Konsentrasi Sengketa Pemilu, MK Tangguhkan Perkara Pengujian UU
Berita

Konsentrasi Sengketa Pemilu, MK Tangguhkan Perkara Pengujian UU

Penangguhan perkara pengujian undang-undang dilakukan sejak 12 Mei sampai pertengahan Juni mendatang. Pada rentang waktu itu, MK akan fokus pada sengketa perselisihan hasil pemilu.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Konsentrasi Sengketa Pemilu, MK Tangguhkan Perkara Pengujian UU
Hukumonline

 

Lagipula, menurutnya banyak perkara pengujian UU yang memakan waktu lama. Mukthie mencontohkan dua perkara pengujian UU yang sedang ditangani MK. Yakni, pengujian UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang meminta larangan iklan rokok dan UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Sidang larangan iklan rokok banyak saksi dan ahlinya sedangkan sidang UU Pornografi banyak pemohonnya, tutur Mukthie. Meski begitu, di luar lima belas perkara itu, ada dua perkara yang sudah bisa diputus sebelum tanggal 12 Mei.

 

Advokat Taufik Basari mungkin salah satu yang menerima dampak dari ‘kebijakan' MK ini. Tobas, sapaan akrabnya, saat ini sedang memegang tiga perkara pengujian UU di MK. Perkara yang sedang dipegangnya adalah pengujian UU Badan Hukum Pendidikan, UU Mahkamah Agung, dan UU Pornografi. Namun, ia mengaku bisa menerima kebijakan MK ini. Saya pikir ini karena persoalan bangsa, ujarnya.

 

Tobas memahami MK memang terikat batas waktu dalam menangani perselisihan hasil pemilu. Ia menganggap ini hanya pilihan prioritas MK. Tak ada salahnya bila MK memilih kasus pemilu sebagai prioritas, ujarnya.

 

Namun, Tobas mengingatkan MK juga perlu memperhatikan perkara pengujian UU yang juga membutuhkan penyelesaian secara cepat. Salah satunya adalah pengujian UU Pilpres. Ia meminta agar MK memilah-milah perkara pengujian UU mana yang penyelesaiannya perlu waktu cepat dan mana yang tidak. Kalau pengujian Undang-Undangnya terkait kepastian hukum agar pemohon bisa melangkah selanjutnya, kan juga perlu dipercepat, ujarnya memberi contoh.

Persiapan Mahkamah Konstitusi (MK) menangani sengketa perselisihan hasil pemilu sepertinya sudah tak main-main lagi. Setelah berjanji akan ‘mengkarantina' tiga puluh panitera selama proses pemeriksaan sengketa hasil pemilu, MK juga berjanji memprioritaskan perkara-perkara tersebut. Maklum saja, ketentuan undang-undang hanya memberikan waktu 30 hari kepada MK untuk menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilu.

 

Wakil Ketua MK Abdul Mukthie Fadjar mengatakan MK akan menangguhkan sementara perkara pengujian UU yang baru memasuki pemeriksaan awal. Tujuannya agar hakim konstitusi bisa konsentrasi menangani perkara sengketa hasil pemilu itu. Sebagai akibat dari penanganan Pemilu yang ditentukan batas waktunya, konsekuensinya menunda sidang perkara lain, ujar Mukthie di ruang kerjanya, Rabu (22/4).

 

Mukthie mencatat ada lima belas perkara pengujian UU yang berpotensi akan ditunda pemeriksaannya. Ia mengatakan penundaan akan dimulai pada pertengahan Mei sampai pertengahan Juni. Tanggal 12 Mei sudah tak ada sidang (pengujian UU,-red), ujarnya.

 

Ketentuan UU, lanjut Mukthie, memang tak memberikan batas waktu bagi MK dalam menangani perkara pengujian UU. Biasanya kami menyelesaikan dalam waktu tiga sampai empat bulan, ujarnya. Karenanya, penundaan pemeriksaan perkara pengujian UU tak akan berpengaruh secara signifikan.

Tags: