Hukumonline Selenggarakan Seminar Peraturan Pelaksana UU Minerba
Info

Hukumonline Selenggarakan Seminar Peraturan Pelaksana UU Minerba

Hasil seminar akan menjadi masukan penting bagi pemerintah dalam menyusun empat RPP pelaksana UU Minerba.

Oleh:
Red
Bacaan 2 Menit
<i>Hukumonline</i> Selenggarakan Seminar Peraturan Pelaksana UU Minerba
Hukumonline

 

Untuk menjembatani keinginan pemerintah dan keluhan pelaku usaha di bidang pertambangan, hukumonline sebuah media online yang khusus memberitakan isu-isu terkini di bidang hukum, menyelenggarakan seminar nasional tantang pertambangan. Seminar bertajuk ‘Memahami Perizinan Usaha Pertambangan Minerba Dari Daerah Hingga Pusat & Tata Cara Divestasi Badan Usaha Pertambangan Asing'. Seminar diadakan di Hotel Nikko di kawasan jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (22/7).

 

Tak disangka, di tengah isu bom yang tengah melanda Ibu Kota Jakarta, ternyata antusias peserta seminar begitu besar. Berdasarkan catatan penyelenggara, seminar sehari ini dihadiri oleh lebih dari 100 peserta dengan berbagai macam latar belakang profesi. Bukan hanya dari para pelaku usaha, advokat dan in house lawyer saja yang menghadiri, tapi juga aparat pemerintah baik pusat maupun daerah. Bahkan peserta seminar ada yang berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Seminar sendiri dilakukan dalam tiga sesi. Sesi pertama membahas tentang ‘Perizinan Usaha Pertambangan Minerba dari Daerah Hingga Pusat dan Tata Cara Divestasi Kepemilikan Perusahaan Tambang Asing'. Dalam sesi yang dipandu oleh moderator aktif Ahmad Fikri Assegaf, partner dari Assegaf Hamzah & Partners, ada tiga narasumber yang kompeten di bidangnya. Mereka adalah Bambang Gatot Ariyono (Direktur Pembinaan Pengusahaan Minerba Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral), Yacub (Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Timur), dan Ryad A. Chairil (Direktur Eksekutif The Center of Indonesian Energy and Resources Law). 

 

Lalu sesi kedua membahas tentang 'Pembangunan yang Berkelanjutan Dalam Sektor Pertambangan'. Narasumber dalam sesi ini adalah S. Witoro Soelarno (Sekretaris Dirjen Minerbabum Departemen ESDM) dan Singgih Widagdo (Direktur Indonesian Coal Society), dipandu oleh moderator Rina Subagyo, Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).

 

Kemudian, sesi ketiga membahas 'Aspek Hukum Divestasi Kepemilikan Perusahaan Tambang Asing dan Penyesuaian Kontrak Karya. Pembicara dalam sesi ini adalah Simon F. Sembiring (Staf Khusus Menteri ESDM), A. Supriyani Kardono (Partner pada Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono). Moderator dalam sesi tiga dipandu oleh Daniel Ginting, partner pada Hadiputranto Hadinoto & Partners.

 

Acara seminar berjalan cukup menarik. Salah satu keunggulan seminar ini adalah pembahasan teknis dari pemberlakuan UU Minerba maupun RPP yang akan diterbitkan. Selain itu, pelaku usaha juga dapat menuangkan unek-uneknya terkait kendala-kendala yang dialami oleh pelaku usaha pertambangan, khususnya masalah perizinan.

 

Apalagi antusias peserta yang hendak bertanya tak terbendung. Akibat keterbatasan waktu, moderator terpaksa menyetop setiap sesi, meski kami yakin banyak peserta yang masih mau bertanya. Praktis hingga menjelang akhir seminar, sekitar pukul lima sore, masih banyak peserta yang mengikuti seminar.

 

Yang jelas, seperti yang dikemukakan oleh S. Witoro Soelarno, seminar ini berdampak penting bagi penyusunan empat PP pelaksana UU Minerba. Menurut Witoro, hasil seminar bisa menjadi masukan penting buat pemerintah dalam menyusun RPP. Ini juga yang menjadi tujuan hukumonline dalam menyelenggarakan seminar ini. Ini seminar penting buat kami, tukas Witoro.

 

Ke depan, hukumonline akan mengadakan seminar yang lebih menarik lagi, tentu dengan tema-tema hukum yang sedang berkembang dan menarik perhatian publik.

 

Penyelesaian persoalan tambang memang tidak semudah membalikan telapak tangan. Ini juga yang dialami pemerintah dalam menyusun empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai pelaksanaan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Keempat RPP itu adalah RPP Wilayah Pertambangan, RPP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, RPP Pembinaan dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara, dan RPP Reklamasi Pasca Tambang.

 

Berdasarkan amanat UU, keempat PP itu harus selesai satu tahun sejak UU disahkan. UU Minerba sendiri disahkan pada 12 Januari 2009. Artinya, pemerintah tinggal punya waktu 6 bulan lagi untuk menyelesaikan keempat PP tersebut. Masalahnya, hingga sekarang—meski pemerintah telah menyatakan sudah 90 persen RPP selesai—masih ada polemik di kalangan pelaku usaha dan pengamat pertambangan mengenai ketentuan di masing-masing RPP.

Tags: