Pernyataan Keprihatinan FISBI
Surat Pembaca

Pernyataan Keprihatinan FISBI

UU Kepailitan adalah satu dari beberapa undang-undang yang bersentuhan dengan kepentingan buruh. Betapa tidak? Ketika yang menjadi obyek pailit adalah perusahaan yang mempekerjakan pekerja, maka pekerja yang bekerja pada perusahaan tersebut sudah dapat dipastikan menjadi pihak-pihak yang terlibat.

Oleh:
Red
Bacaan 2 Menit
Pernyataan Keprihatinan FISBI
Hukumonline

 

Kurator yang berprofesi sebagai pemberes harta pailit Debitor, sebagian besar adalah advokat/pengacara. Sehingga, kurator selain menjalani profesinya sebagai pemberes harta pailit, juga berprofesi sebagai pengacara/advokat. Kemudian, dimanakah pelanggaran hak konstitusional Kurator untuk memperoleh hak atas kesamaan kedudukan di depan hukum, dan dimanakah dalam waktu yang bersamaan telah merampas hak Kurator atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, padahal Kurator juga dapat berprofesi sebagai advokat/pengacara.

 

Kurator di Indonesia sekarang ini, sudah lebih dari 300 orang, dan tersebar di seluruh pelosok negeri. Berbeda dengan jumlah kurator pada tahun 1998, dimana terjadi krisis yang begitu hebat mengguncang Indonesia, sehingga berakibat pada banyaknya perusahaan yang pailit dan membutuhkan penanganan kurator yang pada saat itu tidak sebanyak sekarang ini. Oleh karenanya, ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Kepailitan menjadi undang-undang, tidak mengatur pembatasan penanganan perkara kepailitan oleh kurator.

 

Walaupun keberadaan Lehmann Brothers, General Motors, Cryssel, dan investasi asing yang sedang mengalami collapse, sedikit banyak berpengaruh terhadap kondisi keuangan di Indonesia, tetapi dari sejumlah Debitor yang dipailitkan akhir-akhir ini, tidak membuat perkara kepailitan tersebut tanpa adanya kurator sebagai pemberes harta pailit. Justru, yang terjadi banyak kurator yang tidak mendapatkan perkara kepailitan.

 

Sehingga, alasan Kurator yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar ketentuan UU Kepailitan, karena adanya batasan penanganan perkara pailit yang Kurator anggap telah merampas dan membatasi pekerjaan serta penghidupan yang layak, bukan sebagai pelanggaran konstitusi tetapi sebagai kerugian material Kurator.

 

Kurator diangkat untuk memberesi harta pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga adalah berdasarkan usulan Pemohon Pailit. Pemohon Pailit mengajukan permohonan pailit yang pengajuannya harus diajukan oleh seorang advokat/pengacara, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 7 ayat (1) UU Kepailitan. Kurator yang sebagian besar juga berprofesi sebagai advokat/pengacara, tentu mengenal advokat Pemohon Pailit, begitu juga sebaliknya, advokat Pemohon Pailit ketika mengusulkan seorang kurator sebagian besar dikarenakan mengenal sosok kurator yang diusulkannya.

 

Lebih jauh lagi, kurator yang diusulkan oleh advokat Pemohon Pailit, adalah kurator yang mempunyai keahlian membereskan harta pailit sesuai dengan obyek harta pailit, seperti perusahaan garment, maka advokat Pemohon Pailit akan mengusulkan kurator yang mengerti tentang harta pailit perusahaan garment. Kurator tersebut juga mempunyai hubungan dengan beberapa pengusaha garment lainnya, yang dikemudian hari menjadi calon pembeli atas proses pelelangan harta pailit perusahaan garmen tersebut. Dan, tidak sedikit penjualan harta pailit dilakukan setelah proses pelelangan tidak terjual, sehingga penjualan harta pailit di jual di bawah tangan.

 

Praktek tersebut di atas, terkadang membuat benturan antara kurator dengan pekerja/buruh, yang memandang asset harta pailit tidak seimbang dengan hasil penjualan, seperti perkara kepailitan yang dialami PT. Koryo Internasional Indonesia di Tangerang, dimana para pekerja/buruh memprotes hasil penjualan asset harta pailit berupa mesin-mesin yang dianggap sebagai limbah sebesar Rp525.000.000 padahal asset tersebut mencapai nilai Rp4.000.000.000 (dikutip dari www.radarbanten.com).

 

Sehingga, penghidupan dan pekerjaan yang layak bagi kurator yang juga berprofesi sebagai advokat/pengacara, jauh lebih layak dari penghidupan dan pekerjaan pekerja/buruh yang hak-haknya sebagai kreditor preferens dapat terenggut oleh kreditor separatis. Bahkan, fee (upah/jasa) kurator dalam membereskan harta pailit, didahulukan pembayarannya daripada hak pekerja/buruh. Serta, fee kurator sebagai imbalan dalam rangka kepailitan yang berakhir dengan pemberesan sebagaimana ditetapkan dalam Kepmen Kehakiman No. M.09-HT.05.10-Tahun 1998, sampai dengan Rp. 50 Miliar sebesar 10%.

 

Berbeda, dengan pekerja/buruh yang mengabdi selama bertahun-tahun, ketika perusahaan tempat bekerjanya dipailitkan, maka untuk mendapatkan haknya harus berdarah-darah berjuang, dengan hasil yang tidak sebesar seperti apa yang dibayangkan, seperti perkara pailit PT. Sindoll Pratama - Jakarta, yang buruhnya telah bekerja sejak tahun 1982, hanya mendapatkan Rp. 180.000,- per orang. Padahal, PT. Sindoll Pratama masih bisa berjalan dan berproduksi. Namun, karena permohonan pailit sangat mudah, yaitu cukup dengan 2 utang dan salah satu diantaranya jatuh tempo, akhirnya PT. Sindoll Pratama dinyatakan pailit. Sayangnya, kurator PT. Sindoll Pratama memilih untuk menjual harta pailit, ketimbang melanjutkan proses produksi, yang sebelumnya telah diberitahukan oleh buruh, bahwa potensi untuk tetap melanjutkan proses produksi dapat berjalan.

 

Hal tersebut, telah memberikan sedikit gambaran, bahwa kurator lebih banyak menjual harta pailit (yang terkadang harta pailit berupa mesin-mesin produktif disebut sebagai limbah), ketimbang berupaya untuk melanjutkan produktifitas harta pailit.

 

Upah kurator yang cukup menjanjikan dan mempunyai hak sangat istimewa untuk diprioritaskan pembayarannya, adalah cukup sebanding dengan pembatasan penanganan 3 (tiga) perkara, yang sudah barang tentu, dari perkara kepailitan tersebut proses penyelesaian kepailitan yang berakhir melalui jalan perdamaian (accoord) atau pemberesan, masing-masing telah ditetapkan upah sebagai imbalan jasanya. Sehingga, Pasal 15 ayat (3) UU Kepailitan tidaklah membatasi pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagai hak konstitutional Kurator, dengan tidak dilarangnya Kurator merangkap menjadi advokat/pengacara.

 

Kurator mendalilkan adanya ketentuan Pasal 15 ayat (3) UU Kepailitan telah tidak berkeadilan dan diskriminatif. Perlakuan yang adil sebagaimana telah dirumuskan oleh Mahkamah Konstitusi, telah memberikan tafsir atas makna keadilan tersebut, yaitu bahwa keadilan bukanlah selalu berarti memperlakukan sama terhadap setiap orang. Keadilan dapat berarti memperlakukan yang sama terhadap hal-hal yang memang sama dan memperlakukan berbeda terhadap hal-hal yang berbeda. Dengan demikian, justru menjadi tidak adil apabila terhadap hal-hal yang berbeda diperlakukan sama.

 

Profesi kurator dengan profesi bidang keahlian lainnya, seperti pengacara/advokat, akuntan publik, konsultan hukum pasar modal dan penilai/appraiser, bukan berarti sebagai hal yang sama, sehingga harus diperlakukan sama. Oleh karenanya, profesi Kurator sebagai kurator dengan profesi bidang keahliannya, bukan berarti harus diperlakukan sama. Sehingga, alasan Kurator tentang ketentuan Kepailitan telah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, tidaklah terbukti telah melanggar hak-hak konstitusional Kurator, melainkan Kurator merasa mengalami kerugian material karena dibatasi penanganan perkaranya.

 

Kini, kita dapat bertanya, apakah pengujian ketentuan Pasal 15 ayat (3) UU Kepailitan, benar-benar bertujuan untuk menegakkan hak-hak konstitusi atau untuk kepentingan materi yang dapat mengancam hak konstitusi kurator lain (monopoli), sehingga melanggengkan kekuasaan beberapa kurator?

 

Ikatan Serikat Buruh Indonesia (ISBI)

Pailitnya sebuah perusahaan tidak selalu perusahaan tersebut tidak lagi dapat dikembangkan menjadi perusahaan yang sehat, atau sebaliknya, perusahaan yang sehat biasanya ketika dipailitkan dapat menjadi perusahaan yang tidak berharga.

 

Keputusan mengenai apakah perusahaan tersebut dapat kembali dijalankan atau tidak? Maka, kewenangan tersebut ada di tangan kurator selaku pemberes harta pailit. Kurator dapat menjalankan perusahaan yang memang masih mempunyai harapan yang cukup bagus, atau kurator dapat menjual seluruh asset perusahaan yang sebenarnya masih mempunyai masa depan yang cukup cerah.

 

Buruh sebagai pihak yang akan menjadi kreditor, ketika terjadi pailit pada tempatnya bekerja, berkepentingan untuk ikut berperan dalam menjaga harta pailit, agar nilai tawarnya tidak jatuh sehingga dapat mengakibatkan kerugian, yang juga akan mengimbas kepada pihak buruh.

 

Kurator selaku pemberes harta pailit, adalah pihak yang diharapkan oleh buruh, sebagai pihak yang dapat menolong dan membantu kepentingan buruh dalam mendapatkan haknya atas upah dan pesangon, namun jika hasil penjualan harta pailit tidak maksimal, maka sudah dapat dipastikan buruh akan terancam kehilangan hak-haknya tersebut, karena tingkatan buruh sebagai kreditor preferens dibawah kreditor separatis dan dibawah upah kurator.

 

Peran Kurator atau Balai Harta Peninggalan dalam melakukan penjualan harta pailit secara maksimal, adalah salah satu peran yang teramat penting. Apabila peran tersebut berkurang, akibat banyaknya perkara pailit yang ditangani oleh seorang atau beberapa kurator, maka hasil penjualan harta pailit dikhawatirkan tidak akan maksimal. Namun, kurator menganggap dengan adanya Pasal 15 ayat (3) UU Kepailitan, kurator merasa dibatasi haknya untuk memperoleh hak atas kesamaan kedudukan di depan hukum, dalam hal hak konstitutional Kurator, yang mempunyai profesi sama dengan profesi bidang keahlian lainnya, seperti pengacara/advokat, akuntan publik, konsultan hukum pasar modal dan penilai/appraiser. Kalimat terakhir dari ketentuan Pasal 15 ayat (3) UU Kepailitan, dianggap Kurator telah membatasi hak Kurator atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, dengan tidak memperbolehkan kurator menangani perkara lebih dari 3 (tiga) perkara kepailitan, dan Kurator menganggap ketentuan dalam Pasal 15 ayat (3) UU Kepailitan sebagai perlakuan yang diskriminatif dan tidak berkeadilan, sehingga Kurator memperjuangkan hak konstitusional-nya dengan mengajukan pengujian materi ketentuan Pasal 15 ayat (3) UU Kepailitan.

Tags: