Kusumah Atmadja, Hakim Tiga Zaman
Edisi Khusus:

Kusumah Atmadja, Hakim Tiga Zaman

Di zaman Hindia Belanda, Kusumah Atmadja sudah malang melintang sebagai hakim di Landraad dan Raad Van Justitie. Di zaman Jepang, sempat menjabat Ketua Tihoo Hooin. Di era kemerdakaan, ia didaulat menjadi Ketua Mahkamah Agung pertama.

Oleh:
Ali/Sut/Mon
Bacaan 2 Menit
Kusumah Atmadja, Hakim Tiga Zaman
Hukumonline

 

Ejaan namanya memang kerap berbeda. Ada yang menyebut ‘Kusumah Atmadja', ada juga yang menyebut tanpa huruf h, yakni ‘Kusuma Atmadja'. Tetapi, mau menggunakan ejaan mana pun, nama tersebut tetap merujuk pada satu orang. Dia adalah Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia yang pertama, Prof. DR. Mr. Kusumah Atmadja.

 

Nama aslinya Sulaiman Effendy Kusumah Atmadja. Ia lahir di Purwakarta, Jawa Barat, pada 8 September 1898. Pemilik gelar Raden ini memang berasal dari keluarga terpandang. Kusumah Atmadja pun dapat mengenyam pendidikan yang layak. Ia memperoleh gelar diploma dari Rechtshcool atau sekolah kehakiman pada 1913.

 

Kusumah Atmadja mengawali kariernya sebagai warga pengadilan pada 1919. Ia diangkat sebagai pegawai yang diperbantukan pada Pengadilan di Bogor. Baru setahun berkecimpung di dunia pengadilan, ia mendapat beasiswa untuk melanjutkan pendidikan hukumnya di Universitas Leiden, Belanda. Kala itu, Universitas Leiden memang ‘sarang'nya para pakar hukum di Belanda.

 

Pada 1922, Kusumah Atmadja menyelesaikan studinya. Gelar Doctor in de recht geleerheid pun dikantonginya dengan karangan (disertasi) yang berjudul ‘De Mohamedaansche Vrome Stichtingen in Indie (Lembaga Ulama Islam di Hindia Belanda). Dalam disertasinya itu, Kusumah Atmadja menguraikan Hukum Wakaf di Hindia Belanda.     

 

Pulang ke Hindia Belanda, Kusumah Atmadja langsung ditawari menjadi hakim di Raad Van Justitie (setingkat Pengadilan Tinggi) Jakarta. Setahun berkiprah di sana, Kusumah Atmadja langsung diangkat menjadi Voor Zitter Landraad (Ketua Pengadilan Negeri) di Indramayu.

 

Kiprahnya sebagai hakim pun semakin malang melintang di era Pemerintahan Hindia Belanda. Ia pernah tercatat sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Padang, Ketua PN Semarang, dan Hakim PT Semarang.

 

Kariernya tak berhenti sampai di situ. Bahkan ketika pemerintahan berganti dari Hindia Belanda ke penjajahan Jepang, Kusumah Atmadja tetap eksis sebagai pejabat pengadilan. Pada 1942, ia menjabat sebagai Ketua Tihoo Hooin (Pengadilan Negeri) di Semarang. Selain itu, ia juga diangkat sebagai Pemimpin Kehakiman Jawa Tengah pada 1944.    

 

Profil singkat Kusumah Atmadja ini dapat ditemukan di buku Risalah Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) terbitan Sekretariat Negara. Maklum, Kusumah Atmadja memang salah satu anggota BPUPKI yang merumuskan dasar negara. 

 

Begitu kemerdekaan diraih, Kusumah Atmadja ditugasi membentuk Mahkamah Agung Republik Indonesia. Ia pula akhirnya yang diserahi untuk memimpin lembaga yudikatif pertama setelah lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Penegak Independensi Judisial

Kepemimpinan Kusumah Atmadja di MA bukan tanpa halangan. Di usia MA yang masih seumur jagung, Kusumah Atmadja harus bertarung untuk menegakan independensi lembaga yang dipimpinnya. Sebastian Pompe dalam disertasinya yang bertajuk The Indonesian Supreme Court: A Study of Institutional Collapse, mencatat sebuah kasus penting dalam karier Kusumah Atmadja. Pompe mengutip data milik Daniel S Lev.

 

Yakni, kasus yang terkenal dengan sebutan Sudarsono Case. Pada 1946, terjadi usaha penculikan Perdana Menteri Sjahrir oleh sekelompok tentara yang dipimpin oleh Mayjen Sudarsono. Kelompok yang berencana melakukan kudeta ini adalah orang-orang dekat Presiden Soekarno, salah satunya adalah Muhammad Yamin. Tujuan penculikan agar negara Indonesia kembali ke sistem presidensiil.

 

Usaha penculikan itu gagal. Para pelakunya pun diadili di sidang Mahkamah Agung Tentara. Tersiar kabar Sukarno meminta agar MA agar bertindak lebih ‘lembut'. Kusumah Atmadja pun berang. Ia mengancam akan mengundurkan diri dari Ketua MA kecuali Sukarno mundur dari kasus tersebut. Ia pun menegaskan salah satu wujud independensi kekuasan kehakiman adalah bebas dari intervensi eksekutif. 

 

Tak hanya dari ‘dalam' negeri, Kusumah Atmadja juga harus menghadapi tantangan dari luar. Setelah menyerahnya Jepang, Belanda kembali berusaha menancapkan kakinya di bumi pertiwi. Lembaga Yudikatif pun terbelah. Masih dalam disertasi Pompe, kala itu banyak hakim senior asal pribumi yang menyebrang ke kubu Belanda.

 

Pada 1948, dari 23 hakim senior, hanya sembilan hakim yang tetap di Republik. Salah satunya adalah Kusumah Atmadja. Padahal, Guru Besar dari Universitas Gajah Mada ini juga sempat ditawari oleh Belanda untuk menjadi Wali Negara Pasundan. Namun, tawaran itu ditolak mentah-mentah karena loyalitasnya kepada republik.

 

Meski begitu, beberapa golongan pemuda sempat mencurigai Kusumah Atmadja berada di pihak penjajah Belanda. Kecurigaan itu akhirnya sirna. Kusumah Atmadja tetap memimpin MA sampai menutup mata pada 11 Agustus 1952. Ia memperoleh gelar pahlawan pada 1965. 

 

Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Ahmad Kamil pernah angkat bicara seputar sosok Kusumah Atmadja. Beliaulah yang meletakkan fondasi supremasi hukum bagi lembaga yudikatif pada masa-masa sulit, ujarnya kala menjabat sebagai Ketua Muda Pembinaan MA sebagaimana dikutip dari situs Dirjen Badan Peradilan Agama.

 

Ahmad Kamil meminta agar Kusumah Atmadja ditetapkan sebagai Pahlawan Penegak Hukum. Jasa Kusumah Atmadja di dunia peradilan memang sangat banyak. Satu lagi jasanya yang akan selalu diingat orang adalah ketika ia –dalam kapasitasnya sebagai Ketua MA- mengambil sumpah Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia pertama pada 1945 dan kedua kalinya ketika Soekarno menjadi Presiden Republik Indonesia Serikat pada akhir 1949.

Seorang hakim berkerut dahinya ketika ditanya siapa sosok Kusumah Atmadja. Nggak kenal. Abis nama Kusumah Atmadja banyak benar sih, ujarnya. Padahal, si empunya nama bukan orang sembarangan. Namanya pun seharusnya tak asing lagi bagi seorang hakim. Di Gedung Mahkamah Agung (MA), terdapat aula besar yang bernama Ruangan Kusumah Atmadja yang acapkali digunakan sebagai tempat pengambilan sumpah hakim yang ‘naik pangkat' oleh Ketua MA.

 

Bagi orang awam, nama Kusumah Atmadja pun seharusnya tidak asing lagi. Apalagi bagi mereka yang sering melintasi kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Di sana terpampang jelas nama jalan Kusuma Atmadja.

Halaman Selanjutnya:
Tags: