Reza P. Topobroto: In-house Counsel Nilai Tambah Perusahaan
Terbaru

Reza P. Topobroto: In-house Counsel Nilai Tambah Perusahaan

Penasihat hukum internal perusahaan memegang peranan penting dalam pengambilan keputusan manajerial. Para penasihat hukum inilah yang berkontribusi menentukan apakah suatu keputusan yang diambil berada di jalur yang benar atau tidak.

Oleh:
Lay
Bacaan 2 Menit
Reza P. Topobroto: <i>In-house Counsel</i> Nilai Tambah Perusahaan
Hukumonline

 

Di sebuah kafe ia bilangan Mampang, 12 Juni lalu, Reza menguraikan pandangan-pandanganya kepada hukumonline. Berikut petikannya

 

Bagaimana perkembangan in-house counsel di Indonesia?

Pelan tapi pasti. Kita harus terima kasih kepada multinasional company yang memungkinkan cross-national judiciary, lawyer harus lapor ke lawyer, dan peningkatan prestasi oleh in-house counsel. Cross-jurisdiction diterapkan oleh perusahaan multinasional di berbagai fungsi.

 

Apakah ada masalah yang tengah dihadapi in-house counsel di Indonesia?

Masalah in-house adalah awareness dunia bisnis di Indonesia dimana in-house harus berperan. Kalau ada in-house di perusahaan itu, harus dilihat sebagai added value. Perusahaan dengan in-house mengkombinasi supaya bisnis semakin berkembang dengan reduksi resiko hukum. Karena in-house bisa lihat dari 1 RUU atau UU yang baru keluar mengenai tren kebijakan pemerintah dan kaitannya dengan target dan kapasitas peningkatan yang dimiliki perusahaan. Added-value ini maksudnya, arahan terhadap perkembangan perusahaan. Awareness tidak akan meningkat kalau in-house tidak meningkatkan kemampuan yang dibutuhkan oleh perusahaan, misalnya management skill, leadership skill, dan pemahaman terhadap keuangan perusahaan. Kita masih ketinggalan di situ. Karena ada masalah-masalah seperti perubahan supply chain, inovasi produksi, dan lain-lain. Itu harus diketahui in-house counselnya. Kita tidak bisa tuntut awareness kalau tiga ini tidak dimiliki oleh in-house counsel. Leadership skill dan management skill itu sulit karena pada kenyataannya banyak in-house counsel timnya kecil atau bahkan sendirian.

 

Bagaimana Anda menyikapi posisi in-house counsel dalam dunia hukum?

Beda di tiap jurisdiksi. Di Indonesia masih dilihat sebagai karyawan, tidak ada bedanya dengan bagian operasional. Profesi in-house counsel adalah kerja di perusahaan sebagai karyawan, memberi advice ke perusahaan. Itu saja. Fungsinya sama seperti lawyer, kasih advice dan konsultasi hukum. Kinerja in-house adalah menentukan arah perusahaan, tapi bukan membuat keputusan. Pertanyannya, beranikah in-house untuk mengambil resiko untuk hal-hal yang positif bagi perusahaan? In-house harus mempunyai sense of business, tidak beda dengan marketing. Itu supaya in-house punya perspektif yang lebih luas. Pengembangan diri in-house counsel tergantung pada besarnya perusahaan. Lingkup tanggung jawab in-house counsel itu bisa sampai cross-jurisdiction responsibility bila dia berada pada perusahaan multinasional. Yang paling tepat, in-house tidak di bawah yang lain. Lawyer harus lapor pada lawyer, supaya bisa pure kepentingan hukumnya, bukan ke finance, bukan ke divisi human resources (HR) karena nanti ada kepentingan finance atau HR.

 

Apakah profesi ini menjanjikan? Apa kelebihan profesi in-house counsel?

Profesi ini menantang. Unsur challengingnya, in-house counsel turut terlibat langsung pada proses pengambilan keputusan dalam bisnis. Hal yang lumrah dapat pertimbangannya dari sendiri atau dari luar. Penting atau tidak in-house counsel itu dilihat pada masalah-masalah yang sedang dihadapi dan akan dihadapi oleh perusahaan dan situasi negara pada sisi compliance dan bisnis. Kelebihan in-house counsel antara lain, pertama, tidak jadi spesialis. Dia bisa tahu tidak hanya masalah tertentu tapi company law dan lain sebagainya. Jadi, dia punya pemahaman yang lebih luas. Dia juga memonitoring kasus-kasus perusahaan di pengadilan meski dia tidak bersidang. Semua perkembangan dan strategi dilaporkan ke in-house counsel. Keputusan memang di tangan manajemen, tapi begitu dia punya in-house counsel, manajemen tidak akan ambil keputusan tanya berkonsultasi dulu dengan in-house counsel. Greenlight dari in-house menentukan. In-house ambil keputusan bukan hanya dari tatanan hukum positif, tapi juga efek keputusan terhadap corporate image, brand, cost yang dikeluarkan, dan lain-lain. In-house juga yang mengetahui seluk-beluk perusahaan, jadi dia tahu harus bagaimana mengejar pihak yang berhutang kepada perusahaan, atau lainnya. Dia diharapkan bisa menjelaskan efek keputusan untuk perusahaan. Lawyer luar perusahaan hanya memikirkan resiko hukum yang mungkin terjadi, hanya pada koridor hukum. In-house berperan masuk leluasa ke berbagai kepentingan perusahaan. Advice in-house counsel lebih final pada akhirnya. Dia bisa memberi rekomendasi lebih dari hanya pertimbangan resiko hukum. Asset lawyer hanya memberikan resiko hukum.

 

Bagaimana hubungan in-house counsel dengan lawyer luar perusahaan seperti asset lawyer? Apakah saling membutuhkan atau tidak?

In-house counsel membutuhkan asset lawyer untuk memory case terhadap kasus-kasus yang sering dihadapi oleh asset lawyer.

 

Apakah secara umum in-house counsel di Indonesia tertinggal dari kualitas in-house counsel di negara tetangga, seperti Singapura?

Di Singapura, situasi bisnisnya berbeda. Pemerintah Singapura punya strategi menjadikan Singapura sebagai pusat headquarter bisnis yang bergerak di sektor ekonomi. Yang dibutuhkan oleh perusahaan-perusahaan ini, dia butuh lawyer yang sangat mengerti hukum. Jadi pemerintah Singapura membuka kesempatan bagi lawyer asing untuk berpraktek di sana, bahkan in-house lawyernya boleh ditaruh di situ. Di Indonesia, daftar dari Depnaker tentang jabatan-jabatan yang terbuka untuk asing tidak ada yang di posisi legal kecuali untuk sektor migas. Padahal itu akan membawa transfer of knowledge bagi tenaga lokal. Singapura lama-lama bisa memegang headquarter karena membuka (posisi-red) itu.

 

Bisa Anda jelaskan mengenai legal privilege in-house counsel yang dibahas di Singapura tempo hari?

Legal privilege itu sendiri merupakan hak istimewa klien dimana lawyer tidak akan membuka rahasia klien tanpa izin klien. Di Indonesia ada di Kode Etik Peradi Pasal 4 butir h. Ada yang disebut Attorney Privilege. Di negara-negara yang menganut Common Law seperti Amerika Serikat, Hong Kong, Inggris, dan lain-lain, ini saya tahu dari pembicara dari Singapura, hubungan in-house dengan employer dilindungi dalam legal privilege. Legal privilege akan membantu perusahan dalam hal-hal hukum. Karena manajemen akan lebih nyaman menyampaikan reason dan lain-lain tanpa takut terkena tuntutan apapun. In-house counsel akan menjaga kerahasiaan tersebut. Untuk segi compliance, dengan adanya legal privilege, maka akan semakin besar peran in-house counsel untuk meningkatkan level compliance perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku. Manajemen bisa mengkonsultasikan langkah-langkah atau rencana-rencana perusahaan tanpa takut itu dianggap pelanggaran hukum. Legal privilege menunjang kerja in-house counsel untuk mengkaji lebih dalam perusahaan dan resiko yang mungkin timbul. Manajemen bisa memberi informasi apa saja tanpa takut rahasianya terbuka. Sayangnya, karena legal privilege tidak diatur dengan jelas, jadi kita tidak tahu batasannya. Legal privilege in-house counsel tidak diakui di Indonesia karena in-house counsel hanya dianggap sebagai karyawan.

 

Bagaimana kalau in-house counsel di host country harus memberi laporan ke headquarter luar negeri? Hukumnya bagaimana?

Ada yang pendapat itu tergantung negara headquarter, ada yang bilang itu tergantung host country.

 

Bagaimana posisi in-house counsel pada masa krisis? Membaik atau memburuk?

Ada pembicara dari London waktu itu (acara di Singapura- red), dia itu lawyer, yang bilang di dunia akan ada dua hal yang membuat posisi in-house counsel lebih signifikan daripada lawyer. Ini cukup revolusioner. Pertama, informasi gampang didapat, tinggal masalah waktu dan resources. Asal cukup waktu dan resources, in-house counsel bisa bekerja. Perkembangan teknologi ini, semua negara arahnya ke sana. Kedua, di negara maju dampak krisis itu langsung terasa. Perusahaan harus cost-cutting kalau krisis, terutama pada yang banyak menghabiskan biaya. Dampak cost-cutting ke in-house counsel adalah lebih banyak perusahaan yang tadinya tidak punya in-house akan memilih punya in-house karena cost-nya lebih kecil. Dengan adanya in-house counsel, headcost bisa tidak terlalu tinggi karena sebetulnya sistemnya bisa dirancang asal ditunjang dengan sistem yang kuat, terutama dari teknologi.

 

Menggunakan lawyer dari luar perusahaan kan biasanya hourly-fee. Itu termasuk menghabiskan banyak biaya?

Pembicara yang dari London itu juga bilang, sudah banyak lawyer yang menegosiasikan pengurangan hingga sistem lumpsum. Yang tidak bisa dipenuhi in-house kan spesialisasi dan time-consuming. Terutama dalam menangani perkara perusahaan. In-house punya keterbatasan waktu dan resources.

 

Apakah In-house counsel harus mempunyai izin advokat?

Belum ada negara yang mengharuskan, karena kita ini hanya pegawai. Tapi di beberapa negara seperti Australia, in-house counsel harus didaftarkan di Bar Association. Di Australia, in-house counsel diwakili oleh forum ACLA. Tapi dalam bekerja, in-house counsel tidak harus mempunyai Izin, bahkan di Australia.

 

Jadi, apa syarat menjadi in-house counsel?

Di semua negara, asal backgroundnya hukum. Karena yang dilihat kompetensinya.

 

Apa pengaruh polemik PERADI-KAI terhadap ICCA?

Tidak ada, karena itu internal mereka.

 

Apakah perkembangan terakhir dari ICCA?

Kami baru mengangkat dua anggota kehormatan ICCA pada bulan Mei 2008 lalu, yaitu Anangga W. Roosdiono dan A. Zen Umar Purba. Pertimbangan kami mengangkat anggota kehormatan karena Bapak Anangga W. Roosdiono adalah mantan in-house lawyer yang sangat berprestasi dan Bapak A. Zen Umar Purba sebagai akademisi. Selain itu, pada 2011 mendatang Indonesia menjadi tuan rumah In-house counsel Regional Conference. Kami rencanakan berlangsung di Bali.

 

Apa tujuan yang hendak dicapai dari penyelenggaraan konferensi tersebut?

Untuk mempromosikan ICCA di nasional dan internasional, mendukung Pemerintah untuk meningkatkan invenstasi dengan menunjukkan investasi di Indonesia aman dilakukan. Forum itu kan dihadiri oleh legal-legal counsel yang sudah duduk di tingkat decision maker.

 

Apa rencana ICCA ke depan selain menyelenggarakan konferensi tersebut?

Membuat konferensi ICCA secara berkala, membuat training untuk management skill, leadership skill, dan pemahaman terhadap keuangan perusahaan untuk in-house counsel. Terbuka untuk anggota ICCA dan umum.

 

Dalam masa krisis, dimana perusahaan menghadapi banyak dampak dan harus mengambil keputusan-keputusan sulit, penasihat hukum internal menjadi tumpuan manajemen. Manajemen di perusahaan manapun pasti menginginkan keputusan atau kebijakan yang diambil telah sesuai rel. Penasihat hukum internal pun akan memberi arahan sesuai pemahamannya. Mana ada sih manajemen yang sengaja membuat kebijakan yang mereka pahami merupakan jalan masuk penjara, atau membawa perusahaan ke arah kebangkrutan. Dengan demikian, ada hubungan erat antara manajemen dan penasihat hukum internal.

 

Pada 2011 mendatang, Indonesia akan menjadi tuan rumah perhelatan penasihat hukum tingkat regional. Mau tidak mau, perkumpulan para penasihat hukum internal perusahaan di Indonesia, dikenal sebagai Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA), harus mempersiapkan diri. Wadah perkumpulan yang dibentuk 2004 ini terus mengembangkan diri di tengah berbagai tugas dan kebutuhan perusahaan.

 

Untuk mengetahui perkembangan ICCA dan kontribusnya dalam perusahaan, di tengah dinamika ekonomi dan hukum nasional, hukumonline mewawancarai Ketua Umum ICCA, Reza P. Topobroto. Lulus dari Universitas Trisakti, lalu meraih gelar LL.M dari Monash University, ayah dua ini didaulat memimpin ICCA sejak Juli 2008 silam. Sehari-hari Reza bekerja sebagai head of legal Kraft.

Halaman Selanjutnya:
Tags: