Dua Pimpinan KPK Ditetapkan sebagai Tersangka
Aktual

Dua Pimpinan KPK Ditetapkan sebagai Tersangka

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Dua Pimpinan KPK Ditetapkan sebagai Tersangka
Hukumonline

Selasa (15/9) malam, Mabes Polri menetapkan dua pimpinan KPK –Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto- sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kasus pencekalan tehadap Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjaja dan Joko Tjandra.

 

Atas tuduhan penyalahgunaan wewenang dan pegawai negeri menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa orang untuk menyerahkan sesuatu, kata Direktur III Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Yovianus Mahar. Polisi membidik Chandra dan Bibit dengan Pasal 23 Jo. Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 15 UU Pemberantasan Korupsi

 

Meski ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan Chandra dan Bibit. Kita lihat hasil pemeriksaan. Kalau dia kooperatif, ya kita lakukan yang baik. Kalau kooperatif berarti tidak melarikan diri.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, sejak Jumat (11/9), mabes Polri sudah memeriksa empat orang pimpinan KPK sebagai saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan kembali dilakukan pada Selasa (15/9). Kali ini hanya Chandra dan Bibit yang diperiksa. Tindakan pemeriksaan oleh polisi itu banyak menuai kritikan.

 

Alhasil koalisi sejumlah LSM dan praktisi hukum membentuk Tim Pembela Kriminalisasi Kewenangan KPK. Tak hanya itu, pimpinan KPK yang lain dan beberapa pejabat struktural di KPK juga berpikir akan mengundurkan diri jika polisi ngotot menetapkan pimpinan KPK sebagai tersangka.

 

 

Tags: