Samadikun Jadi Target Tim Pemburu Koruptor
Berita

Samadikun Jadi Target Tim Pemburu Koruptor

Kejaksaan tetap mengandalkan Bantuan Kerjasama Timbal Balik antar negara.

Oleh:
Rfq
Bacaan 2 Menit
Samadikun Jadi Target Tim Pemburu Koruptor
Hukumonline

 

Mau tidak mau, segala upaya yang memungkinkan dilakukan Tim. Salah satunya, kata Muchtar, mengandalkan Bantuan Kerjasama Timbal Balik atau Mutual Legal Assistence (MLA). Kalau Samadikun atau terpidana korupsi BLBI lain berada di Singapura, Tim bisa mengandalkan MLA yang sudah disepakati negara-negara ASEAN. Tim akan gunakan MLA ASEAN. Kan sudah ditandatangani, termasuk oleh Singapura, tuturnya.

 

MLA atau perjanjian ekstradisi sekalipun sebenarnya belum tentu efektif di lapangan. Pengalaman mendatangkan salah seorang buronan, Adrian Kiki Ariawan, dari Australia, misalnya, tidak segampang membalik telapan tangan. Adrian sudah ditangkap aparat hukum Australia 28 November 2008, tetapi ekstradisinya ke Indonesia belum berhasil hingga hari ini. Adrian diadili secara in absentia Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Berdasarkan catatan hukumonline, selain Samadikun, terpidana yang menjadi terget perburuan Tim adalah Sudjiono Timan (kasus korupsi Badan Pembinaan Usaha Negara/BPUI), Eko Edi Putranto (adik kandung Hendra Rahardja, terpidana 20 tahun kasus korupsi BLBI Bank Harapan Sentosa/BHS Rp2,6 triliun), Sherny Kojongian (terpidana 20 tahun kasus BLBI BHS), Lesmana Basuki (mantan bos Sejahtera Bank Umum, kasus korupsi promissory notes dan medium term notes/MTN Rp209 miliar dan USD 105 juta), dan Tony Suherman (kasus korupsi promissory notes dan medium termnotes/MNT Rp209 miliar dan AS$105 juta)

 

Selain itu, Bambang Sutrisno (kasus BLBI Bank Surya Rp1,5 triliun), Andrian Kiki Ariawan (kasus BLBI Bank Surya Rp1,5 triliun), Dharmono K Lawi (anggota DPR, kasus korupsi APBD Rp 10,5 miliar), David Nusa Wijaya, dan dan Tabrani Ismail (kasus korupsi Balongan). Hingga saat ini yang berhasil ditangkap adalah David Nusa Wijaya, Darmono K. Lawi, Thabrani Ismail, dan Adrian Kiki Ariawan. Selain terpisana, ada 11 tersangka yang kini menjadi incaran kepolisian.

 

Dihubungi hukumonline, salah satu kuasa hukum Samadikun Hartono, Rico Pandairot  tidak mengetahui kabar serta keberadaan kliennya. Sudah lama saya tidak koordinasi dengannya, cetusnya. Menurutnya kliennya telah mengembalikan sejumlah aset kepada negara. Menurutnya, kliennya telah mengembalikan sejumlah aset untuk melunasi pembayaran. Namun, Samadikun masih harus  dibebankan untuk membayar denda, uang pengganti serta hukuman badan. Itu artinya dia dihukum berapa kali, cetusnya.  Ia menilai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya tidak adil. Sehingga dia (Samadikun Hartono) melarikan diri, tuturnya.

 

Sekedar mengingatkan, Samadikun Hartono adalah bos Group Modern. Ia tersandung dalam kasus penyelewengan sejumlah dana BLBI senilai Rp169 miliar pada 1997. Atas perintahnya, dana tersebut dicomot senilai Rp11 miliar untuk membayar surat berharga kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN). Atas perbuatannya, alhasil ia pun dimejahijaukan di Pengadilan Negeri (PN)  Jakarta Pusat. Pada 5 Agustus 2002, majelis hakim dengan putusannya membebaskan Samadikun dari kasus yang menjeratnya.

 

Penunutut umum  mengajukan kasasi kepada Makhamah Agung (MA). Pada Juni 2003, MA mengabukan permohonan JPU, dengan menjatuhkan vonis kepada Samadikun dengan hukuman empat tahun. Saat itu, majelis hakim  menilai Samadikun terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan dana BLBI. Tidak puas putusan kasasi, kuasa hukumnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sayang, pada tingka PK, putusan majelis hakim menguatkan ptusan sebelumnya dengan empat tahun penjara. Tidak puas dengan putusan itu, Samadikun melarikan diri ke luar negeri ketika akan dieksekusi.

Samadikun Hartono, terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, tampaknya menjadi target perburuan Tim Pemburu Koruptor, nama lazim dari Tim Terpadu Pencari Terpidana dan Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi. Dalam sepekan terakhir, tim yang diketuai Wakil Jaksa Agung itu melakukan koordinasi. Ketua Tim, yang juga Wakil Jaksa Agung, Muchtar Arifin, belum lama diketahui melakukan kontak dengan Kabareskrim Mabes Polri.

 

Kontak ini ternyata ada kaitannya dengan rumor yang beredar bahwa Samadikun Hartono, bos Bank Modern, sudah tertangkap di luar negeri. Samadikun menjadi salah seorang target pengejaran Tim. Selain Samadikun, ada belasan buronan lain yang keberadaannya terus dipantau. Menurut Muchtar, upaya pengejaran dan penangkapan belasan koruptor terus dilakukan. Tetapi rumor tertangkapnya Samadikun masih dibantah. Belum tertangkap, tegasnya usai Jum'atan (22/5).

 

Dijelaskan Muchtar Arifin, ia juga sudah mengkonfirmasi rumor itu ke pihak kepolisian, Badan Reserse dan Kriminal, sebagai mitra kerjasama interpol. Kabareskrim Mabes Polri, sesuai Surat Perintah Menko Polhukham tertanggal 19 Januari 2009, duduk sebagai Wakil Ketua Tim. Toh, hasilnya nihil. Dari Jalan Trunojoyo, Kapolri Bambang Hendarso Danuri memberikan penjelasan senada. Belum ditangkap, tegasnya.

 

Kapolri mengakui telah mengadakan pertemuan dengan Singapura pada 20 Mei lalu. Namun pertemun itu tidak membahas penangkapan para obligor yang melarikan diri ke Singapura. Topiknya beda, cetusnya.

 

Diakui Wakil Jaksa Agung ini tidak gampang menemukan jejak para koruptor karena mereka diduga sering berindah-pindah tempat. Samadikun misalnya, ditengarai Tim berada di China. Atau Singapura Keberadaan mereka berpindah-pindah dari satu negara ke negara lain, dan belum jelas, tuturnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: