Dituduh Gelapkan Uang Rp50 ribu, Kejaksaan Tahan Seorang Karyawan
Berita

Dituduh Gelapkan Uang Rp50 ribu, Kejaksaan Tahan Seorang Karyawan

Pihak serikat pekerja menuding perusahaan berada di balik upaya pengkriminalisasian karyawan.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Dituduh Gelapkan Uang Rp50 ribu, Kejaksaan Tahan Seorang Karyawan
Hukumonline

 

Anehnya, sebelumnya Suprasetyoro melaporkan, Manajer HRD PT Frans Putratex sudah ada di Polsek untuk melaporkan kasus ini. Ada saksinya dari teman-teman Putratex sendiri. Pas panggilan keempat, Agung dijadikan tersangka dan ditahan setelah melakukan aksi demonstrasi di kantor Bupati, ungkapnya.      

 

Prabowo menilai langkah hukum yang diambil pelapor tak terlepas dari adanya tekanan atau intervensi perusahaan. Yang jelas ada konspirasi dari pihak perusahaan karena gejala-gejala awal menunjukkan ketika yang melapor adalah Suprasetyoro, justru yang aktif datang ke Polsek Manajer HRD, terakhir datang big bos-nya langsung. Bahkan istrinya Agung, Sumiyati yang juga korban PHK, mengaku pernah menerima sms dari Kapolsek yang isinya ia mendapat tekanan dari pihak-pihak lain, ini kan jadi aneh. Jadi ada indikasi kuat perusahaan melakukan tindakan antiserikat (union busting) dan kriminalisasi terhadap buruh, ungkapnya.

 

Hanya tuduhan

Dihubungi terpisah Manajer HRD PT Frans Putratex, Arif Budiono membantah jika dikatakan pihaknya anti serikat dan melakukan kriminalisasi terhadap karyawannya. Itu hanya tuduhan saja sebenarnya kita gak melakukan itu karena sejak awal kita selalu memberikan kebebasan untuk melakukan kegiatan buat mereka bahkan ada karyawan yang mengikuti pendidikan ke luar negeri selama sebulan dan upahnya tetap kita kasih, ujarnya kepada hukumonline, Jumat (29/5).

 

Terkait pemecatan yang sebagian besar adalah anggota serikat, menurut Arif didasari penilaian kinerja yang disampaikan atasannya. Memang sekian banyaknya orang yang di-PHK masuk pengurus, seperti ketua serikatnya pernah mendapatkan surat peringatan sebanyak 3 kali, jelasnya.

 

Soal kriminalisasi, ia juga membantah kalau perusahaan telah melakukan konspirasi untuk mengkriminalisasi karyawannya. Justru ia mengaku tak mengetahui secara jelas kasusnya. Tetapi terakhir dapat laporan bahwa karyawan kita yang menjadi anggota koperasi dipotong, tetapi anggotanya tak terima. Itu sudah disampaikan untuk diselesaikan secara baik-baik, tetapi kayanya gak selesai, anggotanya lapor polisi. Perkara itu antara Maya Agung dan anggotanya. Terus kesananya lagi kita gak ngikutin, jelasnya.                      

 

Sepengetahuan Arif, pengembalian uang dari Agung dilakukan setelah Suprasetyoro melaporkan ke polisi. Setelah proses sudah di kepolisian, baru Maya Agung balikin uang itu. Sebenarnya dari perusahaan tak pernah menyuruh seseorang untuk melaporkan Agung ke polisi. Secara kebetulan saat bersamaan banyak anggota serikat yang mengundurkan diri dari keanggotaan serikat kita, tetapi kita gak tahu menahu, itu urusan pribadi mereka kita gak mau ikut campur, dalihnya.

Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Pepatah itu mungkin tepat dialamatkan kepada Maya Agung Dewandaru, seorang karyawan sekaligus Ketua Koperasi Karyawan PT Frans Putratex –perusahaan tekstil yang berpabrik di Serang, Banten-. Agung adalah seorang dari 75 karyawan yang terkena PHK dengan alasan dampak krisis global yang mengakibatkan turunnya order perusahaan. Agung masih harus menelan kenyataan pahit ketika pada 14 Mei lalu ia ditahan Kejaksaan Negeri Serang karena dianggap menggelapkan uang sebesar Rp50 ribu milik seorang anggota koperasi.

 

Penahanan itu dilakukan usai Agung memimpin aksi massa korban PHK menduduki kantor Disnakertrans Serang dan Pemkab Serang pada 6-13 Mei 2009 lalu. Hal itu diungkapkan Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Yehezkiel Dwi Yunatha Prabowo kepada hukumonline, Jumat (29/5), di Jakarta.

 

Prabowo menuturkan kasus ini bermula dari rencana PT Frans Putratex mem-PHK 75 karyawan, yang sebagian Pengurus Serikat Pekerja SPN PT Frans Putratex dengan dalih krisis keuangan karena adanya penurunan order. Seluruh korban PHK, termasuk Agung, menolak keputusan itu karena perusahaan dinilai belum menjalankan upaya efisiensi.

 

Serikat pekerja merespon rencana itu dengan menggalang dana advokasi yang diambil dari sisa hasil usaha (SHU) koperasi karyawan sebesar Rp50 ribu per anggota sesuai kesepakatan rapat anggota koperasi pada 20 Februari 2009 lalu. Belakangan penggalangan dana itu menuai keberatan dari 30 orang anggota koperasi dari sekitar 300-an anggota koperasi yang sekaligus anggota serikat di perusahaan itu. Salah satunya adalah Suprasetyoro, karyawan yang menjabat sebagai Kepala Bagian Gudang. 

 

Atas keberatan itu, kata Prabowo, pengurus koperasi mengembalikan dana SHU kepada 29 anggota. Yang satu ini, Suprasetyoro, tak menerima secara langsung tetapi lewat adiknya, yang kebetulan bekerja di PT Frans Putratex. Alasannya sih saat rapat tak hadir, jelasnya. Namun, beberapa hari kemudian tiba-tiba ada panggilan dari Polsek Cikande atas laporan Suprasetyoro pada 27 Februari 2009 atas tuduhan penggelapan uang SHU miliknya yang merasa belum dikembalikan. Hal itu yang menjadikan pihak kepolisan menjerat Agung dengan tuduhan pelanggaran Pasal 374 dan 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Tags: