Klarifikasi dari Billabong
Surat Pembaca

Klarifikasi dari Billabong

Redaksi hukumonline telah menerima surat klarifikasi dari manajemen PT Billabong Indonesia terkait pemberitaan tertanggal 6 April 2009. Melalui surat ini Billabong menyatakan proses hukum masih terus berlanjut karena perusahaan ini menyatakan banding.

Oleh:
Red
Bacaan 2 Menit
Klarifikasi dari Billabong
Hukumonline

 

PT. Billabong Indonesia telah memberikan informasi yang berhubungan dengan hal di atas kepada Pemerintah Indonesia dan Australia, dan dengan tegas akan membela kepentingannya atas tuntutan CV Bali Balance terhadap BKPM, yang secara tidak langsung melibatkan PT. Billabong Indonesia.  PT. Billabong Indonesia memutuskan untuk menempuh penyelesaian melalui jalur hukum terhadap keputusan ini dan tidak akan menggunakan iklan untuk memberi penjelasan publik.

 

PT. Billabong Indonesia menghormati sistem hukum yang berlaku di Indonesia dan berupaya untuk terus menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha bagi masyarakat Indonesia.

 

Hormat kami,

 

 

John Mossop

Corporate Communications Manager

Billabong International Limited

 

Pemimpin Redaksi Hukumonline.com

Bapak Muhammad Yasin

Facsimile:  6221-83701826

E-mail:  [email protected]

 

17 April 2009

 

Dengan hormat,

 

Sehubungan dengan pemberitaan berjudul Surat Izin Usaha Billabong Indonesia Dibatalkan yang dimuat di portal Hukumonline.com tertanggal 6 April 2009, berikut ini kami sampaikan bahwa terdapat informasi yang tidak akurat pada berita tersebut.

 

Dalam berita tersebut terdapat pernyataan yang menyebutkan izin usaha PT. Billabong Indonesia harus dicabut.  Pernyataan tersebut tidak benar karena kasusnya masih dalam proses banding.

 

GSM (Operation) Pty Ltd (GSM) selaku pemegang Hak Cipta dan Merek Billabong yang terdaftar di Indonesia dan Australia – sejak lama telah menjalin hubungan yang harmonis dengan masyarakat Indonesia.  GSM telah memberikan izin merek dagang kepada CV Bali Balance untuk mendistribusikan produk-produk bermerek Billabong-yang terkenal di dunia, di Indonesia sejak tahun 1990an.

 

Menyusul meninggalnya Bapak Wayan Suwenda, dan pengambilalihan kepemimpinan CV Bali Balance oleh mantan istri almarhum Suwenda, Suzi Burke – wanita kelahiran Australia, maka GSM dan CV Bali Balance telah menyepakati secara tertulis untuk mengakhiri lisensi. 

 

Dan sesuai haknya, sejak tanggal 1 Juli 2006, PT. Billabong Indonesia – anak perusahaan GSM – telah mempekerjakan lebih dari 140 karyawan Indonesia, dan berkomitmen untuk menjalankan usahanya sesuai dengan hukum, etika serta tanggungjawab social yang berlaku.

Tags: