Nasib Amandemen UUBI bak Sinetron Berseri
Fokus

Nasib Amandemen UUBI bak Sinetron Berseri

Pernah menonton sinetron Tersanjung di layar kaca? Sinetron yang menguras air mata ini bukan hanya berseri, melainkan juga telah dibuat sequel kelimanya. Meskipun tidak sampai menguras air mata, nasib amandemen Undang-Undang Bank Indonesia (UU BI) juga bak sinetron. Dibahas, ditunda, dibahas lagi, eh terus ditunda lagi.

Oleh:
Ari/APr
Bacaan 2 Menit
Nasib Amandemen UUBI bak Sinetron Berseri
Hukumonline

Amandemen terhadap UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UUBI) memang masih terus menjadi masalah. Target waktu penyelesaian yang diusulkan oleh pemerintah selalu mundur. Padahal, pada awalnya pemerintah sendiri yang kelihatan sangat berkeinginan agar UUBI tersebut diubah.

Hingga kini amandemen UU yang mengatur tentang kedudukan Bank Indonesia sebagai bank sentral itu belum juga rumpang, apalagi tuntas. Bahkan, pembahasannya ditunda sampai dengan setelah masa reses DPR berakhir. Alasannya, menunggu hasil pembahasan Tim Panel.

Sejak awal, amandemen UUBI ini telah menimbulkan kontroversi banyak pihak, baik di kalangan pemerintah, DPR, praktisi, maupun pengamat perbankan. Bahkan, pihak Bank Indonesia yang semula diam dan tampak "manut" saja dengan keputusan pemerintah ini, akhirnya bersuara. BI bilang : "Kalau boleh memilih, kami memilih agar UUBI tidak usah diamandemen".

Keinginan untuk melakukan amandemen UUBI ini, muncul sesaat setelah pemerintah, BI, dan DPR menyetujui beberapa langkah penyelesaian mengenai Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Bahkan saking cepatnya, pada 20 November 2000, revisi UUBI telah dapat diundangkan pada 27 November 2000.

Segera setelah DPR menerima draf amandemen UUBI dari pemerintah (20/11/2000), dilakukan rapat oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk membahas usulan pemerintah tersebut. Dari hasil rapat Bamus, diputuskan bahwa Bamus setuju untuk melakukan amandemen terhadap UUBI.

Pada hari itu juga, Wakil ketua DPR bidang ekonomi dan keuangan, Tosari Widjaja, membantah bahwa amandemen UUBI dimaksudkan untuk memenuhi keinginan pihak-pihak tertentu guna mengganti Gubernur BI. Untuk itulah, Tosari juga mengatakan bahwa amandemen UUBI tidak dapat dilakukan secepatnya.

Namun usai mengumumkan hal tersebut, pada 23 November 2000, Bamus mengumumkan bahwa amandemen UUBI akan dilakukan melalui mekanisme yang biasa dilakukan dalam pembahasan suatu RUU. Mekanismenya akan dilaksanakan melalui empat tingkat pembicaraan, di mana telah dijadwalkan pula mengenai tahapan-tahapan pembahasan amandemen UU tersebut.

Tags: