AAMN Harus Tetap Bekerja Sama dengan Direct Vision
Putusan Kasasi:

AAMN Harus Tetap Bekerja Sama dengan Direct Vision

Majelis kasasi mengakui Billy Sindoro dan M Iqbal ditangkap KPK berkaitan dengan suap menyuap terkait putusan KPPU tentang hak siar Liga Inggris. Namun, majelis menilai hal tersebut tak bisa dijadikan alasan untuk membatalkan putusan KPPU.

Oleh:
Ali/M-7/Sut
Bacaan 2 Menit
AAMN Harus Tetap Bekerja Sama dengan Direct Vision
Hukumonline

 

Billy bahkan khawatir AAMN menghentikan supply siaran Liga Inggris dan dialihkan ke televisi berbayar lainnya. Kekhawatiran ini menjadi kenyataan. Berangkat dari kekhawatiran itulah, Billy meminta Iqbal memasukkan klausul injunction dalam putusan KPPU. Klausul injunction itu akhirnya tercantum pada diktum kelima putusan KPPU, yakni memerintahkan AAMN untuk tidak memutus hubungan kerja sama dengan PT Direct Vision sebelum ada penyelesaian antara kedua perusahaan tersebut.

 

Diktum Kelima Putusan KPPU

 

Memerintahkan Terlapor IV: All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC untuk menjaga dan melindungi kepentingan konsumen TV berbayar di Indonesia dengan tetap mempertahankan kelangsungan hubungan usaha dengan PT Direct Vision dan tidak menghentikan seluruh pelayanan kepada pelanggan sampai adanya penyelesaian hukum mengenai status kepemilikan PT Direct Vision

 

Meski di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah terbukti diktum kelima itu merupakan pesanan Billy, MA tetap tak mengubahnya. Majelis mengakui memang benar Billy Sindoro dan M Iqbal ditangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait kasus ini. Tapi itu tak bisa dijadikan alasan untuk membatalkan putusan KPPU, jelas Nurhadi. 

 

Nurhadi mengatakan majelis kasasi hanya bisa membatalkan putusan apabila ada kesalahan penerapan hukum yang dilakukan oleh judex factie. Artinya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah dalam menerapkan hukum.

 

Dissenting Opinion

Namun, putusan kasasi ini tak diambil secara bulat. Hakim Agung Djafni Djamal mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Ia menilai putusan KPPU terkait diktum kelima ini harus diperbaiki. KPPU telah melampaui kewenangannya, sebut Djafni dalam dissenting opinionnya. Menurutnya, KPPU hanya bisa memberi tindakan administratif sebagaimana diatur Pasal 47 UU Anti Monopoli.

 

Kuasa Hukum ESPN Star Sports Stefanus Haryanto mengaku kecewa dengan putusan MA ini. Menurutnya, jika suatu proses penegakan hukum sudah dicemari dengan tindakan korupsi maka hasilnya akan cacat. Stefanus mengatakan hal itu terkait dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyatakan M Iqbal terbukti menerima suap dari Billy Sindoro.

 

Prosesnya sudah diwarnai tindakan suap dan sudah diputus oleh Tipikor. Jadi, kalau pun benar ada pelanggaran Pasal 16 (UU No. 5/1999), tapi karena prosesnya sudah tercemar, maka Pengadilan Negeri maupun MA harusnya membatalkan putusan KPPU, papar Stefanus kepada hukumonline.

 

Mengenai kemungkinan Peninjauan Kembali, Stefanus akan menyerahkan sepenuhnya kepada ESPN. Saya akan komunikasi dengan klien saya dulu, ujarnya melalui gagang telepon.

 

Sedangkan Kuasa Hukum AAMN, Alexander Lay belum mau berkomentar ketika dihubungi hukumonline. Ke Bang Mulya (Todung Mulya Lubis) aja, tutur advokat dari Lubis, Santosa dan Maulana Law Offices ini. Sementara, Todung Mulya Lubis yang sedang beribadah umroh, tidak mengangkat ponselnya ketika dihubungi. Pesan singkat yang dikirim hukumonline pun tak berbalas. 

 

Lain yang kalah, lain yang menang. Direktur Komunikasi KPPU A. Junaidi mengaku mengapresiasi putusan MA. Artinya putusan ini bisa menjadi suatu dasar dan prinsip tentang bagaimana seharusnya bisnis konten televisi berbayar itu berjalan, ujarnya di Gedung KPPU.

 

Junaidi mengaku tak akan ambil pusing dengan dissenting opinion salah seorang anggota majelis. Kalaupun ada dissenting opinion, itu hal yang wajar di dalam suatu proses pengambilan putusan, tuturnya. Yang penting, lanjut Junaidi, putusan MA telah menguatkan putusan KPPU. Sekali lagi, ini memberikan udara segar bagi penegakan hukum persaingan usaha Indonesia, pungkasnya.

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh ESPN Star Sports dan All Asia Multimedia Network (AAMN) melawan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Permohonan kasasi terkait hak siar Liga Inggris itu ditolak oleh majelis hakim kasasi pada 28 Mei 2009. Menolak permohonan kasasi pemohon I (ESPN) dan pemohon II (AAMN), ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi di ruang kerjanya, Kamis (23/7).

 

Majelis kasasi yang menangani perkara ini adalah Rehngena Purba sebagai ketua serta Djafni Djaman dan Muhammad Taufik masing-masing sebagai anggota. Dengan ditolaknya permohonan kasasi ini, berarti MA menguatkan putusan KPPU mengenai hak siar Liga Inggris. Sama seperti putusan pengadilan negeri, tutur Nurhadi.

 

Sebelumnya, KPPU memutuskan hak siar Liga Inggris secara eksklusif oleh PT Direct Vision sebagai tindakan yang anti persaingan. Yang "bersalah" adalah AAMN dan ESPN. AAMN adalah salah satu anak usaha Astro All Asia Network Plc yang melakukan joint venture dengan PT Ayunda Prima Mitra—anak usaha Grup Lippo—untuk mendirikan PT Direct Vision. Sedangkan ESPN merupakan pemegang hak siar Liga Inggris yang diberikan oleh FA Premier League, manajemen Liga Inggris.

 

Masalah hak siar ini bersumber dari perjanjian antara AAMN dan ESPN seputar distribusi siaran Liga Inggris. Keduanya 'dijerat' Pasal 16 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli) oleh KPPU. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim yang diketuai oleh Andriani Nurdin itu menolak keberatan AAMN dan ESPN terhadap putusan KPPU tersebut.

 

Di tengah perjalanan, terjadi kasus suap menyuap yang dilakukan oleh Eksekutif Lippo Group (pemegang saham Direct Vision) Billy Sindoro kepada salah satu majelis KPPU yang menangani perkara hak siar Liga Inggris yakni M Iqbal. Billy rajin memantau karena ia khawatir perkara di KPPU berakibat memburuknya hubungan bisnis antara AAMN selaku penyedia siaran Liga Inggris dan Astro dengan PT Direct Vision.

Halaman Selanjutnya:
Tags: