Penyidikan Terhadap Pengacara LBH Jakarta Belum Dihentikan
Berita

Penyidikan Terhadap Pengacara LBH Jakarta Belum Dihentikan

Kapolres Jakut mengaku, walau sudah mengetahui Pasal 31 UU Advokat dicabut MK, penyidikan terhadap dua pengacara publik LBH Jakarta belum dihentikan. Alasannya, karena harus melalui beberapa tahapan teknis terlebih dahulu.

Oleh:
Nov
Bacaan 2 Menit
Penyidikan Terhadap Pengacara LBH Jakarta Belum Dihentikan
Hukumonline

 

Peristiwa ini mengundang reaksi dari pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar. Menurutnya, penyidikan harus segera dihentikan karena dilakukan atas dasar kekeliruan. Dengan tidak dihentikannya penyidikan segera, pengajar PTIK ini mengatakan polisi telah bersikap arogan.

 

Masalahnya, lanjut Bambang, polisi telah melakukan salah tangkap dan melecehkan profesi yang bersangkutan. Menurut hemat saya, kalau sampai keliru kayak gitu, Jadinya ada salah tangkap. Itu kan fatal ya. Dan ini adalah masalah hubungan antara aparat kepolisian dengan pengacara. Kan harus menghargai dalam kewenangan masing-masing. Melarang memberikan advokasi, itu kan semacam melecehkan profesi lain.

 

Untuk itu, Bambang berpendapat penyidik terkait harus disidang profesi. Selain itu, karena tindakan tersebut telah mempermalukan polisi secara institusi, Kapolda, bahkan Kapolri harus turun tangan. Kalau Kapolri atau Kapoldanya nggak turun tangan, nanti malah menimbulkan berbagai pendapat dari pengamat dan macam-macam, malah jadi mempermalukan polisi sendiri, tuturnya.

 

Upaya hukum

Kemudian, untuk pengacara publik yang sempat ditangkap dan diperiksa, menurut Bambang dapat mengajukan praperadilan. Karena ada kesalahan-kesalahan di dalam rangka penyidikan. Jadi bisa praperadilan.

 

Namun, upaya praperadilan ini masih dalam pengkajian. Kuasa hukum Tommy, Kiagus Ahmad yang akrab disapa Aben menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan beberapa hal. Pasalnya, untuk menempuh jalur praperadilan, harus dilihat juga dasar penangkapannya seperti apa? Itu kan ada persiapan, misalnya surat penangkapannya seperti apa? Kalau nggak ada dasar itu kan nanti juga hanya buang-buang energi, katanya

 

Mengingat surat penangkapan hanya dimiliki penyidik dan salinannya tidak diberikan kepada Tommy ataupun kuasa hukumnya, Aben bersama tim advokasi melihat peluang di jalur lain, yaitu pidana. Seperti diketahui, selain telah terjadi penangkapan yang keliru, kekerasan juga terjadi terhadap Tommy, Haris, Direktur LBH Jakarta Asfinawati dan beberapa rekannya.

 

Sebelumnya (30/7), tim sudah mencoba melaporkan aksi kekerasan itu ke Bareskrim Mabes Polri. Tapi, pihak Bareskrim menolak laporan tersebut dan menyarankan tim melapor ke Polda Metro Jaya. Oleh karena itu, tim langsung bertolak ke Polda untuk langsung membuat laporan kepolisian.

 

Jalur pidana sudah ditempuh, dan kini Aben dan tim mengaku sedang mempersiapkan jalur perdata. Penyidik yang waktu itu tidak memenuhi hak-hak Tommy sebagai tersangka akan digugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Tommy sebagai tersangka kan harus mendapatkan hak-haknya. Kalau misalnya enggak, itu apa namanya? Itu kan bisa saja abuse of power. Dasar itulah yang bisa saja kita lihat untuk menjadi bahan gugatan PMH. (Gugatannya) masih dalam tahap pembuatan, pungkasnya.

Penyidikan terhadap dua pengacara publik LBH Jakarta, Tommy Albert Tobing dan M Haris Barkah yang Selasa (28/7) lalu sempat diperiksa penyidik Polres Jakarta Utara (Jakut) ternyata masih berlanjut. Keduanya telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, hanya Tommy yang ditetapkan sebagai tersangka dan menandatangani surat penangkapan. Haris hanya berstatus sebagai saksi.

 

Tommy dikenakan Pasal 31 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang nyatanya telah dianulir Mahkamah Konstitusi (MK) lima tahun lalu (2004). Walau Kapolres Jakut Rico Amelza Daniel sudah meminta maaf dan mengetahui tentang adanya putusan MK tersebut, tetapi pihaknya belum juga mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).

 

Rico menegaskan penghentian penyidikan tidak serta merta dapat dilakukan karena harus melalui proses terlebih dahulu. Penyidikan kalau mau ditutup kan ada prosesnya. Jangan serta merta langsung ditutup begitu saja. Kan ada proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang, katanya, ketika dihubungi hukumonline, Jumat (31/7).

 

Karena penghentian penyidikan tidak serta merta dilakukan, status Tommy kini masih tersangka. Tommy dan kuasa hukumnya Kiagus Ahmad mengatakan sampai saat ini polisi belum memberikan SP3. Kalau misalnya ada SP3, kita harusnya dapat juga kan salinannya. Surat penangkapan saja, yang seharusnya menjadi hak yang ditangkap (Tommy) itu juga kita nggak dapat. Tommy juga nggak dapat, ujar Ki Agus.

Tags: