Jaksa Anggap Billy Sindoro Keliru Maknai Pertimbangan Hakim
Peninjauan Kembali:

Jaksa Anggap Billy Sindoro Keliru Maknai Pertimbangan Hakim

Dalam permohonan PK, Billy beralasan hakim khilaf dan melakukan kekeliruan yang nyata dalam merumuskan putusan. Jaksa penuntut umum berpendapat sebaliknya.

Oleh:
M-8
Bacaan 2 Menit
Jaksa Anggap Billy Sindoro Keliru Maknai Pertimbangan Hakim
Hukumonline

 

Jaksa memberi dua argumen yang dikutip dari pertimbangan hakim yang menyebutkan pemberian uang sebesar Rp500 juta kepada Iqbal adalah suatu hal yang bertentangan dengan kewajiban Iqbal sebagai anggota majelis KPPU yang sedang menangani perkara. Bentuk konkretnya adalah pertemuan secara intens, pembicaraan dan komunikasi melalui pesan singkat yang berkaitan dengan substansi perkara yang sedang ditangani oleh Iqbal.

 

Atas dasar ini jaksa menyatakan tidak tepat bila pengajuan PK didasarkan pada kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata. Sebab, pertimbangan hukum yang dibuat hakim didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP.

 

Pada bagian lain memori PKnya, Billy beranggapan bahwa majelis hakim mengabaikan keadilan karena tidak mengindahkan keberatan penasihat hukum atas pelanggaran hukum acara yang nyata-nyata dilakukan penyelidik KPK. Namun hakim menyatakan bahwa pelanggaran hukum acara seperti yang dituduhkan penasehat hukum Billy adalah wilayah pra peradilan.

 

Jaksa merasa keputusan majelis hakim itu sudah benar karena sudah sesuai dengan Pasal 79 dan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP yang menyatakan jika permintaan praperadilan belum selesai ketika suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri maka permintaan pra peradilaan tersebut gugur.

 

Argumen selanjutnya yang dinyatakan penasihat hukum Billy dalam memori PK adalah perkara ini bukan kewenangan KPK dan pengadilan tipikor karena beberapa alasan, yaitu kedudukan Iqbal bukan sebagai penyelenggara negara dan perkara ini tidak mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat atau menyangkut kerugian paling sedikit satu miliar rupiah. Hal di atas sesuai dengan undang-undang KPK yang menentukan luas kewenangan KPK dalam mengadili kasus-kasus tindak pidana korupsi. Di luar persyaratan di atas, bukanlah kewenangan KPK.

 

Jaksa terang membantah argumen penasehat hukum Billy. Alasan tersebut tidak tepat karena saudara M Iqbal atas nama si penerima suap yang diberikan oleh Billy Sundoro tersebut, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Penyelenggaran Negara yang Bersih Bebas dari KKN, termasuk kategori aparatur negara. Begitu pula  dalam pasal 11 Undang-Undang 30/2002, menyatakan jabatan seorang anggota KPPU termasuk dalam wewenang KPPU yang memiliki wewenang strategis (dalam penjelasan). Menurut kami domain KPK termasuk dalam menangani kasus Billy Sindoro ini masuk dalam wilayah hukum kewenangan KPK.

 

Seperti diketahui, petugas KPK menangkap Billy sesaat setelah menangkap Iqbal di hotel Aryaduta, Jakarta, pertengahan September 2008 lalu. Waktu itu, petugas KPK menangkap Iqbal yang hendak keluar hotel sambil membawa tas hitam berisi uang 500 juta. Saat ditanya, Iqbal mengaku memperoleh tas itu dari Billy. Sejurus kemudian, petugas KPK menangkap Billy.

 

Sampai berita ini diturunkan, pengacara Billy belum mau berkomentar atas berkas kontra memori PK ini.

Terpidana kasus penyuapan terhadap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Billy Sindoro akhirnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK), pertengahan Juni kemarin. Ia mengajukan PK dengan alasan adanya kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dalam putusan yang menghukumnya sesuai Pasal 263 Ayat (2) huruf c KUHAP. 

 

Kekeliruan atau kekhilafan hakim, kata Billy terlihat dari pertimbangan hukum pada putusan yang menyatakan ‘akibat dari perbuatan Billy Sindoro terjadi karena M Iqbal telah memberikan pelayanan yang bertentangan dengan kewajibannya kepada Billy Sindoro'.

 

Sebaliknya, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (2/7),, jaksa Sarjono Turin dalam kontra memori PK menyatakan Billy yang keliru dan khilaf dalam membaca dan memaknai pertimbangan putusan hakim maupun rumusan dakwaan yang disusun penuntut umum.

 

Menurut jaksa, sesuai dengan fakta yang ada di persidangan, memang benar ada hubungan antara pemberian uang oleh Billy dengan perbuatan yang dilakukan M Iqbal selaku anggota majelis komisi dalam kasus Liga Inggris.

Halaman Selanjutnya:
Tags: