Apa yang Salah dengan TGPTPK?
Fokus

Apa yang Salah dengan TGPTPK?

Ketua Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) Andi Andojo Soetjipto menyatakan mundur sebagai ketua TGPTPK. Alasannya, ia merasa sudah tujuh bulan TGPTPK bekerja, tapi belum ada satupun perkara korupsi yang bisa diajukan ke pengadilan. Ia juga menilai tidak ada itikad serius dari pemerintah untuk memberantas korupsi.

Oleh:
Nay/APr
Bacaan 2 Menit
Apa yang Salah dengan TGPTPK?
Hukumonline

Mundurnya Adi Andojo ini kemungkinan akan segera diikuti oleh anggota TGPTPK yang lain, terutama anggota yang berasal dari unsur masyarakat yang seide dengan Adi Andojo.

Mundurnya Adi juga tampaknya menjadi klimaks dari ketidakberhasilan TGPTPK selama ini untuk memberantas korupsi. Dibentuk sejak Mei  2000, TGPTPK baru bisa mulai bekerja pada sekitar Agustus 2000 karena belum mendapat dana dan sekretariat. Sejak saat itu  sampai kini,  belum ada satu kasus pun yang berhasil mereka bawa ke pengadilan.

Titik nadir dari TGPTPK adalah pada saat munculnya putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa TGPTPK tidak berhak melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi yang terjadi sebelum berlakunya UU no 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.

Putusan praperadilan ini bisa dibilang membuat TGPTPK mati langkah. Kasus dugaan korupsi yang melibatkan seorang mantan hakim agung dan dua hakim agung ini adalah perkara pertama yang dianggap cukup bukti oleh TGPTPK untuk diajukan ke pengadilan.

Selain itu, kasus  dugaan korupsi oleh para hakim ini merupakan gebrakan pertama dari TGPTPK yang memprioritaskan untuk mendahulukan pemberantasan korupsi yang terjadi di lingkungan peradilan.

Apa saja sebenarnya yang menjadi hambatan bagi TGPTPK dalam melaksanakan tugasnya? Berdasarkan hasil evaluasi TGPTPK sendiri terhadap kinerjanya, banyak faktor yang mengakibatkan buruknya kinerja TGPTPK. Faktor itu terdiri dari faktor eksternal dan faktor internal.

Faktor eksternal 

Menurut evaluasi itu, faktor eksternal yang menjadi kendala utama bagi TGPTPK adalah prosedur penegakan hukum itu sendiri dan para penegak hukumnya. Menurut TGPTPK dengan kondisi korupsi yang sudah kronis (extraordinary), aturan hukum yang normal (ordinary) sudah tidak mencukupi. Semestinya, kondisi itu dihadapi dengan aturan yang extraordinary.

Tags: