RUU Sistem Nasional Iptek
Pemerintah Masih Ingin Dominasi Iptek
Berita

RUU Sistem Nasional Iptek
Pemerintah Masih Ingin Dominasi Iptek

Jakarta, hukumonline. Kementrian Negara Riset dan Teknologi (KMNRT) mulai mensosialisasikan sebuah Rancangan Undang-undang tentang Sistem Nasional Iptek (RUU Sisnasiptek). Namun, dalam RUU ini ada kesan pemerintah masih ingin mendominasi perkembangan dunia ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) dengan dalih pembinaan.

Oleh:
Amr/APr
Bacaan 2 Menit
<font size='1' color='#FF0000'><b>RUU Sistem Nasional Iptek</b></font><BR>Pemerintah Masih Ingin Dominasi Iptek
Hukumonline

Masih kuatnya keinginan pemerintah untuk membuat banyak pengaturan bagi perkembangan iptek dapat dilihat antara lain dalam ketentuan beberapa pasal RUU Sisnasiptek. Misalnya, Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (2) RUU Sisnasiptek memberikan kewenangan pada pemerintah untuk melakukan pembinaan sumber daya dan sarana/prasarana iptek yang strategis.

Persoalan yang tersembunyi di balik kedua ketentuan hukum tersebut adalah pemerintah secara tidak disengaja, atau mungkin disengaja, tidak memberikan penjelasan tentang apa yang dimaksud sumber daya dan sarana/prasarana iptek strategis. Tentu saja hal ini akan menimbulkan kesan pemerintah ingin memonopoli pengertian bidang-bidang iptek strategis lewat peraturan pemerintah.

Masyarakat sebenarnya menyadari akan pentingnya peran pemerintah dalam pengembangan iptek. Dan hal tersebut juga merupakan kewajiban pemerintah untuk mengatur hal-hal yang menjadi kebutuhan rakyat banyak. Namun, isu besarnya adalah pemerintah harus juga memberikan pengaturan yang jelas mengenai hal-hal yang dikategorikan lahan-lahan yang strategis.

Sebelumnya masyarakat, khususnya masyarakat iptek, dikecewakan dengan UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi menyangkut pengaturan beberapa hal, misalnya soal pemberian hak eksklusif kepada Telkom dan Indosat. Pengaturan ini mendapat kritik keras dari pemerhati masalah telekomunikasi karena dinilai menyalahi UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli.

Relevansi RUU Sisnasiptek dengan UU No.36 tahun 1999 adalah pengaturan yang tidak jelas dalam suatu undang-undang akan berakibat pada tidak tercapainya sasaran dibentuknya undang-undang tersebut. Lebih buruk lagi, undang-undang tersebut akan menyalahi undang-undang lainnya.

Perlindungan masyarakat

RUU Sisnasiptek juga merencanakan untuk menerbitkan beberapa peraturan pemerintah untuk memberikan penjabaran lebih lanjut ketentuan-ketentuan tertentu dalam RUU. Salah satunya PP menyangkut perlindungan masyarakat dari efek pengembangan iptek yang memiliki resiko tinggi.

Secara spesifik, RUU ini menyebutkan beberapa bidang pengembangan iptek yang memiliki potensi membahayakan kehidupan manusia dan lingkungan hidup. Kegiatan penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan iptek di bidang-bidang seperti nuklir, transgenik dan rekayasa genetika tertentu diwajibkan mendapat izin dari instansi berwenang.

Halaman Selanjutnya:
Tags: