Pengadilan Batalkan Kenaikan Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat
Utama

Pengadilan Batalkan Kenaikan Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat

Majelis hakim menilai Menteri Perhubungan dan Angkasa Pura tidak melakukan kewajiban hukum dalam menaikan tarif PJP2U. Sebab, rencana kenaikan tidak diberitahukan pada pengguna jasa sebagaimana ditentukan dalam Kepmenhub

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Batalkan Kenaikan Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat
Hukumonline

 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengakui YLKI sebagai lembaga swadaya masyarakat yang mempunyai kepedulian terhadap konsumen. Namun YLKI bukan mempresentasikan pengguna jasa, kata Nani. Pasal 240 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menjelaskan pengguna jasa adalah adalah setiap orang yang menikmati pelayanan jasa bandara dan/atau mempunyai ikatan kerja dengan bandara.

 

Untuk mewakili pengguna jasa, kata Nani, YLKI harus menerima surat kuasa dari pengguna jasa. Yaitu setiap orang, termasuk David selaku penggugat. Tergugat telah salah menginterprestasikan arti pengguna jasa, imbuh Nani. Para tergugat terbukti tidak melakukan kewajiban hukumnya. Sebab tidak memberitahukan rencana kenaikan tarif pada pengguna jasa, termasuk penggugat.

 

Lebih jauh Pasal 245 UU Penerbangan juga menentukan besaran tarif pada bandar udara ditetapkan oleh penyedia jasa terkait berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa. Hanya menurut majelis, PJP2U bukan termasuk pelayanan jasa terkait. Dengan begitu kenaikan PJP2U tidak harus melalui kesepakatan dengan pengguna jasa. Hanya berdasarkan Kepmenhub, rencana kenaikan harus diberitahukan pada pengguna jasa.

 

Usai persidangan, legal advisor Menteri Perhubungan, Kamran R. Lossan menyatakan mengajukan banding atas putusan hakim. Sementara David menyatakan puas atas putusan hakim. Surprise banget, kata David. David menghimbau Menteri Perhubungan agar menunda kenaikan hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Bila putusan inkracht dan menguatkan putusan PN Pusat, bisa terjadi penggelapan uang konsumen, kata David.

 

Untuk mengingatkan, dalam gugatan No. 154/Pdt.G/2009/PN.JKT.PST, David menggugat Menteri Perhubungan dan PT Angkasa Pura II (Persero) masing-masing sebagai Tergugat I dan Tergugat II. Menurut David para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dalam menarik pembayaran PJP2U. Semula, Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno Hatta menarik biaya itu sebesar Rp 30.000 menjadi Rp 40.000. Kenaikan tarif itu tertuang dalam Keputusan Direksi Angkasa Pura II No. KEP.15.01.01/02/2009 tanggal 23 Februari 2009.

 

Kenaikan tarif itu dirasakan David ketika ia hendak terbang ke Surabaya akhir April lalu dengan pesawat Garuda Indonesia. Sebagai advokat yang kerap menangani perkara perlindungan konsumen, David lalu mengkaji kenaikan tarif itu sesuai dengan aturan hukum atau tidak. Dari hasil penelusuran, David menyimpulkan bahwa Angkasa Pura II tidak melakukan kewajiban hukumnya dengan baik karena tidak membuat kesepakatan terlebih dahulu dengan penggugat selaku pengguna jasa bandara untuk menentukan kenaikan tarif.

 

Berdasarkan penelusuran David, Angkasa Pura telah menaikan tarif berdasarkan kesepakatan dengan YLKI. Padahal menurut David, YLKI bukan pengguna jasa bandara. Sementara, Menteri Perhubungan dalam suratnya No. PR 303/1/2 Phb 2009 tanggal 15 Januari 2009 menyatakan, kenaikan tarif dapat dilaksanakan dengan mengacu pada hasil kesepatan dengan pengguna jasa yang diwakili YLKI.

 

Padahal David selaku pengguna jasa bandara tidak pernah memberikan kuasa kepada YLKI untuk membuat kesepakatan penentuan tarif. Kenaikan tarif itu melanggar hak subjektif penggugat yang diberikan oleh UU Penerbangan dan itu adalah perbuatan melawan hukum, kata David dalam gugatannya.

Bila Anda hendak bepergian pesawat, perhatikan jumlah tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U). Selama ini PJP2U kerap disamakan dengan Airport Tax yang harus dibayar konsumen. Maret 2009 lalu, PT Angkasa Pura II (Persero) menaikkan tarif PJP2U sebesar Rp10.000. Tarif yang semula Rp30.000 dipatok menjadi Rp40.000. Namun, kini Anda harus tahu bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan dan menyatakan kenaikan tarif itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

Pembatalan PJP2U itu dinyatakan dalam putusan majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati. Putusan itu dibacakan Senin (14/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim menilai kenaikan tarif itu bertentangan dengan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 28/1999 tentang Mekanisme Penetapan Tarif dan Formulasi Perhitungan Tarif Pelayanan Jasa Kebandarudaraan pada Bandar Udara yang Diselenggarakan oleh Badan Usaha Kebandarudaraan.

 

Dalam amar putusan, majelis hakim menghukum para tergugat membayar ganti rugi secara tanggung renteng pada David ML Tobing sebesar Rp10.000. Nilai itu sesuai dengan kerugian yang nyata diderita David karena harus membayar PJP2U lebih.

 

Menurut hakim, Kepmenhub 28/1999 memang mensyaratkan rencana kenaikan tarif disampaikan kepada pengguna jasa bandara. Berdasarkan fakta persidangan, sebelum menaikan tarif Angkasa Pura memang berkonsultasi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang ditempatkan sebagai wakil pengguna jasa. Hasilnya YLKI menyatakan memahami kenaikan tarif untuk mencapai fasilitas pelayanan jasa bandara yang memadai.

Tags: