Belum Jelas Nasib BI dalam Amandemen UUD '45
Fokus

Belum Jelas Nasib BI dalam Amandemen UUD '45

Nasib Bank Indonesia (BI), terutama mengenai status dan posisinya, dalam amandemen UUD 1945 nampaknya masih belum jelas. Selama ini UUD '45 tidak pernah menyinggung-nyinggung nama BI, kecuali dalam penjelasan pasal 23. Nasib BI tidak disebut sekalipun dalam batang tubuh UUD '45. Bagaimana kalau usulan untuk menghilangkan penjelasan UUD '45 dikabulkan, kemana BI akan bergantung?

Oleh:
Ari/APr
Bacaan 2 Menit
Belum Jelas Nasib BI dalam Amandemen UUD '45
Hukumonline

Pakar hukum tata negara yang juga mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra dan Deputi Gubernur BI, Achjar Iljas sepakat bahwa pada dasarnya UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UUBI) sudah mengatur fungsi-fungsi suatu bank sentral yang lebih luas. UUBI juga telah merefleksikan elemen-elemen yang dianggap sebagai elemen yang penting bagi sebuah bank sentral yang modern.

Semua itu tidak disangsikan lagi. Namun yang perlu dipikirkan adalah selama ini, yang menjadi cantolan UUBI adalah UUD 1945, walau hanya disebut dalam penjelasan pasal 23. Seiring dengan akan dilakukannya amandemen terhadap UUD '45, harus dipikirkan apakah nanti di dalam UUD yang baru masih ada batang tubuh dan penjelasannya.

Dalam pembahasan amandemen UUD '45 memang ada pemikiran untuk menghilangkan penjelasan dan tinggal batang tubuh saja. Sedangkan sekarang ini BI hanya disebut dalam penjelasan UUD '45. Kalau penjelasan itu nanti hilang dan substansinya tidak dimasukkan ke dalam batang tubuh, berarti keberadaan BI yang diatur dalam UUBI akan hilang dasar kaitannya dengan konstitusi.

Achjar menjelaskan bahwa di banyak negara sudah mulai ada kecenderungan bagi yang konstitusinya diperbaharui, permasalahan status dan fungsi bank sentral juga menjadi salah satu yang dicantumkan dalam UUD. Dengan demikian, bank sentral menjadi merasa mempunyai dasar yang lebih kuat dan tidak mudah berubah hanya dengan dipengaruhi oleh kondisi-kondisi sosial politik sesaat.

Adopsi pasal

Yusril sendiri mengatakan, perlu adanya penegasan tentang status, peranan, dan fungsi BI dalam UUD. Karena jika dibandingkan dengan konstitusi kita pada tahun 1949 (UUD RIS), status peranan, dan fungsi BI itu diatur dalam batang tubuhnya dengan mengatakan bahwa BI adalah bank sirkulasi segala sesuatunya akan diatur dalam UU.

BI menyetujui pendapat Yusril yang mengatakan bahwa beberapa pasal yang ada dalam UUBI saat ini diadopsi ke dalam amandemen UUD '45. Beberapa pasal tersebut adalah pasal 4, 7, 8, dan 41 UUBI. Dalam pasal tersebut diatur tentang status BI, tujuan BI sebagai Bank Sentral, tugas-tugasnya, dan prosedur pengangkatan pimpinan di BI.

Dengan demikian, kedudukan bank sentral akan menjadi sangat kuat dan jelas karena memiliki jaminan konstitusional dalam UUD. Memang jika dilihat keadaannya saat ini, karena hanya dimuat dalam UUBI, timbul suatu persoalan ketika pemerintah bermaksud melakukan perubahan terhadap pasal yang menyangkut independensi BI, yaitu pasal 9 UUBI.

Tags: