Pendaftaran Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Membludak di Menit Akhir
Berita

Pendaftaran Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Membludak di Menit Akhir

Alasannya beragam. Ada yang harus menunggu laporan dari calegnya terlebih dulu, ada pula yang harus sibuk meminjam bukti pendukung dari parpol lainnya.

Oleh:
Ali/Sam
Bacaan 2 Menit
Pendaftaran Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Membludak di Menit Akhir
Hukumonline


Perkiraan itu akhirnya menemui kenyataan. Suasana lobby gedung MK yang menjadi tempat pendaftaran sudah seperti pasar malam. Ratusan orang hilir mudik mendaftarkan permohonan sengketa hasil pemilu. Pendaftaran justru makin banyak terjadi ketika waktu penutupan pendaftaran semakin dekat.

 

Ralat:

 

Ada kekeliruan pada Paragraf 1, tertulis:

 

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengumumkan ada 40 partai politik peserta pemilu yang mengajukan permohonan perkara. Artinya, hanya empat parpol yang tak mengajukan permohonan sengketa hasil pemilu ke MK. Sedangkan dari calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), ada 23 orang yang mengajukan permohonan. Jadi, total 47 perkara yang mampir di MK. Namun, Mahfud mengaku belum bisa mengumumkan berapa jumlah kasus yang masuk dari 47 perkara itu. 

 

Yang benar adalah:

 

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengumumkan ada 40 partai politik peserta pemilu yang mengajukan permohonan perkara. Artinya, hanya empat parpol yang tak mengajukan permohonan sengketa hasil pemilu ke MK. Sedangkan dari calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), ada 24 orang yang mengajukan permohonan. Jadi, total ada 64 perkara yang mampir di MK.

 

Beragam Alasan

Para pengurus parpol dan kuasa hukumnya punya alasan sendiri mengapa baru mendaftarkan permohonan menjelang deadline. Ketua Tim Advokasi Partai Demokrat, Amir Syamsuddin mengatakan pendaftaran permohonan yang mendekati deadline bukan merupakan kesengajaan. "Kami kan harus menunggu laporan dari caleg-caleg kami," ujarnya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (12/5). Partai Demokrat memang membentuk tim advokasi yang beranggotakan 18 ahli hukum untuk membela calegnya yang merasa dirugikan.

 

Sebelumnya, tim advokasi memberi waktu kepada para caleg untuk mendaftar ke DPP Partai Demokrat. "Kami kumpulkan dulu gugatan-gugatan caleg itu sampai last minute," ujarnya. Begitu gugatan itu terkumpul, DPP PD baru mendaftarkannya ke MK. Jadi, tidak ada permohonan yang diajukan secara individu oleh caleg.

 

Amir mengatakan ada 31 perkara yang diajukan ke MK. "Permohonan sengketa perhitungan suara di DPRD Kabupaten/Kota, Provinsi, Pusat," tuturnya. Perkara tersebut, diantaranya, berasal dari daerah Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Papua.

 

Tim advokasi, lanjut Amir, tak sembarangan meneruskan gugatan para caleg ke MK. "Kami melakukan penyortiran terlebih dahulu," tuturnya. Ia menegaskan gugatan caleg yang tidak signifikan, tidak diteruskan ke MK. "Suara caleg yang hilang itu harus benar-benar mempengaruhi perolehan kursi," tambahnya. Amir mengatakan ada sekitar 5 gugatan caleg yang dinilai tidak signifikan sehingga tidak diteruskan ke MK.

 

Sekjen MK, Janedjri M Gaffar sebelumnya memang menyarankan agar pendaftaran permohonan sengketa hasil pemilu dikoordinir oleh parpol. "Lebih baik dikoordinir parpol," ujarnya.

 

Meski begitu, MK tidak menolak pendaftaran yang diajukan oleh caleg sepanjang caleg yang bersangkutan mengantongi surat kuasa dari Ketua Umum dan Sekjen Parpol. Perkara model seperti ini memang banyak ditemui di hari pertama pendaftaran. Namun, MK tetap akan menggabungkan perkara yang diajukan caleg itu dengan perkara yang diajukan oleh parpol.

 

Pendaftaran permohonan dengan koordinasi parpol memang memiliki konsekuensi, yakni membludaknya permohonan menjelang deadline. Pasalnya, sejumlah parpol harus menunggu laporan dari para caleg.

 

Sedangkan Partai Buruh punya alasan berbeda mengapa baru mendaftarkan permohonan di menit akhir. Divisi Hukum Partai Buruh, Hotmaradja Nainggolan mengatakan sulitnya mengumpulkan bukti menjadi alasan utama keterlambatannya. "Secara jujur, kami selaku parpol kecil kesulitan mengumpulkan bukti," tuturnya.

 

Partai Buruh, lanjutnya, kadang terpaksa meminjam bukti ke parpol lain. "Ada parpol yang berbaik hati dengan meminjamkan bukti, tapi ada juga yang menolak memberi pinjaman bukti," katanya. Bukti yang sulit diperoleh yaitu rekapitulasi formulir C1 dan rekapitulasi di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). "Masalahnya partai Buruh tak mempunyai saksi di seluruh TPS," tambahnya.

 

Direktur Eksekutif Cetro, Hadar N Gumay sudah menduga pengumpulan data dan bukti bakal menjadi kendala utama parpol. Dengan waktu hanya 3x24 jam setelah penetapan suara oleh KPU, mengumpulkan barang bukti bukan perkara mudah. "Mengajukan gugatan tak mudah, harus ada data lengkap. Banyak parpol atau caleg yang kesulitan mengumpulkan semua data-data," jelasnya.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengumumkan ada 40 partai politik peserta pemilu yang mengajukan permohonan perkara. Artinya, hanya empat parpol yang tak mengajukan permohonan sengketa hasil pemilu ke MK. Sedangkan dari calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), ada 23 orang yang mengajukan permohonan. Jadi, total 47 perkara yang mampir di MK. Namun, Mahfud mengaku belum bisa mengumumkan berapa jumlah kasus yang masuk dari 47 perkara itu.

 

Kami sedang menghitung, ujarnya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (12/5). Jumlah kasus memang bisa saja lebih besar dari jumlah perkara, karena perkara yang diajukan parpol bisa terdiri dari beberapa kasus. Namun, diperkirakan kasus yang masuk tak sampai 2000 seperti diprediksi MK sebelumnya. Tidak bakalan, ujarnya. Secara resmi MK akan mengumumkan jumlah kasus besok siang.     

 

Perkara yang didaftarkan malam ini memang mengalami lonjakan. Bila pada sore hari hanya 18 parpol yang mengajukan permohonan, malamnya 22 parpol yang lain menyusul. Ketua MK Mahfud MD mengaku sudah memperkirakan hal ini.

Tags: