TPI Dimohonkan Pailit
Berita

TPI Dimohonkan Pailit

Berutang pada AS$53 juta pada Crown Capital Global Limited, TPI dimohonan pailit.

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
TPI Dimohonkan Pailit
Hukumonline

 

Dalam permohonannya, Crown Capital menyebut Asian Venture Finance Limited selaku kreditur lain. TPI berutang pada Asian Venture sebesar AS$10,325 juta, belum termasuk denda dan bunga. Utang itu bersumber dari Loan Agreement (perjanjian kredit) yang ditandatangani pada 6 November 1998 dan dibuat di bawah tangan. Perjanjian kredit itu jatuh tempo 12 bulan sejak tanggal penarikan dilakukan oleh Asian Venture. TPI melalui kuasa hukumnya dari Hotman Paris Hutapea & partners sempat memberikan tanggapan dalam suratnya tertanggal 23 Januari 2009. Namun hingga kini TPI belum melunasi utang itu.

 

Dari uraian itu, kuasa hukum Capital Crown, permohonan pailit dapat dibuktikan secara sederhana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU. Selain memohonkan pailit, Crown Capital mengusulkan kurator Safitri Hariyani selaku pengurus pembagian harta TPI kepada para krediturnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, hukumonline belum mendapat konfirmasi dari TPI. Pengacara dari kantor Hotman Paris. Marx Andrian, manyatakan belum mendapat surat kuasa untuk mewakili TPI dalam sidang kepailitan.

 

Perusahaan asal British Island, Crown Capital Global Limited mengajukan pailit terhadap PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Permohonan pailit itu ditengarai TPI berutang pada Crown Capital sebesar AS$53 juta.  Utang itu timbul dari Debt Sale and Purchase (perjanjian jual beli utang) yang ditandatangani Crown bersama dengan Fillago Limited. Fillago sendiri merupakan pemilik dari Subordinated Bones (obligasi yang disubordinasi) yang diterbitkan oleh TPI. Pada 27 Desember 2004, Fillago mengalihkan kepemilikan obligasi itu pada Crown Capital yang diperjanjikan dalam Debt Sale and Purchase. 

 

Kuasa hukum Crown Capital, Ibrahim Senen membenarkan permohonan pailit itu. Alasannya pailit ya karena TPI berutang, dapat ditagih dan telah jatuh tempo, ujarnya saat dihubungi via telepon, Senin (29/6). Rencananya, persidangan perkara No. 31/pailit/2009/PN.Niaga.JKT.PST ini akan digelar pada Kamis (2/7) mendatang.

 

Berdasarkan penelusuran Hukumonline, TPI menelurkan Subordinated Bond Purchase Agreement (perjanjian pembelian obligasi yang di subordinasi) pada 20 Desember 1998. bertindak selaku placement agent (agen penempatan) dan arranger (pengatur) adalah PT Bhakti Investama. Subordinated Bond Purchase Agreement itu mengatur bahwa TPI akan menerbitkan Subordinated Bonds in bearer form (obligasi yang disubordinasi dalam bentuk atas unjuk) senilai AS$533 juta. Obligasi itu jatuh tempo pada 24 Desember 2006.

 

Setelah beralih ke Fillago Limited, sertifikat obligasi yang disubrdinasi dalam bentuk atas tunjuk itu kemudian dialihkan lagi ke Crown Capital. Yakni, obligasi dengan serial TPI0SB number : 0001 sampai dengan serial TPI-SB number 0053 (sertifikat obligasi) kepada pemohoh.

 

Mengacu pada Pasal 613 KUH Perdata, dengan penyerahan itu, kuasa hukum Crown Capital berpendapat Crown Capital merupakan kreditur sah dari TPI. Sebab TPI merupakan penerbit subordinates bonds. Ini juga sesuai pula dengan Pasal 1 ayat (2) dan (3) UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

 

Ketika jatuh tempo pada 24 Desember 2006, TPI tak jua melakukan pelunasan atas subordinated bonds senilai AS$53 juta pada Capital Crown. Utang itu belum termasuk denda dan/atau biaya lainnya. Melalui kuasa hukumnya DNC Lawfirm, Capital Crown dua kali mengajukan somasi pada TPI. Namun, TPI tak bergeming. karena itulah permohonan pailit diajukan.

Tags: