RUU Jaminan Produk Halal Dapat Tingkatkan Penjualan Produk
Berita

RUU Jaminan Produk Halal Dapat Tingkatkan Penjualan Produk

RUU ini belum memuat ketentuan spesifik tentang peran auditor dalam melakukan pengawasan sertifikasi.

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
RUU Jaminan Produk Halal Dapat Tingkatkan Penjualan Produk
Hukumonline

 

Anggota Komisi VIII Hasib Wahab mengatakan RUU JPH juga mengatur tentang penjatuhan sanksi terhadap penyelewengan dalam memberikan sertifikasi halal. Sanksi tersebut mulai dari peringatan hingga penghentian produksi barang bagi perusahaan. Keberadaan sanksi dimaksudkan untuk memberikan perlindungan secara menyeluruh kepada konsumen.

 

Misalnya dari komponen makanan terdapat unsur yang tidak halal, tapi produk tersebut tercantum kata halal, hal tersebut dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp1 Milyar dan pidana sampai dua tahun lamanya, Hasib mencontohkan.

 

Peluang korupsi

Hasib tidak menampik proses pemberian label halal membuka peluang terjadinya korupsi. Namun begitu, ia tetap yakin bahwa tidak akan ada pihak yang memanfaatkan label halal untuk dikorupsi. Sebaliknya, RUU ini diyakini akan merangsang pemerintah untuk melakukan pengawasan ketat terhadap sertifikasi halal. Jika terjadi korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa masuk, jangan masyarakat salah sangka terhadap lembaga sertifikasi ini, kata politisi dari PDIP ini.

 

Anggota Komisi VIII lainnya, Badriyah Fayumi mengatakan sejauh ini pembahasan belum sampai pada penentuan lembaga pengawas sertifikasi. Prinsipnya, menurut Badriyah, perlu adanya sanksi khusus bagi lembaga pengawas yang melakukan kecurangan ataupun korupsi. Ia menegaskan, lembaga pengawas sertifikasi perlu juga diawasi.

 

Kami akan coba menambah rumusan pasal-pasal tentang ketentuan spesifik untuk para auditor yang melakukan pengawasan sertifikasi. Hal ini dilakukan agar lembaga tersebut tidak main-main dalam melakukan pengawasan baik terkait kolusi ataupun korupsi, kita akan catat secara lebih detil dalam draf RUU ini, pungkasnya.

Walaupun satu fraksi menyatakan menolak, pembahasan RUU Jaminan Produk Halal (JPH) terus berjalan di Komisi VIII DPR. Target pun sudah dirancang, RUU ini akan diselesaikan sebelum berakhir masa jabatan anggota DPR periode 2004-2009.

 

Ketua Komisi VIII yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) Hasrul Azwar menegaskan bahwa RUU ini ditujukan untuk memberikan perlindungan dan jaminan kepada konsumen dengan pemberian sertifikasi halal. Tidak hanya konsumen, produsen juga menuai manfaat dari RUU ini yakni kepastian hukum terhadap seluruh barang yang diproduksi. Makanya, Hasrul yakin RUU JPH akan berdampak positif bagi dunia usaha.

 

Karena dengan adanya jaminan produk halal untuk setiap produk, perusahaan bisa mendapatkan manfaatnya, yaitu produk yang bersertifikasi halal digemari konsumen dan menambah tingkat penjualannya, katanya.

 

RUU JPH ini terdiri dari 12 bab, 44 ayat dan 75 pasal. Hasrul memaparkan RUU yang merupakan inisiatif dari pemerintah ini memiliki beberapa substansi krusial dan menjadi perdebatan dalam setiap pembahasan. Diantaranya, mekanisme sertifikasi yang melibatkan berbagai sektor, standarisasi proses dan produksi produk halal dalam rangka membangun sistem jaminan halal, dan proses sertifikasi dan labelisasi.

 

Karena proses tersebut dilakukan oleh operator yang belum memiliki kompetensi yang merata dan memadai. Maka itu, perdebatan ini diharapkan dapat selesai sebelum purna masa jabatan anggota DPR, ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: