Anggota Terpilih Canangkan Program Penguatan Lembaga
Komisi Informasi Pusat:

Anggota Terpilih Canangkan Program Penguatan Lembaga

LSM berpendapat sosialisasi dan penetapan prosedur penyelesaian sengketa juga merupakan hal yang penting.

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
Anggota Terpilih Canangkan Program Penguatan Lembaga
Hukumonline

 

Untungnya, dukungan anggaran untuk KIP telah disiapkan oleh pemerintah. Namun, Usman mengaku belum mengetahui berapa persisnya jumlah anggaran tersebut. Yang pasti, tegas Usman, seluruh komisioner bertekad akan bekerja secara maksimal sesuai tugas dan kewenangan yang diberikan oleh UU KIP.

 

Sesuai UU KIP, ia menegaskan pembentukan komisi hanya sampai di tingkat provinsi saja. Tapi, ia meyakini bahwa sebelum ke arah komisi daerah terbentuk, semua sengketa dapat diselesaikan oleh KIP. Jadi untuk awal-awal ini mungkin kita perkuat lembaga dulu, apalagi setelah di akses ternyata badan publik juga belum siap, semacam unit khusus untuk menyiapkan informasi, ujarnya.

 

Anggota Komisi I Mutammimul Ula mengapresiasi rencana KIP melakukan penguatan lembaga. Menurut Tamim, sapaan akrabnya, penguatan lembaga KIP merupakan salah satu agenda yang paling pokok. Karena ini kelembagaan baru, jadi tugas intinya adalah menyusun standarisasi pelaksanaan Komisi Informasi terkait dengan informasi publik bagi lembaga-lembaga publik, ujar anggota DPR dari F-PKS ini.

 

Program sosialisasi

Setelah itu, Tamim merekomendasikan langkah berikutnya adalah melakukan sosialisasi dan mediasi atas sengketa yang terjadi karena timbulnya perselisihan antara pengguna informasi dengan lembaga publik. Jadi memang pekerjaan utama adalah men-setup dari lembaga itu supaya kokoh, katanya.

 

Sementara, Koordinator Divisi Investigasi ICW Agus Sunaryanto mengatakan tugas berat KIP adalah melakukan sosialisasi ke daerah-daerah. Di luar itu, prosedur penyelesaian sengketa baik litigasi dan non litigasi juga perlu disusun secara komprehensif. Menurut Agus, KIP juga perlu mengawal proses pembentukan peraturan pemerintah tentang retensi atau jangka waktu informasi yang rahasia dan peraturan pemerintah tentang denda bagi badan publik pemerintah.

 

Walaupun ini domainnya pemerintah, saya pikir untuk membuat sebuah kebijakan harus melibatkan semua elemen masyarakat, khususnya KIP yang sudah dibentuk ini, katanya.

Tujuh orang anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) terpilih akhirnya disahkan oleh DPR. Dalam Rapat Paripurna, Selasa (12/5), seluruh fraksi DPR menyatakan setuju atas hasil fit and proper test Komisi I DPR pada tanggal 6-7 Mei 2009 lalu. Berdasarkan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), ketujuh anggota KIP selanjutnya akan ditetapkan oleh Presiden.

 

Selepas rapat paripurna, salah satu anggota KIP terpilih, Usman Abdhali Watik mengatakan program awal yang akan dilakukan KIP adalah penguatan lembaga. Program ini, menurut Usman, penting karena KIP oleh sebagian kalangan dianggap tidak bisa berbuat apa-apa, seperti halnya komisi negara lain.

 

Kita lahir di tengah pesimisme masyarakat terhadap komisi, contohnya Komisi Yudisial ada masalah, KPU ada masalah dan KPK demikian pula. Apalagi kemarin secara tegas Komisi I mengatakan bahwa jangan sampai anda seperti Komisi Penyiaran Indonesia, hanya mengobati tidak sampai mencegah, katanya.

 

Maka itu, kata Usman, semua Komisioner sepakat akan merancang sistem kelembagaan yang kuat dan efektif dalam menjalankan tugas dan fungsi Komisi. Langkah awalnya, tiap komisioner akan dibagi sesuai dengan bidang khusus yang dikuasai. Misalnya, ada bidang khusus untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap haknya dalam mengetahui setiap informasi.

 

Karena masyarakat right to know, sesuai dengan ruh Pasal 28 huruf (f) UUD 1945 bahwa, setiap warga negara berhak untuk memperoleh informasi demi perkembangan lingkungan sosial. Teman-teman tujuh orang komisioner ini sepakat bahwa kita akan mendesain sebuah sistem sekuat dan seefektif mungkin, jadi tidak lagi menjadi macan ompong seperti tuduhan orang-orang, ujarnya.

Tags: