Gugatan Class Action Dinilai Kurang Pihak
Perkara Temasek:

Gugatan Class Action Dinilai Kurang Pihak

Para penggugat tidak memasukan PT Excelcomindo Pratama Tbk sebagai tergugat. Anehnya, ada tiga penggugat yang masing-masing mewakili produk milik PT Excelcomindo.

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
Gugatan <i>Class Action</i> Dinilai Kurang Pihak
Hukumonline

 

Para penggugat sendiri dinilai tidak memiliki kesamaan fakta antara penggugat sebagai wakil kelas dengan anggota kelompoknya. Dalil penggugat yang menyatakan sama-sama pengguna ponsel tak sesuai dengan Pasal 2 huruf b Perma No. 1/2002. Seharusnya penggugat membuat klasifikasi seperti siapa saja pengguna ponsel pasca dan prabayar, kapan anggota kelompok menjadi konsumen, kelompok berdasarkan besarnya kerugian. Tidak adanya klasifikasi itu membuktikan para penggugat tidak memiliki kesamaan fakta.

 

Gugatan juga dinilai kurang pihak lantaran tak menyertakan PT Excelcomindo Pratama Tbk. Padahal tiga penggugat masing-masing mengaku mewakili XL Explore  (kelompok VII), XL Bebas (kelompok VIII) dan XL Jempol (kelompok IX). Ketiga produk itu dimiliki PT Excelcomindo. Dengan begitu, kelompok VII, VIII dan IX tidak mempunyai legal standing atau kapasitas hukum untuk menggugat sehingga gugatan harus ditolak. Wakil kelas yang lain pun dinilai tidak sah. Sebab, jumlah penggugat tidak jelas lantaran ada duplikasi gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang.

 

Dasar hukum dari kedua gugatan mengacu pada Pasal 1365 KUHPerdata, Pasal 18 ayat (1) UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Posita gugatan juga sama-sama terkait dengan kasus kepemilikan silang (cross ownership) Temasek melalui Indosat dan Telkomsel. Tuntutannya sama-sama meminta pembayaran ganti rugi sejak 2003-2006.

 

Sebelumnya, ara penggugat melalui kuasa hukumnya, Dwi Mardianto, mendasarkan gugatannya pada pertimbangan putusan KPPU yang menyatakan adanya kerugian konsumen akibat penerapan tarif secara eksesif. Saat itu, KPPU menaksir kerugian konsumen pada kurun 2003-2006 berkisar Rp14,764 triliun hingga Rp30,808 triliun. Oleh karenanya, di dalam petitum, para penggugat menuntut ganti rugi berdasarkan kerugian maksimum, yaitu sebesar Rp30,808 triliun.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya kembali menggelar gugatan class action terhadap Temasek Holdings Pte Ltd Cs. Sebelumnya, persidangan sempat tertunda karena ada pergantian ketua majelis hakim. Hakim Sugeng Riyono kini dipilih menjadi ketua majelis menggantikan Reno Listowo. Pada persidangan lanjutan, Rabu (09/9) lalu, giliran Temasek Cs mengajukan bantahan atas gugatan class action. Tapi terbatas pada formalitas gugatan, belum masuk pada materi pokok gugatan.

 

Kuasa hukum Temasek, Perry Cornelius menyatakan gugatan class action Adi Partologi dan delapan orang lainnya tidak sah sehingga pemeriksaan perkara harus dihentikan. Begitulah inti dari tanggapan yang diajukan kuasa hukum Temasek. Gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu dinilai hanya duplikasi dari gugatan class action di Pengadilan Negeri Tangerang. Duplikasi gugatan itu dinilai tak adil terhadap para tergugat. Gugatan class action itu dinilai tidak sah dan melanggar Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok serta azas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan dan transparan.

 

Persamaan kedua gugatan itu dilihat dari kelompok pelanggan, para tergugat, dasar hukum, materi gugatan dan tuntutan hukum pada para tergugat. Para penggugat mendalilkan diri sebagai wakil dari kosumen pengguna jasa layanan telepon seluler (ponsel) di Indonesia. Namun di Pengadilan Negeri Tangerang ada gugatan serupa yang sama-sama menyatakan sebagai wakil konsumen ponsel dari operator. Hanya, spesifik pada operator Indosat dan Excelcomindo (XL) di Indonesia. Gugatan itu terdaftar dalam perkara No. 480/Pdt.G/2007/PN.Tng.

 

Sementara, gugatan beregister 111/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Pst itu diajukan oleh sembilan orang yang masing-masing sebagai pengguna Kartu As, Simpati, Mentari, IM3, Matrix, Kartu Halo, XL Explore, XL Bebas dan XL Jempol. Dengan begitu, adanya perwakilan kelompok konsumen Indonesia ini mengesampingkan atau membatalkan perwakilan dalam gugatan yang lain. Akibatnya gugatan tidak sah menurut hukum.

Tags: