Ajukan PK, Temasek Gunakan Dalil Kekeliruan Nyata
Berita

Ajukan PK, Temasek Gunakan Dalil Kekeliruan Nyata

KPPU ingatkan ucapan mantan Ketua MA tentang prosedur beracara yang cepat guna kepastian hukum persaingan usaha.

Oleh:
Sut
Bacaan 2 Menit
Ajukan PK, Temasek Gunakan Dalil Kekeliruan Nyata
Hukumonline

 

Begitu juga dengan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel). Anak perusahaan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) ini tetap dinyatakan melanggar Pasal 17 (1) UU No. 5/1999, yakni mempertahankan tarif seluler yang tinggi. Sementara tuduhan kedua terhadap Telkomsel—pelanggaran Pasal 25 ayat (1) huruf b UU No. 5/1999—tentang penyalahgunaan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi dinyatakan tidak terbukti.

 

Memori PK yang ditandatangani oleh kuasa hukum Temasek diantaranya Todung Mulya Lubis, masih sejalan dengan memori kasasi maupun permohonan keberatan KPPU ketika perkara ini diperiksa di pengadilan. Temasek kembali membantah kalau pihaknya telah melanggar ketentuan kepemilikan silang (cross ownership) seperti diatur Pasal 27 UU No. 5/1999. Mereka menilai MA keliru dalam menafsirkan prasyarat dalam Pasal 27. Temasek berdalil, kalau mereka bukanlah pelaku usaha yang dimaksud Pasal 27. Alasannya, Temasek tidak melakukan kegiatan usaha dalam sektor telekomunikasi baik secara langsung maupun tidak langsung. Pelaku usaha di sini, menurut  Temasek, adalah Telkomsel dan Indosat.

 

Temasek juga menegaskan bahwa pihaknya bukan pemegang saham mayoritas (lebih dari 50 persen) di Indosat dan Telkomsel. Pemegang saham mayoritas yang juga menjadi pengendali di Telkomsel adalah Telkom. Telkom memiliki saham di Telkomsel sebesar 65 persen. Sedangkan Indosat dikendalikan oleh pemerintah Indonesia melalui kepemilikan saham Indosat seri A dengan hak veto. Oleh karena itu, Temasek membantah kalau pihaknya dianggap memiliki posisi dominan dalam bisnis telekomunikasi.

 

Amanat Undang-Undang

Putusan MA, menurut kuasa hukum Temasek, juga telah melanggar Pasal 50 huruf (a) UU No. 5/1999. Dalam Pasal itu disebutkan, perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikecualikan dalam UU No. 5/1999. Kuasa hukum Temasek berdalih, divestasi saham-saham Pemerintah Indonesia pada Indosat merupakan perbuatan/perjanjian yang bertujuan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan.

 

Dengan kata lain, apabila pemerintah melanggar amanat, akan dikenakan sanksi tertentu. Sebab, divestasi saham-saham milik pemerintah pada Indosat merupakan perintah dari negara sebagaimana tertuang dalam TAP MPR No. IV/MPR/1999 jo. TAP MPR No. VIII/MPR/2000 jo. TAP MPR No. X/MPR/2001 jo. TAP MPR No. VI/MPR/2002 jo. UU No. 25 Tahun 2000 (tentang Program Pembangunan Nasional) jo. PP No. 30 Tahun 2002. Divestasi tersebut diformulasikan dalam bentuk perjanjian divestasi saham Indosat sebagaimana dituangkan dalam PP No. 30/2002 tentang Penjualan Saham Milik Negara RI pada Perusahaan Perseroan (Persero) Indosat.

 

Apalagi di dalam pertimbangan hukumnya, MA menyatakan bahwa penjualan saham Indosat yang dibeli oleh Temasek jelas bukanlah perbuatan yang salah. Pertimbangan hukum Mahkamah Agung telah secara tegas mengakui bahwa divestasi saham Indosat bukanlah suatu perbuatan yang melawan hukum karena kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan Pasal 50 huruf (a) UU No. 5/1999, demikian salah satu alasan kuasa hukum Temasek di halaman 45 memori PK.

 

Dengan beberapa alasan tadi, Kuasa hukum Temasek dalam petitumnya menuntut MA untuk membatalkan putusan kasasi MA No. 496 K/Pdt.Sus/2008 tanggal 10 September 2008 jo. Putusan PN Jakarta Pusat No. 02/KPPU/2007/PN.JKT.PST tanggal 9 Mei 2008 jo. Putusan KPPU No. 07/KPPU-L/2007 tanggal 19 November 2007.

 

Sudah Final

Menanggapi memori PK ini, Kasubdit Litigasi KPPU Mohammad Reza mengatakan ketika MA memutus perkara ini, mantan ketua Mahkamah Agung yang juga ketua majelis perkara Temasek, Bagir Manan, pernah berujar putusan kasasi terkait perkara KPPU sudah final dan tidak bisa dilakukan upaya hukum lagi. Perkataan Bagir ini bisa jadi lantaran KPPU dibuat untuk menangani sengketa persaingan usaha secara cepat guna tercapainya kepastian hukum berusaha di Indonesia.

 

Hanya, memang ucapan Bagir itu tidak didukung oleh Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU. Dalam Perma No. 3/2005, tidak disebut sama sekali mengenai upaya PK terhadap putusan KPPU.

 

Begitu juga tidak ada Surat Edaran MA yang mengatur masalah ini. Apalagi, belum lama ini, permohonan PK terhadap putusan KPPU terkait perkara penjualan tanker raksasa atau VLCC (Very-Large Crude Carriers) milik PT Pertamina (Persero) diterima oleh MA. Jadi, sulit jika dikatakan MA akan menolak permohonan PK ini. Memang tidak ada yang mengatur, tapi setidaknya kita hormati ucapan mantan ketua MA Bagir Manan. Kalau untuk perkara VLCC sejauh ini belum merupakan yurisprudensi, kata Reza.

 

Lagipula, lanjut dia, Temasek melalui afiliasinya sudah menjual Indosat ke Qatar Telecom (Qtel). Memang akan menjadi rumit perkaranya apabila majelis PK justru menguatkan putusan KPPU terutama soal diktum pelepasan saham oleh Temasek di Indosat atau Telkomsel. Sebab, ya itu tadi, Temasek sudah melego sahamnya di Indosat ke Qtel.

 

Soal kapan eksekusi denda terhadap Temasek dkk, Reza menegaskan pihaknya sedang mempersiapkan berkas-berkas untuk meminta penetapan eksekusi ke PN Jakarta Pusat. Segera kami eksekusi, katanya.

 

Perjuangan Temasek Holdings (Private) Limited, tak kenal lelah. Setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA), kini holding company sejumlah perusahaan di Singapura itu mengajukan permohan Peninjauan Kembali (PK).

 

Upaya hukum luar biasa ini dilakukan lantaran Temasek melihat adanya kekeliruan yang nyata dalam putusan MA yang diputus September tahun lalu. MA waktu itu menyatakan menolak kasasi Temasek dkk, namun memberikan perbaikan dalam putusan PN Jakarta Pusat Nomor 496K/PDT.SUS/2008 terkait keberatan Temasek dkk terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

 

Sumber hukumonline di PN Jakarta Pusat membisikkan, Temasek mendaftarkan PK pada Kamis 14 Mei, pekan lalu. Di hari yang sama PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) yang juga menjadi terlapor dalam perkara ikut mendaftarkan memori PK di pengadilan yang sama. Rabu (20/5) lalu, pihak Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd. (STT) dan Singapore Telecommunications Ltd, pun dikabarkan ikut mendaftarkan memori PK. Sayang, kuasa hukum Temasek menolak berkomentar soal pendaftaran memori PK ini. No comment dulu deh, kata Perry Cornelius, salah satu kuasa hukum Temasek kepada hukumonline.

 

Sekedar mengingatkan, majelis kasasi MA yang diketuai Bagir Manan menghapuskan amar poin 6 PN Jakarta Pusat soal batasan pembelian saham PT Indosat Tbk dan Telkomsel yang harus dilepas oleh Temasek Holdings. Amar poin 6 PN Jakarta Pusat sendiri berbunyi, Pelepasan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada diktum nomor 4 dilakukan dengan syarat: (1) untuk masing-masing pembeli dibatasi maksimum 10 persen dari total saham yang dilepas; (2) Pembeli tak boleh terasosiasi dengan Temasek Holdings maupun pembeli lain dalam bentuk apapun.   

 

Meski demikian, majelis kasasi tetap menyatakan Temasek, Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd., STT Communications Ltd, Asia Mobile Holding Company Pte. Ltd, Asia Mobile Holdings Pte. Ltd, Indonesia Communications Limited, Indonesia Communications Pte. Ltd, Singapore Telecommunications Ltd, Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar larangan kepemilikan silang seperti diatur dalam Pasal 27 huruf a UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Halaman Selanjutnya:
Tags: