Robert Tantular Persalahkan Pemegang Saham Asing Bank Century
Berita

Robert Tantular Persalahkan Pemegang Saham Asing Bank Century

Bank Indonesia dinilai ikut bertanggung jawab karena tidak melakukan tindakan apapun terhadap dua pemegang saham Bank Century berkewarganegaraan asing.

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
Robert Tantular Persalahkan Pemegang Saham Asing Bank Century
Hukumonline

 

Surat berharga itu dibeli pada 2003 ketika Bank Century masih bernama CIC International. Surat berharga valas itu seluruhnya diterbitkan oleh bank asing, antara lain JP Morgan Luxembourg Banking Amerika Serikat, Nomura Bank Int'l Plc, London dan First Gulf Asia Holding. Meski dikeluarkan oleh bank asing, BI menilai surat berharga itu tergolong macet karena tidak memiliki rating. Sebagian surat berharga itu disimpan First Gulf Asia Holding Limited. 

 

Robert malah merasa kena getahnya lantaran menandatangani letter of commitmen pada 15 Oktober 2008 di Bank Indonesia (BI). Dalam  letter of commitmen itu, Robert besama Rafat dan Hesyam berjanji untuk membayar surat berharga yang jatuh tempo dan menambah modal bank. Selain itu, ketiganya berjanji mencari investor baru untuk menyelesaikan permasalahan bank paling lambat 31 Maret 2009.

 

Namun Robert, Hesyam dan Rafat ingkar janji sehingga Bank Century tidak bisa memenuhi kewajiban kepada nasabah. Selain itu prosentase giro wajib minimum (GWM) Bank Century berada di bawah yang ditetapkan BI. Dalam Peraturan BI tentang GWM, bank harus memenuhi GWM minimal 5 persen dari jumlah dana pihak ketiga (nasabah).

 

Lantaran Bank Century mengalami kesulitan likuiditas, BI memberikan fasilitas pendanaan jangka pendek sebesar Rp502 miliar pada 14 November 2008. Kompensasinya, BI meminta Robert, Hesyam dan Rafat menepati komitmen yang dituangkan dalam letter of commitment pada 16 November 2008. Surat itu antara lain berisi komitmen untuk memindahkan surat berharga Bank Century ke bank kustodian di Indonesia, mengembalikan hasil pembayaran surat berharga yang jatuh tempo dan tidak akan menjaminkan surat berharga ke pihak lain. Belakangan, letter of commitment itu juga tak ditepati. Berbekal letter of comitment itu, BI mengadukan ke Mabes Polri, hingga akhirnya Robert dijebloskan ke penjara.

 

Sebelumnya, bank sentral telah mengirimkan tiga belas kali peringatan pada Hesyam dan Rafat untuk menuntaskan surat berharga bermasalah itu. Dengan begitu, BI harus bertanggung jawab karena BI yang menyetujui pengalihan surat berharga ke First Gulf Asia Holding. Secara hukum yang bertanggungjawab secara pidana dan perdata adalah Rafat, Hesyam dan BI, imbuh Bambang.

 

Pengacara Robert juga mempermasalahkan bukti letter of comitment yang dijadikan bukti di persidangan. Jaksa tidak pernah menujukan bukti asli, hanya fotocopy. Begitupula dengan bukti surat lain. Ditambah lagi, penetapan penyitaan diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal Bank Century berkedudukan di Jakarta Pusat. Dengan begitu, yang berwenang memberikan izin penyitaan adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak sah sehingga seluruh barang bukti yang disita tidak sah, kata Bambang

 

Bukan Pemegang Saham

Masih dalam pledoi, pengacara Robert kembali menegaskan bahwa Robert bukan pemegang saham Bank Century. Bentuk bukti kepemilikan saham, kata Bambang, harus tercantum dalam Anggaran Dasar Bank Century. Nama Robert tak disebut sebagai pemegang saham Bank Century. BI juga tak pernah menetapkan Robert sebagai pemegang saham di Bank Century. Secara otomatis Robert bukan pihak yang terafiliasi dengan Bank Century, kata Bambang.

 

Daftar pemegang saham Bank Century antara lain First Gulf Asian Holding, PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia, PT Century Mega Investama dan 55 persen lebih milik masyarakat. Meski Robert menjabat Direktur Utama PT Century Mega Investama, tidak tepat bila Robert dikualifisir sebagai pemegang saham Bank Century. Saham Robert pada PT Century Mega Investama sendiri hanya sebesar 7 %. Kepemilikan saham PT Century Mega Investama pada Bank Century pun hanya 9 %.

 

Jaksa bersikukuh Robert memiliki saham di Bank Century melalui PT Century Mega Investama sebesar 9 persen. Beberapa saksi yang dipanggil ke pengadilan juga menyatakan Robert selalu hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Century. Rapat tak akan digelar bila Robert belum hadir.

 

Terkait dengan pemindahbukuan rekening milik Boedi Sampoerna AS$96,5 juta, pengacara Robert menyatakan hal itu dilakukan atas izin tertulis dari Boedi Sampoerna pada 14 November 2008. Dari pemindahbukuan dana dari Bank Century cabang Surabaya ke Bank Century cabang Senayan, dana itu didebet sebesar AS$18 juta. Dana itulah yang dipinjam Robert untuk menutup kerugian kas valuta asing Bank Century. Robert bahkan telah membuat surat pernyataan utang di atas materai pada 14 November 2008. Robert akan bertanggung jawab untuk membayar utang itu, kata Bambang.

Setelah jaksa mengajukan tuntutan hukum pekan lalu, kini giliran mantan komisaris Robert Tantular menyampaikan pembelaan (pledoi). Dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Selasa (25/8), materi pledoi Robert yang dibacakan pengacara tidak jauh berbeda dari eksepsinya. Robert tegas membantah melakukan tindak pidana perbankan dalam kapasitasnya selaku pemegang saham ataupun pihak terafiliasi pada Bank Century.

 

Dalam pledoi bertajuk Robert Korban Bank Indonesia dan Pemegang Saham Asing Bank Century itu pengacara Robert menyatakan Bank Indonesia merupakan pihak yang harus bertanggung jawab atas permasalah surat berharga Bank Century. Sebab Bank Century melakukan pembiaran dan tidak mengambil tindakan apapun pada Hesyam Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi. Hesyam adalah warga negara Inggris, sedangkan Rafat warga negara Arab Saudi.

 

Kehadiran pemegang saham asing memang tidak dilarang dalam bisnis perbankan. Pasal 22 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menyebutkan bank umum dapat didirikan WNI atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing atau badan hukum asing secara kemitraan.

 

Menurut Robert, kedua pemegang saham pengendali Bank Century itulah yang membeli surat berharga sebesar AS$203,4 juta pada 2003. Kini, surat berharga itu dinilai macet, dan kemacetan itulah salah satu penyebab Bank Century mengalami kesulitan likuiditas dan modal. Hesyam dan Rafat kini menjadi buron. Seharusnya Menteri Keuangan atau Bank Indonesia melakukan tangkal agar keduanya tidak pergi ke luar negeri, kata pengacara Robert, Bambang Hartono, saat membacakan pledoi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: