Reformasi Birokrasi Harus Disertai Pengawasan
Berita

Reformasi Birokrasi Harus Disertai Pengawasan

Korupsi berurat akar karena budaya. Basmi dengan mencari sektor apa yang menjadi penyebab dan melakukan reformasi pada sektor tersebut.

Oleh:
M-4
Bacaan 2 Menit
Reformasi Birokrasi Harus Disertai Pengawasan
Hukumonline

 

Pengecualian mengenai metode pengadaan barang tersebut diuraikan dalam Pasal 26 Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pengadaan barang akhirnya dipecah-pecah, sehingga memungkinkan untuk dikorupsi. Pengecualian itu kan membuka pintu korupsi bagi pegawai pemerintahan. Padahal kalau pakai tender biasanya jadi lebih murah, tambah Danang.

 

Menanggapi terbukanya ruang untuk melakukan korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa, Hasril menjabarkan perlunya pengawasan yang ketat. Sebenarnya mau lewat tender atau penunjukkan langsung memungkinkan terjadinya korupsi, yang perlu itu pengawasan, ujar Hasril.

 

Pengawasan yang dimaksudkan oleh Hasril ini merupakan pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Daerah (Bawasda). Keprres 80/2003 itu kan belum mengatur fungsi pengawasan pada pengadaan barang dan jasa. Itulah yang kita perlukan, tegasnya.

 

Pengawasan perlu mengingat sulitnya menutup kemungkinan pengecualian pada ketentuan Keppres No. 80 Tahun 2003. Karena pengecualian tersebut memang diperlukan untuk keadaan tertentu seperti dalam hal terjadi bencana, jelas Hasril. Selain itu, Hasril mengemukakan sulitnya menentang penunjukkan langsung pada suatu pengadaan barang. Biasanya penunjukkan langsung tersebut sudah ditandatangani seluruh pejabat terkait, sehingga sulit dibantah, tambah Hasril.

 

Teguh berpendapat pengawasan yang diperlukan adalah mekanisme pengawasan yang sifatnya internal. Selain itu, Teguh juga membicarakan pentingnya reformasi Sumber Daya Manusia (SDM) dan juga etika birokrasi di Indonesia. Reformasi SDM yang dimaksudkan adalah pengaturan ulang mengenai SDM dalam suatu instansi. Jadi, disesuaikan antara uang yang ada dengan orang yang bekerja, jelasnya.

 

Reformasi SDM memang merupakan faktor penting dalam usaha reformasi birokrasi membasmi korupsi, hal tersebut diungkapkan Teguh. Danang dan Hasril pun sepakat. Danang misalnya, memaparkan data Pemerintah Daerah (Pemda) yang berhasil menjalankan reformasi. Kabupaten Solok, Solo, dan Srangen merupakan contoh Pemda yang berhasil, jelasnya.

 

Salah satu faktor yang menyebabkan berhasilnya kabupaten-kabupaten tersebut adalah pemimpin yang mau melakukan perubahan. Kabupaten Solok kembali jatuh setelah ditinggal pemimpinnya, tambahnya. Danang pun menunjuk sistem punish and reward sebagai suatu hal yang mendesak untuk segera diterapkan.

 

Mengenai penerapan sistem punish and reward, Hasril menekankan pada masalah punishment. Kita harus melihat lagi bentuk punishment yang tepat, ujarnya. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur sanksi berupa pengembalian aset dan pidana penjara. Hasril menjelaskan pentingnya prioritas sanksi berupa pengembalian aset kepada negara. Pidana penjara hanya akan mengembangkan korupsi-korupsi lain di negara ini, tegasnya.

 

Indonesia memiliki beragam warisan kebudayaan. Salah satunya budaya untuk korupsi. Perbuatan orang membayar ‘uang lelah' atau ‘uang meja' untuk memuluskan suatu urusan dianggap lumrah, dan lama-lama menjadi kebiasaan, bahkan budaya yang ditolerir. Korupsi merupakan warisan Orde Baru di mana birokrasi menjadi mesin kekuasaan, kata Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), J. Danang Widoyoko.

 

Demikian dikatakan Danang Widoyoko dalam diskusi Membasmi Korupsi di Birokrasi di kampus Universitas Indonesia, Depok, Kamis (28/5) kemarin. Di tempat yang sama, Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Hasril Hertanto, mengatakan budaya korupsi yang sudah mengakar menjadikan korupsi sebagai patologi (penyakit) birokrasi di hampir semua instansi pemerintahan.

 

Lantaran sudah mengakar, kata Danang, cara awal untuk membasmi korupsi adalah mencari sektor apa yang menjadi penyebab korupsi dan kemudian melakukan reformasi pada sektor tersebut.

 

Teguh Kurniawan, akademisi FISIP Universitas Indonesia, menyatakan bahwa 70 % korupsi di jajaran birokrasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Terjadinya korupsi di sektor ini disebabkan oleh sistem yang memungkinkan, ujarnya.

 

Danang juga sepakat dengan paparan Teguh. Keppres (Keputusan Presiden) No. 80 Tahun 2003 memang membuka kemungkinan terjadinya korupsi pada pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan Keppres tersebut, semua pengadaan barang dilaksanakan melalui seleksi umum (tender) kecuali pengadaan barang yang bernilai kurang dari lima puluh juta rupiah atau merupakan pengadaan barang yang diperlukan segera atau mendadak.

Tags: