Stop Pakai Hape Sambil Nyetir!
RUU LLAJ:

Stop Pakai Hape Sambil Nyetir!

Pemakaian HP oleh pengendara tetap sulit dikendalikan. Polisi tidak mungkin terus menerus mengawasi.

Oleh:
Mys/Fat
Bacaan 2 Menit
Stop Pakai Hape Sambil Nyetir!
Hukumonline

 

Pakai hape sambil nyetir bukan satu-satunya aktivitas di jalan yang bisa dipelototi polisi. Bagi pengendara roda empat atau lebih, ada kewajiban --disertai sanksi jika lalai –melengkapi kendaraan dengan ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda dan peralatan P3K. Tetapi dendanya masih lebih rendah dibanding orang yang pakai hape sambil nyetir tadi.

 

Anggota Komisi V DPR Riswan Tony mengatakan pengaturan sanksi kepada pengendara yang menggunakan hape sambil nyetir merupakan upaya mendorong pengendara berdisiplin. Saat membahas RUU LLAJ, anggota DPR juga melihat amburadulnya pemakai jalan. Pengendara sering merasa menang sendiri, dan menggunakan hape sambil nyetir bukan kesalahan.

 

Riswan tidak menampik kemungkinan sanksi dalam pasal 283 RUU LLAJ dipakai oknum polisi untuk ‘memeras' pengendara. Kalau tidak mau disalahgunakan, ya jangan gunakan hape sambil nyetir, kata politisi Partai Golkar ini.

 

Riswan melihat persoalannya adalah pada budaya, bukan ada tidaknya polisi yang mengawasi. Pengendara mungkin tidak akan menggunakan hape kalau lagi melihat polisi. Begitu di jalan tol dan tidak ada petugas, pengendara bisa seenaknya menggunakan hape atau melakukan aktivitas yang menganggu pengendara lain. Riswan mencontoh Singapura. Warga negara Indonesia yang datang ke sana bisa berdisiplin, berkendara tidak pakai hape, tidak membuang puntung rokok sembarangan. Tetapi begitu kembali ke Indonesia, sikap tidak disiplin itu hilang lagi.

 

Saat menyampaikan pendapat akhir Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ), Menteri Perhubungan Jusman Syafii Jamal terkesan begitu yakin sanksi yang tegas bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran lalu lintas. Di satu sisi, begitulah harapan sang Menteri. Tetapi di sisi lain, sanksi itu jangan terlalu memberatkan masyarakat.

 

Maka jangan heran, nyaris semua prilaku pengendara kendaraan bermotor di jalan tercakup dalam RUU LLAJ. Tidak terkecuali mereka yang terbiasa menggunakan telepon genggam saat menyetir, entah di jalur biasa atau di jalan tol. Penggunaan hape oleh pengendara sudah menjadi pemandangan sehari-hari. Pengguna juga seolah tidak merasa bersalah meskipun aktivitas berkomunikasi sambil nyetir mengganggu kendaraan di belakangnya.

 

Sambil menunggu pengganti UU No. 14 Tahun 1992 ini ditandatangani Presiden dan diberi nomor, ada baiknya Anda menyimak satu per satu ancaman sanksi. Betapa tidak, sederet sanksi siap mengancam para pengendara. Jika sudah resmi berlaku, tentu polisi punya payung hukum untuk menyetop dan mengenakan sanksi itu kepada Anda.

 

Salah satu aktivitas verboden saat nyetir adalah menggunakan telepon genggam alias hape. Pasal 283 RUU LLAJ memuat kemungkinan pemberian sanksi berupa denda hingga Rp750 ribu atau tiga bulan kurungan kepada pengendara yang mengemudikan kendaraan secara tidak wajar atau melakukan kegiatan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi saat mengemudi. Menggunakan hape sembari nyetir hampir pasti mengganggu konsentrasi pengendara.

Halaman Selanjutnya:
Tags: