakim Terus Berupaya Jaga Spirit PERMA Mediasi
Hukumonline

 

Kebutuhan untuk menyelesaikan perkara lewat mediasi, kata Eli, lebih besar jika perkara yang disengketakan adalah perwalian anak. Harusnya, perkara keluarga diselesaikan secara damai. Ini kan demi anak juga. Nggak ada yang namanya mantan anak, ujarnya.

 

Pada sidang lain yang menangani perkara hak kekayaan intelektual, masih di PN Jakarta Pusat, majelis hakim juga menawarkan mediasi. Upaya hakim mendorong mediasi patut dihargai. Tetapi para pihak susah mencapai kata sepakat, kata seorang penasihat hukum yang menangani perkara hak kekayaan intelektual di PN Jakarta Pusat.

 

Anggota Indonesian Mediator Association, Tony Budidjaja, mengapresiasi upaya hakim untuk menjalankan secara konsisten Perma tentang Mediasi tersebut. Itu memang tugas hakim menurut Perma 1 Tahun 2008, ujarnya saat dihubungi hukumonline.

 

Perma No. 1 Tahun 2008 diterbitkan pada akhir Juli 2008 silam. Hampir setahun usia Perma, penyelesaian sengketa melalui mediasi masih relatif sedikit. Tony menilai salah satu penyebabnya adalah sosialisasi yang minim. Para pencari keadilan tidak mendapatkan informasi yang cukup tentang mediator, baik dari pengadilan maupun dari luar pengadilan. Termasuk profil dan latar belakang mediator.

 

Upaya mengenalkan mediator kepada pencari keadilan merupakan perintah undang-undang. Pasal 9 ayat (1) Perma No. 1 Tahun 2008 mengharuskan Ketua Pengadilan menyediakan daftar mediator yang memuat sekurang-kurangnya lima nama mediator dan disertai dengan latar belakang pendidikan atau pengalaman para mediator.

 

Salah satu pengadilan yang sudah menyediakan daftar mediator di tempat yang gampang dilihat pencari keadilan adalah PN Jakarta Selatan. Semula daftar tersebut dipajang di kursi tempat tunggu pengunjung, di belakang ruang sidang utama. Tetapi belakangan dipindah ke samping ruang mediasi di lantai dua. Menurut M. Ramdhan, Staf Kepaniteraan Hukum PN Jaksel, pemindahan daftar mediasi dimaksudkan agar lebih dekat dengan ruang mediasi. Lagipula, daftar tersebut tengah diperbaiki karena ada perubahan mediator. Ada mediator yang meninggal, dan ada lima tambahan nama baru.

 

Dengan sosialisasi dan pengenalan mediator semacam di PN Jaksel, kata Tony Budijaja, para pihak akan semakin aware dengan fungsi mediasi dalam menyelesaikan sengketa. Menurut pemilik Budidjaja & Associates ini, sudah banyak pihak yang melek manfaat mediasi. Namun, dukungan dari pengadilan atau hakim tetap dibutuhkan. Sebab, pada akhirnya hakimlah yang akan memutuskan perkara yang dipersengketakan.

Ada banyak faktor yang menentukan keberhasilan mediasi di pengadilan. Selain iktikad baik para pihak dan keahlian mediator, peranan hakim tak bisa dilupakan. Hakim bisa mendorong agar pihak-pihak yang berseteru mengusahakan terciptanya perdamaian. Bahkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2008 menugaskan hakim untuk mendorong para pihak dalam perkara perdata menjalankan proses mediasi.

 

Berdasarkan pemantauan hukumonline dalam beberapa sidang di PN Jakarta Pusat, hakim kukuh menawarkan damai meskipun para pihak menyatakan mediasi sudah mentok. Dalam salah satu perkara perwalian yang disidangkan Rabu (15/4), hakim ketua Eli Mardiani berkali-kali mengingatkan pihak yang bersengketa tentang peluang damai meskipun perkara sudah diperiksa. Dalam sidang tersebut, penggugat menyatakan pintu damai sudah tertutup. Senada, tergugat pun sudah menyiapkan jawaban. Selama proses persidangan, masih ada jalan damai, Eli  tetap menggugah kedua belah.

 

Dalam persidangan perkara JP Morgan melawan Kalbe Farma 2 April lalu, hakim Sugeng Riyono menyarankan kepada para pihak agar menempuh mediasi dengan menunjuk mediator swasta. Supaya lebih profesional dan hasilnya win win solution, ujarnya.

 

Menanggapi hal itu, kuasa hukum JP Morgan, Stefanus Haryanto menyerahkan keputusan pada majelis hakim. Namun, kuasa hukum Kalbe Farma Hotman Paris menolak melakukan mediasi. Mediatornya dari pengadilan saja sebab sudah pasti kita tidak mau bermediasi, karena kami tidak punya kewajiban apapun pada penggugat, ujarnya.

 

Sugeng menyatakan sesuai Peraturan Mahmakah Agung No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, para pihak agar melakukan mediasi dalam waktu 40 hari. Kalau memang sebelum 40 hari para pihak sudah sepakat tidak berdamai, majelis dapat membuka persidangan, ujar Sugeng.

Tags: