Demi Migas, Beruang Kutub Pun Kena Tuntut
Jeda

Demi Migas, Beruang Kutub Pun Kena Tuntut

Meskipun sudah nyaris punah, beruang kutub pun masih kena tuntut Gubernur dan industrialis. Pemerintah kena seret arus upaya hukum.

Oleh:
Lay
Bacaan 2 Menit
Demi Migas, Beruang Kutub Pun Kena Tuntut
Hukumonline

 

Sebagaimana sering dijeritkan pencinta lingkungan hidup, pemburuan liar, kontaminasi, dan peningkatan arus pelayaran menjadi penyebab langsung penurunan populasi spesies tersebut. Namun penyebab tidak langsungnya yang justru ditemukan pemerintah ferderal mempunyai dampak sistemik terhadap kelangsungan siklus hidup beruang kutub  melalui penghancuran habitat alaminya.

 

Federal Register Vol. 73 No. 95 menguraikan, perubahan iklim, mencairnya gugusan es di sekitar kutub serta aktivitas industri minyak dan gas (migas) yang digiatkan di bagian utara dan barat daya negara bagian Alaska secara signifikan telah merusak habitat alami beruang kutub.

 

"Melalui proses otorisasi, pemerintah secara konsisten menemukan bahwa tumpahnya minyak dalam jumlah besar, sangat mungkin terjadi," tegas Kempthorne sebagaimana dilansir oleh Anchorage Daily News.

 

Berdasarkan penelitian Steven Amstrup dari United States Geological Survey (USGS), populasi beruang kutub di Amerika Serikat berada di Chukchi Sea dan Southern Beaufort Sea. Chukchi Sea meliputi seluruh area perairan di bagian barat dan barat daya Alaska, sementara Southern Beaufort Sea adalah laut di utara Alaska. Apesnya, itu merupakan lokasi yang sama dengan pusat kegiatan industri migas. Sementara Alaska menggantungkan roda perekonomiannya pada industri migas.

 

Palin pun langsung mencak-mencak terhadap beruang kutub dan pelindungnya. Dalam pernyataan resminya, Palin menegaskan tidak ada cukup bukti untuk memasukkan beruang kutub ke dalam  Daftar Flora-Fauna Terancam Punah yang dirilis pemerintah federal.

 

"Kami yakin, keputusan pemerintah untuk memasukkan beruang kutub dalam daftar itu tidak didukung dengan data penelitian dan data komersial yang tepat," tandas Palin, sebagaimana dilansir The Tech Herald.

 

Dia dan kalangan industrialis khawatir upaya konservasi mamalia itu malah mengancam perkembangan industri minyak dan gas di Alaska. Pasalnya, Federal Register Vol. 73 No. 95 menegaskan tidak boleh adanya tindakan apapun yang berakibat pada perubahan habitat hewan yang dilindungi dalam Daftar tersebut.

 

Tak ketinggalan, The American Petroleum Institute dan empat grup perusahaan sejenis bergabung dengan kubu Palin melawan Kempthorne serta Direktur U.S. Fish and Wildlife Service H. Dale Hall dengan isi tuntutan serupa. 

 

Washington Post merilis pernyataan Wakil Presiden National Association of Manufacturers  (NAM) Keith McCoy, "ini dapat mereduksi eksplorasi migas, terutama di utara Alaska." Dia berkeyakinan kebijakan pemerintah federal itu merupakan diskriminasi terhadap Alaska yang memaksa penutupan sumber alam yang menguntungkan di tengah melonjaknya harga gas dunia.

 

Kassie Siegel dari Center for Biological Diversity yang memimpin dukungan petisi kebijakan tersebut, menyatakan kepada ABC News, argumen Palin tidak masuk akal dan hanya membuang waktu pengadilan.

 

Kempthorne sendiri telah mempelajari dalil-dalil Palin, dan menolak keseluruhan argumen tersebut. Berdasarkan penelusuran hukumonline, negara-negara maju seperti Kanada, Denmark, Norwegia, Rusia, dan Amerika Serikat telah menandatangani Perjanjian Konservasi Beruang Kutub pada tahun 1973.  Dan negara-negara tersebut kecuali Amerika Serikat telah mengesahkan peraturan turunannya bagi kepentingan beruang kutub tanpa mosi dari siapa pun.

 

Sumber:

http://dockets.justia.com/docket/court-dcdce/case_no-1:2008cv01352/case_id-132529/

http://www.adfg.state.ak.us/special/esa/polarbears/polarbear_threatened51508.pdf

Sungguh malang nasib mamalia berbulu putih ini. Belum sebulan beruang kutub menikmati perlindungan hukum dari pemerintah federal Amerika Serikat, Gubernur Alaska Sarah Palin ngotot menuntut agar hewan tersebut ditendang dari Daftar Flora-Fauna Terancam Punah. Upaya hukum itu didaftarkan pada 4 Agustus 2008 oleh Jaksa Agung Alaska berdasarkan Administrative Procedure Act (APA).

  

Ihwalnya berawal dari penerbitan Federal Register Vol. 73 No. 95 yang ditandatangani Secretary of the Inferior, Dirk Kempthorne pada tanggal 14 Mei 2008. Dalam berita negara tersebut, beruang kutub dimasukkan ke dalam Daftar Flora-Fauna Terancam Punah.

 

Kempthorne mengungkapkan dasar pertimbangan keputusan berdasarkan Endangered Species Act (EPA). "Laut es penting untuk keselamatan beruang kutub sementara habitatnya telah rusak dan berkurang selama beberapa dekade terakhir dan akan menyusut di masa mendatang," urainya panjang lebar kepada CBS News.

 

Pemerintah federal mengambil rekomendasi Michigan Public Power Agency (MPPA) yang menyatakan populasi populasi beruang kutub telah menurun secara ekstrem. Pemerintah federal melakukan penelitian lapangan, dan pertemuan dengan otoritas setempat serta pemuka suku Inuit untuk mempertimbangkan perlindungan bagi beruang kutub. Hasil kajian itu menghasilkan temuan,  hewan bernama latin Ursus maritimus itu terancam kepunahan karena sebab langsung dan tidak langsung.

Tags: