Suyanto Gondokusumo Langgar Peraturan Transaksi Material
Berita

Suyanto Gondokusumo Langgar Peraturan Transaksi Material

Jakarta, hukumonline. Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menduga Suyanto Gondokusumo, mantan Presiden Direktur PT Dharmala Sakti Sejahtera Tbk (DSS), melanggar Pasal 107 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Pelanggar aturan tersebut dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Oleh:
Ari/APr
Bacaan 2 Menit
Suyanto Gondokusumo Langgar Peraturan Transaksi Material
Hukumonline

Bapepam menilai bahwa penggadaian 1.800 saham PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (PT AJMI) senilai AS$50 juta oleh Suyanto Gondokusumo  dalam kasus PT DSS merupakan hal material. Namun, hal tersebut tidak dilaporkan kepada Bapepam dan tidak juga disajikan dalam laporan keuangan PT Dharmala Sakti Sejahtera (PT DSS).

Demikian pula halnya dengan pembuatan kuasa jual, kuasa gadai, atau penggadaian dan peralihan atas 1.800 lembar saham PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia milik PT DSS oleh Suyanto Gondokusumo. Suyanto tidak pernah memberitahukan kepada direksi, komisaris, corporate secretary, corporate legal, penilai, dan pihak lainnya.

Ari Ahmad Effendi, kurator DSS, kantor akuntan publik Ernst & Young (kantor akuntan yang melakukan audit terhadap PT DSS) pernah menyatakan bahwa seharusnya transaksi penjualan atau penggadaian seperti itu harus dilaporkan. Jika hal tersebut tidak dilaporkan, secara hukum itu masih milik DSS.

Ketika itu Ari juga mengungkapkan bahwa Bapepam mengatakan kalau memang ini merupakan transaksi material, maka harus dilaporkan. Karena tidak pernah dilaporkan, jadinya tidak ada di laporan keuangan. Di laporan internal, yang dibuat direksi juga tidak ada laporannya. "Dari mana dia (Roman Gold Asset) bilang sudah digadaikan?," cetus Ari kala itu kepada hukumonline.

Transaksi material

Berdasarkan Peraturan Bapepam No. IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, yang dimaksud dengan transaksi material adalah setiap pembelian, penjualan atau penyertaan saham, dan pembelian, penjualan, pengalihan, tukar-menukar aktiva atau segmen usaha, yang nilainya cukup material yaitu sama atau lebih besar dari 10% dari pendapatan perusahaan atau 20% dari ekuitas.

Pengalihan atas 1.800 lembar saham PT AJMI milik PT DSS oleh Suyanto Gondokusumo, sama saja dengan mengalihkan 40% saham PT AJMI milik PT DSS. Jika dilihat dari peraturan Bapepam yang ada, sangat jelas bahwa pengalihan tersebut merupakan transaksi material.

Suatu transaksi material memang  dilaporkan kepada Bapepam. Bahkan, sebetulnya laporan kepada Bapepam harus disampaikan sebelum transaksi tersebut dilakukan, sebelum diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pasalnya, berdasarkan peraturan Bapepam No. IX.E.2., suatu transaksi material yang akan dilakukan oleh suatu perusahaan terbuka, wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari RUPS.

Tags: