AirAsia Digugat Gara-gara Membatalkan Jadwal Keberangkatan
Berita

AirAsia Digugat Gara-gara Membatalkan Jadwal Keberangkatan

Pencantuman klausula baku pengalihan tanggung jawab dalam tiket pesawat AirAsia dianggap bertentangan dengan UU Penerbangan.

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
AirAsia Digugat Gara-gara Membatalkan Jadwal Keberangkatan
Hukumonline

 

Semula, pesawat akan berangkat pada 12 Desember 2008 pukul 06.00 WIB. Namun jadwalnya diubah menjadi pukul 15.05 WIB pada hari yang sama. Tak jelas apa penyebab perubahan jadwal penerbangan. Boedi lalu menghubungi call centre AirAsia meminta penjelasan. Namun hasilnya nihil.

 

Boedi pun meminta AirAsia untuk mengganti penerbangan dengan pesawat lain pada hari dan waktu yang sama. Permintaan Boedi ditolak AirAsia. Maskapai penerbangan itu menawarkan untuk mengembalikan uang pembelian tiket. Hanya, pengembalian uang baru bisa diterima 30 hari sejak pemberitahuan pembatalan penerbangan. Tawaran itu mutlak, tak bisa ditawar. Ibaratnya, take it or leave it.

 

Karena waktu seminar sudah ditentukan, Boedi memilih alternatif pesawat lain. Walhasil, Boedi terlambat satu jam dalam acara seminar. Untuk kembali ke Jakarta, Boedi tak mau lagi menggunakan pesawat AirAsia lantaran terlanjur kecewa. Boedi memilih menggunakan kereta api eksekutif Argo Wilis dari Kutoarjo menuju Bandung sehingga Boedi harus mengeluarkan biaya ekstra.

 

Melalui kuasa hukumnya dari Adams & Co, Boedi menggugat AirAsia ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 27 Agustus 2009. Gugatan Boedi terdaftar dalam perkara No. 305/Pdt.G/2009/PN.TNG. Gugatan dilayangkan lantaran Boedi menelan kerugian karena harus membeli tiket lain. Kerugian materiil diperhitungkan sebesar Rp961.900. Sementara, kerugian immateriil sebesar Rp100 juta.

 

Dalam gugatannya, kuasa hukum Boedi menyatakan AirAsia melakukan perbuatan melawan hukum karena membatalkan jadwal penerbangan. Sebab, pembatalan penerbangan bertentangan dengan kewajiban hukum AirAsia. Selaku perusahaan angkutan udara, AirAsia seharusnya melaksanakan jadwal penerbangan yang ditentukan sendiri dan dipublikasikan ke calon penumpang. UU Penerbangan No. 1 Tahun 2009 mewajibkan perusahaan angkutan udara niaga mengangkut penumpang, setelah disepakati perjanjian pengangkutan, dalam hal ini tiket pesawat.

 

Jika terjadi pembatalan penerbangan, AirAsia wajib mengupayakan untuk mengganti penerbangan penumpang dengan penerbangan lain. Alternatif lain mengalihkan angkutan ke perusahaan angkutan udara lainnya pada hari dan waktu yang sama. Hal itu sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

 

Klausula Baku

Pencantuman klausula baku pengalihan tanggung jawab dalam tiket pesawat AirAsia dianggap bertentangan dengan Pasal 146 UU Penerbangan. Dalam tiket pesawat tercantum Indonesia AirAsia akan mengangkut penumpang…tetapi tidak menjamin ketepatan sepenuhnya, Indonesia AirAsia dapat melakukan perubahan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Sementara Pasal 146 mewajibkan pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita karena keterlambatan, kecuali pengangkut dapat membuktikan keterlambatan disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional.

 

Pasal 18 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga melarang pencantuman klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha. Konsekuensinya, klausula baku itu batal demi hukum. Dalam petitumnya, Boedi meminta majelis hakim agar menyatakan klausula baku itu batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

Hingga berita ini diturunkan, hukumonline belum berhasil mendapat keterangan dari pihak AirAsia.

 

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan klausula baku di dalam tiket pesawat Lion Air. Lion Air bahkan dihukum membayar ganti rugi kepada David ML Tobing sebesar Rp718.500. David menggugat Lion Air ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantaran pesawat delay tanpa alasan jelas.

 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan David. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan pencantuman klausula baku di dalam tiket pesawat dinilai bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen. Klausula baku hanya bentuk pengalihan tanggung jawab pelaku usaha, ketua majelis hakim Moerdiyono saat membacakan putusan.

Pagi itu Institut Seni Indonesia Yogyakarta menggelar Workshop Program Studi Desain Komunikasi Visual. Didaulat sebagai pembicara tunggal adalah Dosen Desain Komunikasi Visual Universitas Bina Nusantara Jakarta, Boedi Wibowo. Sesuai jadwal, workshop akan digelar pukul 09.00 WIB. Namun si pembicara tak kunjung datang. Baru satu jam kemudian, Boedi menunjukan batang hidungnya.

 

Boedi sendiri masygul. Lantaran pembatalan jadwal penerbangan, ia harus datang terlambat. Padahal, sebelum hari H, Boedi telah membeli tiket pesawat PT Indonesia AirAsia untuk keberangkatan Jakarta-Yogyakarta dan sebaliknya. Namun, sehari sebelum keberangkatan, AirAsia mengirimkan SMS tentang pembatalan jadwal penerbangan.

Tags: