Somasi Pelanggar Iklan Rokok Bukan Gertak Sambal
Berita

Somasi Pelanggar Iklan Rokok Bukan Gertak Sambal

Jakarta, hukumonline. Tanpa kompromi! Begitulah genderang perang yang ditabuhkan Tim Advokasi Gerakan Nasional Penanggulangan Masalah Merokok (TAGNPMM). Jika somasinya tidak digubris para pelanggar iklan rokok, tim advokasi akan melaporkan ke polisi dan mengajukan gugatan pengadilan. Sekadar gertak sambal atau salah alamat?

Oleh:
APr
Bacaan 2 Menit
Somasi Pelanggar Iklan Rokok Bukan Gertak Sambal
Hukumonline

Tulus Abadi, Koordinator Somasi, mengemukakan bahwa somasi ini tidak main-main. "Ini bukan gertak sambal," cetusnya menjawab pertanyaan hukumonline. Untuk menunjukkan keseriusannya, TAGNPMM yang didukung 14 lembaga makin merapatkan barisan setelah memasang iklan somasi di Kompas pada 15 Maret 2001.

Empat belas hari setelah somasi terbuka itu, mulai 1 April 2001 Tim Advokasi akan melakukan monitoring pasca somasi untuk mengetahui respons pelanggar usaha yang melanggar ketentuan. "Kami mempunyai jaringan di seluruh Indonesia untuk melakukan monitoring," kata Tulus.

Jika selama sebulan monitoring, para pelaku usaha itu tidak mematuhi rambu-rambu hukum di bidang periklanan, Tim Advokasi akan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan dan meleporkan ke kepolisian untuk tindak pidana. Legal action ini ditujukan kepada aktor pelanggaran hukum tentang iklan rokok, yaitu: biro iklan, produsen rokok, dan media massa.

Monitoring iklan

Tim Advokasi ini agaknya ingin memberikan pelajaran bagi para pelanggar hukum iklan rokok. Pasalnya, imbauan yang diberikan oleh Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) atau Dirjen Pengawasan Obat dan Makanan (POM) sepertinya dianggap angin lalu oleh para pelaku usaha. Padahal berdasarkan monitoring, banyak iklan rokok di media yang melanggar rambu-rambu.

Berdasarkan monitoring YLKI pada 23-27 Februari 2001, ada puluhan iklan rokok di layar kaca yang melanggar aturan. Padahal pada periode ini, berdasarkan PP 81 Tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan, iklan rokok di media elektronik "haram".

Sementara berdasarkan monitoring iklan rokok oleh AC Nielsen pada 4 Oktober-4 November 2000, dari 5.837 iklan rokok di TV, 2.067 iklan melanggar ketentuan jam tayang. Lima besar produsen pelanggar jam tayang itu adalah Grup Sampoerna, PT Djarum, PT Bentoel, Grup Wismilak, dan Gudang Garam.

YLKI juga menemukan pelanggaran iklan rokok di media cetak. Aturannya, iklan rokok hanya boleh menampilkan logo perusahaan. Namun berdasarkan monitoring, masih banyak iklan rokok yang menampilkan bungkus rokok, batang rokok, serta model yang sedang merokok. Pelanggaran juga ditemukan pada iklan rokok di media luar ruang.

Halaman Selanjutnya:
Tags: