Syarat Perundingan Perjanjian Kerja Bersama Digugat ke MK
Berita

Syarat Perundingan Perjanjian Kerja Bersama Digugat ke MK

Pengurus Serikat Pekerja BCA Bersatu menguji UU Ketenagakerjaan ke MK. Yakni, terkait persyaratan serikat pekerja yang berhak merundingkan Perjanjian Kerja Bersama dengan perusahaan adalah SP yang memiliki anggota lebih 50 persen dari total karyawan.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Syarat Perundingan Perjanjian Kerja Bersama Digugat ke MK
Hukumonline

 

Puji mengakui Pasal 120 Ayat (2), yang juga ikut diuji, mengatur dalam hal tidak ada SP yang memenuhi ketentuan Ayat (1) itu maka SP bisa berkoalisi dengan SP yang lain agar mencapai jumlah anggota lebih dari 50 persen dari seluruh jumlah karyawan. Namun, ketentuan ini tak berarti banyak bila sudah ada SP yang mencapai angka 50 persen lebih tersebut. Mereka biasanya tak mau mengajak SP yang lain, ungkapnya.

 

Oleh karenanya, Puji meminta agar MK membatalkan ketentuan tersebut karena bertentangan dengan jaminan kebebasan mengeluarkan pendapat dan jaminan untuk tidak diperlakukan diskriminatif seperti yang diatur dalam konstitusi. Paling tidak, Puji dkk meminta MK mengakomodir SP minoritas untuk terlibat dalam perundingan PKB. Kami minta MK juga merumuskan hal tersebut, tuturnya. Dalam permohonannya, Puji meminta seluruh SP dengan keanggotaan lebih dari 2,5 persen dari total seluruh karyawan bisa terlibat dalam perundingan.

 

Selain itu, Puji juga menguji ketentuan Pasal 121 UU Ketenagakerjaan. Pasal tersebut berbunyi ‘Keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dan Pasal 120 dibuktikan dengan kartu tanda anggota'. Ia menilai ketentuan ini rawan disalahgunakan. Kalau hanya dibuktikan dengan kartu tanda anggota itu bisa diselewengkan, tuturnya.

 

Pemohon sangat dirugikan karena tidak dapat menggunakan metode lain yang dapat menunjukan keanggotaan secara akurat dan dipercaya serta dapat diandalkan dalam verifikasi keangggotaan serikat pekerja yang ada di dalam perusahaan, tulis Puji dalam permohonannya.

 

Pernah Diuji

Panel Hakim Konstitusi yang memeriksa perkara ini melontarkan sejumlah kritikan dan saran terhadap permohonan Puji. Hakim Konstitusi Harjono menilai permohonan ini terlalu sumir. Harus diperjelas ini permohonan perorangan atau badan hukum (serikat pekerja,-red), pintanya.

 

Ketua Panel Hakim Konstitusi M Alim mengingatkan pasal-pasal yang diajukan oleh pemohon sudah pernah diuji di MK. Materinya harus lebih bagus lagi, ujarnya. Sekedar mengingatkan, MK juga pernah menyatakan menguji sejumlah pasal dalam UU Ketenagakerjaan. Dalam putusan itu, MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut. Namun, Pasal 120 yang juga diuji tidak dibatalkan oleh MK.

 

Dua hakim konstitusi, kala itu, Laica Marzuki dan Abdul Mukthie Fadjar mengeluarkan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Keduanya berpendapat Pasal 120 UU Ketenagakerjaan itu sebagai kebijakan terselubung guna mengurangi hak buruh untuk memperjuangkan hak-haknya. Saat ini, yang masih menjabat sebagai hakim konstitusi hanya Mukthie Fadjar.  

 

Puji mengaku optimis dengan permohonannya ini. Kami mengajukan alasan konstitusional berbeda, ujarnya. Kalau dulu, lanjutnya, yang diminta adalah agar tiap SP bisa bikin terdapat banyak PKB. Sedangkan, permohonan ini, jelas Puji tetap menginginkan ada satu PKB di perusahaan. Yang kami inginkan hanya asas keterwakilan, pungkasnya.

 

Sekretaris Umum Serikat Pekerja (SP) Bank Central Asia (BCA) Bersatu, Puji Rahmat kecewa. Pasalnya, serikat pekerja yang dikelolanya tidak diikutsertakan dalam perundingan penyusunan perjanjian kerja bersama (PKB) periode 2008-2010. Puji paham betul kedudukan PKB sangat penting. Seperti Undang-Undang di dalam perusahaan. Tentu bukan Puji saja yang kecewa, tapi juga karyawan-karyawan lain yang bernaung di SP BCA Bersatu.

 

Penyebabnya adalah Pasal 120 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketentuan tersebut menyebutkan bila dalam suatu perusahaan terdapat lebih dari satu serikat pekerja, maka yang berhak merundingkan PKB dengan pengusaha adalah SP yang jumlah anggotanya lebih dari 50 persen dari seluruh karyawan di perusahaan tersebut.

 

Di PT BCA Tbk terdapat enam serikat pekerja. Yang memenuhi ketentuan Pasal 120 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan itu hanya SP Niaga Bank BCA (SP Niba BCA). Alhasil, hanya SP Niba BCA yang ikut merundingkan aturan main bekerja bagi karyawan di BCA seluruh Indonesia itu. 

 

Merasa tak puas, Puji beserta pengurus SP BCA Bersatu menguji pasal tersebut ke MK. Tak hanya itu, Pasal 120 Ayat (2), Ayat (3) dan Pasal 121 juga ikut diuji. Pasal-pasal itu masih berhubungan dengan keterlibatan SP dalam merundingkan PKB dengan pengusaha. Puji menilai pasal-pasal itu tak mencerminkan asas keterwakilan. Kami tak punya hak untuk ikut berunding, ujarnya di ruang sidang MK, Rabu (26/8).

 

Pasal-pasal itu, lanjut Puji, telah membatasi dan menghambat hak-hak pemohon selaku pengurus serikat pekerja untuk menjalankan fungsi dan tujuan SP secara kelembagaan. Pasal 120 Ayat (1) telah memandulkan atau mengabaikan 49 persen suara di luar serikat pekerja mayoritas, sebutnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: