Minimnya Jumlah Hakim Picu Sidang-Sidang PHI Molor
Utama

Minimnya Jumlah Hakim Picu Sidang-Sidang PHI Molor

Selain pengaturan jadwal sidang yang kurang baik, kekurangan SDM hakim dan volume perkara yang tinggi juga menjadi sebab molornya jadwal sidang di PHI.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Minimnya Jumlah Hakim Picu Sidang-Sidang PHI Molor
Hukumonline

Menunggu merupakan pekerjaan yang sangat membosankan bagi siapapun, terutama bagi orang yang memiliki mobilitas tinggi. Selain banyak waktu yang terbuang percuma, agenda-agenda lain pun akan terganggu. Pekerjaan menunggu ini sering menimpa para pencari keadilan di gedung pengadilan, termasuk di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta.

 

Wakil Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar merupakan salah seorang yang kerap menunggu akibat ketidakpastian jadwal sidang di PHI Jakarta.  Kebanyakan atau hampir semua perkara di dalam relaas panggilan sidang dipanggil jam 10.00 WIB. Tapi faktanya baru mulai sidang jam 11.00, 12.00, atau 13.00 WIB, keluh pria yang kerap mewakili pekerja berperkara di PHI itu, kepada hukumonline, Selasa (7/7).

 

Timboel tak menutup mata bahwa kemoloran jadwal sidang bisa jadi disebabkan ketidaksiplinan para pihak ke persidangan untuk datang tepat waktu sesuai relaas panggilan sidang.

 

Namun begitu, ia menduga alasan utama dari kerapnya keterlambatan sidang adalah karena belum bisa dipisahkannya jadwal sidang para hakim karir di PHI dan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Semestinya saat bersidang di PHI setiap hari Selasa dan Kamis, sidang di PN Jakpus gak boleh lagi. Kan masih ada hari Senin, Rabu, atau Jumat. Jadi khusus ketika hari Selasa dan Kamis, mereka dibebaskan bersidang di PN Jakpus agar bisa sidang ontime di PHI, sarannya.

 

Timboel tak asal ucap. Beberapa kali ia melihat fakta dimana ketika ada hakim adhoc baik dari wakil buruh maupun pengusaha terlambat atau tak bahkan tak hadir, bisa digantikan hakim adhoc yang lain. Misalnya ketika hakim adhoc pengusaha tak hadir, hakim adhoc buruh atau pengusaha yang lain bisa mengganti atau sebaliknya. Tetapi jika hakim karir yang tak hadir atau terlambat praktis sidang akan tertunda atau tak ada sama sekali, jelasnya.              

 

Terkait waktu sidang, Timboel juga menilai waktu sidang di PHI kurang diatur dengan baik. Ia mencontohkan saat pemeriksaan saksi atau ahli atau pembacaan putusan yang cukup memakan waktu seringkali didahulukan ketimbang acara jawab-menjawab. Meski demikian ada juga acara pembacaan putusan dijadwalkan di akhir-akhir sidang.

 

Tak seperti bersidang di Pengadilan Tata Usaha Negara saat berlakunya UU No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan ketika acara pemeriksaan dan pembacaan putuan dibelakangin, ujarnya membandingkan. Melihat fakta pengaturan jadwal sidang yang tak teratur itu, ia mensinyalir ada indikasi permainan antara pihak berperkara dengan petugas pengadilan untuk meminta dijadwal lebih awal.        

 

Kelemahan sistem

Dihubungi terpisah, Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FHUI) Hasril Hertanto berpendapat soal molornya sidang di PHI merupakan salah satu kelemahan sistem penempatan SDM hakim di PN Jakpus. Terkait soal ini, ia menjelaskan Mahkamah Agung (MA) sebenarnya telah menetapkan jumlah hakim untuk kriteria pengadilan kelas I A, seperti PN Jakpus. Misalnya ditetapkan 30 hakim, 30 hakim itu tak bisa ditambah hakim lain kecuali ada hakim yang keluar. Tetapi beban kerja seringkali ditambah, ini yang menjadi salah satu kendala, kata Hasril kepada hukumonline lewat telepon Sabtu (11/7).   

 

Akibatnya, kata Hasril, hakim karir ini mendapatkan tugas tambahan yang lebih berat dibanding hakim di pengadilan lain. Ia membandingkan ketika seorang hakim ditugaskan di PHI atau di Pengadilan Tipikor, hakim ini masih dibebani tugas menyidangkan perkara-perkara umum di PN Jakpus. Jadi beban kerja hakim ini semakin bertambah ketika dia merangkap menjadi hakim di pengadilan khusus. Sementara beban itu tak bisa dialihkan ke hakim lain.

 

Hasril menyarankan agar MA menambah jumlah hakim dan mengubah komposisi penempatan hakim. Misalnya hakim ditugaskan di PN Jakpus, dia hanya bertugas di PN Jakpus yang khusus menangani perkara umum. Sementara untuk hakim yang ditugaskan di pengadilan khusus harus ditetapkan sebagai hakim karir yang bertugas di pengadilan khusus (PHI dan Pengadilan Tipikor, red), sarannya.         

 

Sudah dijadwalkan        

Saat dikonfirmasi hukumonline lewat telepon genggamnya, Humas PN Jakpus Sugeng Riyono membantah sering molornya sidang di PHI disebabkan bentroknya jadwal sidang di PN Jakpus. Kalau dibilang bentrok, saya pastikan tidak ya. Karena jadwal di PHI harinya khusus dan memang sudah dijadwalkan, misalnya hakim A hari tertentu, hakim B hari tertentu karena kalau dia sudah dijadwalkan di PHI gak mungkin sidang di PN Jakpus, kata Sugeng, Sabtu (11/7).

 

Ditanya alasan keterlambatan, Sugeng mengaku hal ini merupakan masukan yang nantinya akan disampaikan kepada pimpinan pengadilan. Ini baru masukan ya, nanti hari Senin saya sampaikan kepada pimpinan (Ketua PN Jakpus, red) untuk ditindaklanjuti absensinya seperti apa? Kendalanya apa? Nanti akan dicek karena gak mungkin satu hakim selaku ketua majelis ditetapkan bersidang di dua tempat, ujarnya.      

 

Meski demikian ia mengakui pihaknya kekurangan hakim karena beberapa hakim yang kerap bertugas di PHI beberapa sudah dimutasikan. Hakim PHI juga sudah habis, Pak Lexy dan Johan sudah pindah dan belum diganti hakim yang baru. Hanya tinggal sedikit hakim (karir, red) yang bertugas di PHI padahal perkaranya ribuan disitu, keluhnya.

 

Selain jumlah hakim, Sugeng juga menduga tingginya jumlah perkara mengakibatkan kemoloran jadwal sidang. Hakim biasanya menyidangkan 4 sampai 5 perkara per hari. Apalagi jika pihaknya melibatkan banyak massa yang kalau mengabsensi butuh waktu karena harus ngecek satu per satu jika tak menunjuk kuasa, ya otomatis sidang terakhir jatuhnya sore gak mungkin bisa pagi, tambahnya.

 

Sementara Panitera Muda PHI, Mahdi mengatakan terhadap perkara yang melibatkan banyak massa selalu melaporkan kondisi di lapangan kepada majelis hakim yang menangani perkara itu. Selanjutnya mengusulkan untuk menyidangkan perkara tersebut lebih awal agar tak mengganggu perkara-perkara lain yang akan disidangkan kemudian. Kalau demo di PHI, kita lapor kondisi di lapangan kepada majelis hakim untuk didahulukan persidangannya agar tak mengganggu perkara lain, kata Mahdi di ruang kerjanya, Jumat (10/7).
 
Tags: