Pencipta Lagu Mayangsari Menangkan Gugatan di MA
Berita

Pencipta Lagu Mayangsari Menangkan Gugatan di MA

MA mengabulkan permohonan kasasi Kohar Kahler. Dalam permohonan kasasinya, pencipta lagu-lagu Mayangsari itu meminta majelis kasasi menyatakan EMI selaku pihak yang memperbanyak ciptaannya, melanggar hak cipta.

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
Pencipta Lagu Mayangsari Menangkan Gugatan di MA
Hukumonline

 

Menurut Dedi, putusan Pengadilan Niaga memang harus dikoreksi karena logika hukumnya lemah. Dalam putusan No. 61/Hak Cipta/2008/PN. NIAGA,JKT,PST itu, majelis menyatakan gugatan Kohar kurang pihak. Gugatan pun dinyatakan tak dapat diterima. Majelis hakim yang diketuai Makmun Masduki beralasan seharusnya Kohar menarik PT Suara Publisindo dan PT Arga Swara Kencana Musik sebagai tergugat. Menurut majelis, Kohar bekerja sama dengan PT Arga Swara dan telah membayar royalti atas penggunaan lagu berjudul Hilang dan Tiada Lagi pada Kohar melalui PT Suara Publisindo. Kohar memang menunjuk PT Suara Publisindo selaku publisher. EMI sendiri merupakan pemegang lisensi dari lagu-lagu di PT Suara Publisindo. Hal itu dibuktikan dengan bukti pembayaran royalti dari EMI kepada PT Suara Publisindo serta bukti pembayaran dari PT Suara Publisindo kepada Kohar.

 

Dedi menilai putusan majelis itu tak sejalan dengan Pasal 56 ayat (1) UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002. pasal itu menentukan, pencipta lagu berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada orang yang melanggar hak cipta. Siapa yang memperbanyak dan mengumumkan lagu itu yang harus bertanggung jawab, kata Dedi. Pencipta berhak menentukan siapa pelanggar hak ciptanya. Kalau dinyatakan kurang pihak, kata Dedi, maka tak ada satupun perkara hak cipta yang bisa dituntut ke pengadilan.

 

Karena itu, pada Maret 2009 lalu, Kohar melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan kasasi ke MA. Dalam permohonan kasasinya, majelis hakim Pengadilan Niaga dinyatakan salah menerapkan hukum tentang peralihan hak cipta dan lisensi berdasarkan UU Hak Cipta.  Sebab majelis hakim tidak memeriksa dan membuktikan apakah ada perjanjian tertulis yang menerangkan adanya jual beli hak cipta dari pihak yang mengaku pemegang lisensi dan menyerahkan pada EMI. Padahal Pasal 3 ayat (2) UU Hak Cipta menentukan, hak cipta dapar beralih atau dialihkan baik seluruhnya atau sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab-sebab yang dibenarkan menurut undang-undang. 

 

Soal kekeliruan dalam penerapan hukum lisensi, majelis hakim dinilai keliru lantaran pertimbangan hukumnya tak mengacu pada Pasal 45 ayat (1), Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 1 angka 14 UU Hak Cipta. Pasal tersebut menentukan, perjanjian lisensi dibuat secara tertulis dari pemegang hak cipta kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya. Sementara dalam putusannya, majelis hakim mendalilkan EMI sebagai pemegang lisensi dari lagu-lagu di PT Suara Publisindo.

 

EMI Bantah Langgar Hak Cipta

EMI melalui kuasa hukumnya Adhyaksa & Co mengajukan kontra memori akhir Maret 2009 lalu. Berdasarkan penelusuran hukumonline, kuasa hukum EMI, dalam kontra memori kasasi menyatakan putusan majelis hakim sudah tepat dan tidak ada kesalahan dalam penerapan hukum. 

 

Selain itu, EMI membantah melakukan pelanggaran hak cipta lantaran EMI hanya melakukan perbanyakan dan pengedaran lagu tanpa melakukan perekaman. Yang melakukan perekaman sendiri adalah PT Arga Swara dalam empat kaset, yakni album 20 Best of The Best Mayangsari, 20 Lagu-lagu Terbaik Mayangsari 2000, Best of the Best Mayangsari dan Alda, Mayang, Fitri. Dalam album itulah terdapat lagu Hilang dan Tiada Lagi.

 

Selain itu, PT Arga Swara juga mengalihkan pengalihan label Blackboard ke EMI pada 2006, termasuk master dua lagu ciptaan Kohar. Hal itu sesuai dengan Perjanjian Pembelian Aset No. 7/2006 pada 18 September 2006. Dalam perjanjian ditentukan, PT Arga Swara sebagai pihak yang bertanggung jawab atas transaksi dengan EMI yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual.

 

Tepatnya klausul perjanjian itu berbunyi: Penjual harus mengganti rugi dan tetap mengganti rugi pembeli terhadap semua permintaan, tindakan,klaim, keputusan pengadilan yang dibuat menentang pembeli dalam hal kumpulan tanggungan, biaya, kerusakan (termasuk suatu kerusakan atau kompensasi yang dibayar oleh pembeli atas nasehat para penasihat hukum untuk mengkompromikan atau menyelesaikan suatu klaim) dan semua biaya hukum atau pengeluaran lain.

Ini kemenangan pencipta lagu, bukan hanya kemenangan Kohar Kahler, begitulah tanggapan Dedy Kurniadi, kuasa hukum Kohar Kahler, atas kemenangan kliennya melawan PT EMI Indonesia. Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan kasasi yang diajukan Kohar setelah gugatannya kandas di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

 

Belum jelas betul apa pertimbangan majelis hakim. Berdasarkan website MA, perkara No. 254 K/PDTSUS/2009 itu, amar putusannya tertulis ‘kabul'. Artinya, petitum Kohar yang meminta majelis hakim menyatakan EMI melakukan pelanggaran hak cipta lagu berjudul Tiada Lagi dan Hilang dikabulkan majelis hakim. Putusan itu dijatuhkan pada 28 Mei 2009 lalu. Bertindak selaku majelis hakim adalah Rehngena Purba, Syamsul Ma'arif dan M Taufik.

 

Hingga berita ini diturunkan hukumonline belum mendapat konfirmasi dari kuasa hukum EMI Indonesia mengenai putusan MA ini. Saat dihubungi, telepon genggam Managing Director EMI Indonesia Arnel Affandi tidak aktif.

 

Sesuai dengan petitum memori kasasi, Kohar meminta agar majelis kasasi menghukum EMI atas pelanggaran hak cipta lagu sebesar Rp479,250 juta. EMI juga diminta agar menghentikan pengumuman atau memperbanyak dua lagu ciptaan Kohar yang di dipopulerkan penyanyi Mayangsari itu.

 

Dedi Kurniadi menyatakan sudah seharusnya majelis kasasi mengabulkan kasasi Kohar. Kita tidak surprise, karena secara teoritis hak cipta memang harus dikabulkan, katanya saat ditemui dikantornya, Senin (03/8). Putusan ini, kata Dedi, diharapkan menjadi preseden bagi pencipta lagu lainnya agar berani mempertahankan haknya. Orang harus bertransaksi benar dalam industri kreatif, imbuh Dedi.

Tags: