Mahkamah Agung Kurangi Hukuman Al Amin Nasution
Berita

Mahkamah Agung Kurangi Hukuman Al Amin Nasution

Mahkamah Agung (MA) memvonis Al Amin Nasution delapan tahun penjara. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menghukum mantan Anggota DPR itu selama 10 tahun penjara.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Mahkamah Agung Kurangi Hukuman Al Amin Nasution
Hukumonline

 

Sekedar mengingatkan, Al Amin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek alih fungsi hutan lindung menjadi pelabuhan Tanjung Api-Api di Sumatera Selatan. Selain itu, ia juga bersalah menerima uang dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Bintan. Terakhir, Al Amin juga diketahui menerima uang dalam proyek pengadaan GPS di Departemen Kehutanan.

 

Dalam proyek pengadaan GPS di Departemen Kehutanan, Al Amin meminta Amin Tjahjono dari PT Almega Geosystem untuk memberikan komisi sebesar 20 persen dari nilai pembayaran. Selain itu Amin juga meminta komisi sebesar 5 persen dari pembayaran kepada PT Data Script. Ia mengancam apabila permintaannya tidak dipenuhi akan meminta agar Ali Arsyad sebagai pejabat pembuat komitmen untuk tidak menandatangani kontrak dan akan mempermasalahkan pengadaan tersebut dalam rapat kerja DPR.

 

Kuasa Hukum Al Amin, Sirra Prayuna mengaku terkejut mendengar putusan ini. Ini sangat surprise, tuturnya dari gagang telepon. Meski belum mendapatkan dan membaca salinan putusan, Sirra menyambut baik pengurangan hukuman Al Amin tersebut.

 

Namun, terkait apakah kliennya sudah puas atau tidak dengan pengurangan hukuman ini, Sirra belum mau berkomentar banyak. Nanti lah kita baca dulu salinan putusannya, ujarnya. Sirra mengatakan kalau pun kliennya mau mengajukan upaya hukum lagi, peninjauan kembali, maka langkah itu harus dipikir secara matang. Syarat mengajukan PK itu tidak sembarangan, pungkasnya.

 

 

Satu lagi kado pahit untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah dua pimpinannya -Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto- ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri, jajaran KPK masih harus menyimpan kecewa untuk kasus lain. Yakni, kasus korupsi pengalihan fungsi hutan lindung Pantai Air Telang Tanjung Api-Api Sumatera Selatan atas nama terdakwa Al Amin Nur Nasution.

 

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa dari KPK. Tak hanya itu, MA justru memilih untuk mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Al Amin. Kasasi jaksa ditolak dan kasasi terdakwa dikabulkan, sebut Hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) pada MA, Krisna Harahap melalui pesan singkatnya, Rabu (16/9).  

 

Majelis hakim kasasi yang diketuai oleh Mansyur Kertayasa menghukum mantan anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu delapan tahun penjara. Putusan diambil secara bulat tanpa ada dissenting opinion atau pendapat berbeda, Selasa (15/9). MA menghukum Al Amin 8 tahun penjara sesuai dengan Putusan PN (Pengadilan tingkat pertama tipikor), jelas Krisna.

 

Vonis ini seakan mengkorting putusan Al Amin, dua tahun penjara. Pada April lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Al Amin dengan 10 tahun penjara. Vonis tersebut memperberat putusan pengadilan tipikor tingkat pertama yang menghukum Al Amin delapan tahun penjara. 

 

Kala itu, majelis hakim tingkat banding memperberat hukuman Al Amin karena melakukan tindakan menerima suap dan pemerasan yang mencoreng citra DPR. Selain itu, dalam melakukan tindak pidananya Al Amin juga melibatkan perempuan. Nah, menurut hakim ini layak menjadi alasan pemberat. 

Tags: