Kejaksaan Sudah Terima Dana Cessie Kasus Bank Bali
Aktual

Kejaksaan Sudah Terima Dana Cessie Kasus Bank Bali

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Kejaksaan Sudah Terima Dana Cessie Kasus Bank Bali
Hukumonline

Setelah sempat tertunda, Kejaksaan Agung akhirnya berhasil mengeksekusi dana cessie dalam kasus Bank Bali yang belum lama ini telah diputus Mahmakah Agung pada tingkat peninjauan kembali (PK). Dana sebesar Rp546 milyar yang tersimpan di Bank Permata itu diterima Kejagung hari ini (29/6). Informasi ini dibeberkan oleh Jampidsus Marwan Effendy di sela-sela rapat pembahasan RUU Pengadilan Tipikor di DPR.

 

Uang sudah kita terima, ujar Marwan. Sedianya, uang itu akan langsung disetorkan Kejagung ke kas negara. Namun, kata Marwan, kantor kas negara sudah tutup jadi penyetoran ditunda hingga besok, Selasa (30/6).

 

Sebagaimana diketahui, dalam putusan PK, MA menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa kasus itu. Yakni Djoko Tjandra dan mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Syabirin. Putusan itu juga menyatakan bahwa kepemilikan uang PT EGP di Bank Permata senilai Rp546 miliar dirampas untuk negara. Masalah timbul, karena ada putusan MA lain yang isinya bertentangan dengan putusan pidana.

Tags: