Joko S. Tjandra Dituntut 1,5 Tahun, Aktor Lain Belum Tersentuh
Berita

Joko S. Tjandra Dituntut 1,5 Tahun, Aktor Lain Belum Tersentuh

Jakarta Hukumonline. Skandal Bank Bali mulai memakan korban. Joko S. Tjandra, boss Grup Mulia dan aktor utama kasus Bank Bali, dituntut dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Namun aktor skandal Bank Bali lainnya yang pernah menjadi elite politik negeri ini belum tersentuh. Ada diskriminasi terhadap aktor-aktor Bank Bali?

Oleh:
Tri/APr
Bacaan 2 Menit
Joko S. Tjandra Dituntut 1,5 Tahun, Aktor Lain Belum Tersentuh
Hukumonline
Jaksa Penuntut Umum, Antasari Azhar, membacakan requisitoir terhadap terdakwa Joko S. Tjandra pada 31 Juli 2000. Jaksa menuntut terdakwa Joko S. Tjandra dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Masa pidana penjara ini dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan serta denda Rp30 juta dan subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu Kejaksaan merampas untuk negara barang bukti sejumlah Rp546,468 miliar lebih serta barang bukti surat-surat dalam daftar barang bukti yang akan dipergunakan untuk perkara lain. Kepada Joko juga dikenakan biaya perkara kepada terdakwa sebanyak Rp7.500.

Dalam requisitoirnya, Jaksa Penuntut Umum membacakan bahwa Joko S. Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan di dalam dakwaan primair Pasal 1 ayat 1 sub a jo pasal 28 jo pasal 34 huruf c UU No.3 tahun 1971 jo UU No.31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 1 ayat 2 KUHP. Karena dakwaan primairnya sudah dapat dibuktikan, di mana unsur-unsurnya terpenuhi, maka dakwaan subsidair dan lebih subsidair lagi tidak perlu dibuktikan lagi, ujarnya.

Antasari Azhar menyatakan bahwa terdakwa telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan serta telah dibuktikan dalam dakwaan primairnya. Karena dari fakta-fakta di persidangan, tidak dapat diperoleh hal-hal yang menghilangkan pidananya, sehingga terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal atas perbuatannya atau kesalahannya, katanya.

Requisitoir

Requisitoir dari jaksa penuntut umum yang dibacakan secara bergantian itu terdiri dari: dakwaan, fakta yang terungkap di persidangan, analisa fakta, analis hukum, hal yang memberatkan dan meringankan, tuntutan pidana, dan penutup.

Jaksa penuntut umum melihat hal-hal yang memberatkan terdakwa. Pertama, terdakwa telah merugikan keuangan negara menyangkut dana yang berkaitan langsung maupun tidak langsung terhadap dana badan penyehatan perbankan. Kedua, perbuatan terdakwa telah merusak citra Indonesia di luar negeri, khususnya yang berkaitan dengan perbaikan ekonomi. Ketiga, kerugian yang diakibatkan sangat besar. Keempat, selama persidangan terdakwa tidak memperlihatkan sikap penyesalan

Namun, ada juga hal-hal yang meringankan terdakwa. Pertama, terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Kedua, dana Rp456 miliar berhasil diselamatkan. Ketiga, terdakwa belum pernah dihukum.

Karena dana sebesar Rp546 miliar berhasil diselamatkan negara, maka tuntutan hukuman tidak termasuk hukuman tambahan untuk mengembalikan dana-dana hasil korupsi sebagaimana diatur pasal 34 UU no 3 tahun 1971.

Menurut Pasal 34 (a) UU No.3 Tahun 1971 disebutkan, selain ketentuan pidana yang dimaksud dalam KUHP maka sebagai hukuman tambahan adalah perampasan barang-barang tetap maupun tidak tetap yang berujud dan yang tak berujud, dengan mana atau mengenai mana tindak pidana itu dilakukan atau yang seluruhnya atau sebagian diperolehnya dengan tindak pidana korupsi itu, begitu pula harga lawan barang-barang yang menggantikan barang-barang itu, baik apakah barang-barang atau harga lawan itu kepunyaan si terhukum ataupun bukan.

Dalam fakta-fakta di persidangan, telah dihadirkan 69 saksi biasa di antaranya: Rudy Ramli, Syahril Sabirin, Pande Lubis, Bambang Subianto, dan Glenn Yusuf. Selain itu ada saksi 4 saksi a charge yang diajukan oleh jaksa, yaitu Tina Pangaribuan, Loebby Loqman, Amin Sunaryadi, Juanda Kartawinata. Kejaksaan juga telah menghadirkan 2 saksi a de charge: Rudy Prasetya dan Sutan Remi Syahdeini.

Perjanjian cessie

Menurut Antasari, perjanjian cessie yang dibuat Rudy Ramli dalam hal ini Bank Bali kepada PT Era Giat Prima (EGP) merupakan ‘akal-akalan' dari terdakwa Joko. Seharusnya Joko menyadari bahwa klaim yang diajukan Bank Bali kepada BPPN untuk menagih piutangnya di BDNI itu selalu ditolak, ujar Antasari.

Dalam fakta-fakta persidangan, Joko terbukti sebagai pemrakarsa pertemuan 11 Februari 1998 di Hotel Mulia yang dihadiri oleh Pande Lubis, AA Baramuli, Syahril Sabirin, Tanri Abeng, Marimutu Manimaren, Setya Novanto, Firman Soetjahja, dan Ivan Gunardi. Isi dari pertemuan tersebut antara lain, Syahril diminta Baramuli untuk memperhatikan masalah penyelesaian klaim Bank Bali kepada BDNI yang harus dibayarkan oleh BPPN.

Fakta ini didukung oleh keterangan Firman Soetjahya, Rudy Ramli, dan Ivan Gunardi walaupun pertemuan tersebut dibantah oleh beberapa dari mereka yang hadir. Joko berhasil mempengaruhi otoritas perbankan untuk memperlancar klaim Bank Bali yang sebelumnya telah ditolak. Pasalnya, memang klaim Bank Bali di BDNI merupakan klaim atas transaksi yang tidak dijaminkan oleh pemerintah.

Klaim atas transaksi tersebut karena tidak memenuhi yang diatur dalam Keppres No.26 Tahun 1998 jo Kepmen 26/KMK.017/1998 jo SKB Bank Indonesia dan BPPN No 30/270/Kep/Dir/1998 (SKB 1) yang dikeluarkan Maret 1998 tentang syarat-syarat transaksi yang dijaminkan oleh pemerintah.

Transaksi Bank Bali dan BDNI dalam transaksi swap pada 1 sampai 12 September 1997 jatuh tempo pada 2 Maret 1998 sampai dengan 12 Juli 1998. Sementara perjanjian money market pada 2 Maret 29 Mei 1998 dengan jumlah transaksi sebesar Rp436,717 juta serta AS$45 juta itu tidak didaftarkan oleh BDNI ke BPPN. Padahal pada 4 April 1998 BDNI adalah bank take over dan pada 21 Agustus 1998 BDNI dibekuoperasikan (BBO), sehingga segala pengurusan BDNI diambil oleh BPPN.

Alasan ditolaknya klaim Bank Bali oleh BI karena kewajiban (utang) BDNI terhadap Bank Bali berupa kewajiban atas transaksi swap dan money market tersebut terlambat didaftarkan kepada BPPN dan BI. BDNI pun belum diverifikasi sebagai salah satu syarat agar kewajibannya dijaminkan oleh pemerintah. Akan tetapi, baru dilakukan rekonsiliasi di mana saldo debitnya tidak dihitung. Oleh karena itu transaki yang dilakukan BDNI itu tidak layak untuk dijaminkan kepada pemerintah.

Belum tersentuh

OC Kaligis, kuasa hukum Joko S. Tjandra, menyatakan bahwa fakta-fakta hukum yang disampaikan jaksa penuntut umum itu sebagian dikutip dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan bukan merupakan fakta sebenarnya.

Demi supremasi hukum, kuasa hukum Joko akan mengumpulkan fakta-fakta sebenarnya, termasuk kesaksian Loebby Loqman dan Juanda. Kedua saksi ini menyatakan negara tidak dirugikan dalam kasus Bank Bali, antara lain dengan melihat kondisi perbankan nasional yang sedang gonjang-ganjing.

Kami sudah siap dengan data yang rinci mengenai fakta-fakta di bawah sumpah, ujar OC Kaligis. Ia juga menyatakan bahwa tuntutan 1,5 tahun bagi Joko tidak beralasan karena seharusnya Joko bebas.

Sidang ditunda pada 7 Agustus 2000 untuk mendengarkan pledooi atau pembelaan dari pengacara terdakwa. Jika pledooi tidak diterima, Joko akan masuk penjara. Dan inilah tokoh dalam kasus Bank Bali pertama yang akan diputuskan nasibnya, masuk penjara atau tidak.

Sayang sejauh ini tokoh-tokoh kunci lainnya dalam kasus Bank Bali belum tersentuh. Pande Lubis pernah ditahan dan sekarang sedang diadili. Tersangka yang pernah dan sedang ditahan adalah Syahril Sabirin dan Rudy Ramli. Dua tersangka yang tidak ditahan adalah Setya Novanto dan Tanri Abeng.

Saksi lain yang tidak ditahan adalah Farid Haryanto, Glenn Yusuf, Bambang Subianto, A Baramuli, dan Kim Johanes Mulia. Sementara saksi yang pernah ditahan adalah Rusli Suryadi dan Firman Soetjahja. Kejaksan Agung tentu tidak akan diskriminatif dalam memeriksa aktor Bank Bali lain.
Tags: