Djoko Tjandra dan Syahril Sabirin Divonis 2 Tahun Penjara
Peninjauan Kembali:

Djoko Tjandra dan Syahril Sabirin Divonis 2 Tahun Penjara

Djoko Tjandra dan Syahril Sabirin dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kasus cessie Bank Bali. Mereka menyusul Pande Lubis yang sudah terlebih dahulu masuk bui.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Djoko Tjandra dan Syahril Sabirin Divonis 2 Tahun Penjara
Hukumonline

 

Sekedar mengingatkan, perjalanan perkara Djoko Tjandra memang berliku. Djoko Tjandra dibebaskan dari segala tuntutan di tingkat Pengadilan Negeri. Lalu, pada akhir 2001, MA membebaskan Djoko dari keterlibatan kasus Bank Bali. Pengusaha itu dibebaskan dari dugaan melakukan suap dalam pencairan piutang Bank Bali.

 

Dalam putusan kasasi itu, kejaksaan dihukum untuk mengembalikan barang bukti uang Rp546 miliar kepada Djoko dan PT Era Giat Prima (EGP). Dana itu tersimpan di rekening penampung Bank Bali. Setelah proses merger, bank itu kini berganti menjadi Bank Permata.

 

Sementara itu, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Syahril Sabirin juga divonis mirip dengan Djoko. Majelis hakim agung yang diketuai Djoko Sarwoko serta beranggotakan I Made Tara, Komariah Emong Sapardjaja, Mansyur Kertayasa dan Artidjo Alkostar itu mengabulkan permohonan PK Jaksa. Terdakwa Syahril Sabirin dihukum dua tahun penjara, ujar Nurhadi.

 

Syahril juga dihukum membayar denda Rp15 juta subsider tiga bulan kurungan. Untuk perkara Syahril, selain cessie sebesar Rp546 miliar, barang bukti yang harus diserahkan kepada negara adalah dana sebesar Rp28,7 juta yang terparkir di Bank BNI.

 

Di tingkat pertama, Syahril sempat dihukum satu tahun enam bulan penjara. Ia divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi. Sedangkan permohonan kasasi jaksa di tingkat kasasi dinyatakan tidak dapat diterima oleh MA.

 

Kasus ini bermula dari piutang Bank Bali di Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) sebesar Rp598 miliar dan Bank Umum Nasional (BUN) Rp200 miliar. Pada 11 Januari 1999, Bank Bali dan PT EGP (yang mengaku bisa menarik kembali dana tersebut) membuat perjanjian pengalihan hak tagih piutang (cessie).

 

Pada 3 Juni 1999, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menginstruksikan transfer dana dari rekening Bank Bali di BI ke sejumlah rekening senilai Rp798 miliar. Rinciannya adalah sebagai berikut Rp404 miliar ke rekening PT EGP di Bank Bali Tower, Rp274 miliar ke rekening Djoko Tjandra di BNI Kuningan, dan Rp 120 miliar ke rekening PT EGP di BNI Kuningan

 

Setelah tagihan itu cair, PT EGP menyurati BPPN bahwa permintaan agar kewajiban BUN kepada Bank Bali Rp204 miliar dan bunga Rp342 miliar (total Rp 546 miliar) dibayarkan kepada PT EGP. Selanjutnya, uang Rp546 miliar tersebut menjadi fee PT EGP yang berhasil mengalihkan piutang.

 

Namun karena kasusnya mencuat dan Djoko Tjandra diadili, PT EGP menaruh duit tersebut di escrow account Bank Bali. Syahril juga ikut diadili dalam kasus tersebut karena dianggap terlibat dalam menyetujui pembayaran kepada PT EGP. Padahal, transfer dana ke rekening Bank Bali di BI tidak termasuk program penjaminan pemerintah. Ini mengakibatkan negara dirugikan hingga Rp904,64 miliar.

 

Dari tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni Syahril, Djoko Tjandra dan Pande N. Lubis (selaku Wakil Ketua BPPN), hanya Pande yang awalnya terbukti bersalah. Pande diganjar hukuman empat tahun penjara, plus denda Rp30 juta subsider enam bulan kurungan. Dengan putusan PK ini, maka kedua terdakwa lain akan menyusul Pande untuk merasakan pahitnya di penjara.

 

Sampai berita ini diturunkan, upaya hukumonline menghubungi M. Assegaf dan OC Kaligis selaku pengacara Syahril maupun Djoko tak membuahkan hasil.

Mahkamah Agung (MA) baru saja memutus perkara dua terdakwa kasus Bank Bali, Syahril Sabirin dan Djoko S Tjandra. Dua majelis hakim memutuskan menerima permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara. Majelis hakim mengabulkan permohonan PK, ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, Kamis (11/6).

 

Untuk perkara atas nama terdakwa Djoko Tjandra, majelis hakim agung menilai terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Amarnya, menghukum terdakwa pidana dua tahun penjara, tutur Nurhadi. Djoko Tjandra juga harus membayar denda Rp15 juta subsider 3 bulan kurungan.

 

Selain itu, majelis hakim agung juga memutuskan dana hak tagih (cessie) sekitar Rp546,166 miliar harus dikembalikan negara. Dirampas untuk dikembalikan ke negara, tutur Nurhadi. Hak tagih itu merupakan barang bukti dalam perkara ini.

 

Susunan majelis yang memutus perkara ini adalah Djoko Sarwoko selaku ketua serta I Made Tara, Komariah Emong Sapardjaja, Mansyur Kertayasa, dan Suhardi, masing-masing sebagai anggota. Nurhadi mengatakan putusan dibuat hari ini. Tadi pagi pukul 9, ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: