Buruknya Kinerja Kejaksaan
Fokus

Buruknya Kinerja Kejaksaan

Selama ini banyak pihak menyoroti dan memberikan sumpah serapahnya atas kinerja kejaksaan yang buruk terutama dalam kinerja mereka dalam penanganan tindak pidana korupsi. Tapi apa benar kinerja kejaksaan itu buruk? Kinerja kejaksaan memang buruk. Bukan bukan hanya berdasarkan dugaan ataupun asumsi-asumsi, melainkan berdasarkan analisis kinerja kejaksaan.

Oleh:
AWi/APr
Bacaan 2 Menit
Buruknya Kinerja Kejaksaan
Hukumonline

Analisis ini berdasarkan hasil evaluasi program kerja kejaksaan yang disampaikan pada rapat kerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan DPR pada 28 Maret 2001 lalu. Dan angka-angka hasil evaluasi tersebut dapat berbicara banyak terhadap kinerja kejaksaan dalam menangani kasus tindak pidana korupsi.

Angka-angka itu bukanlah asumsi-asumsi atau dugaan semata karena angka-angka ini adalah fakta. Dan fakta ini justru berasal dari hasil evaluasi yang dikerjakan oleh Kejaksaan Agung sendiri. Jika dilihat dari prosentasenya, prosentase kerja pihak kejaksaan kurang dari 50% dari beban pekerjaan yang seharusnya harus mereka selesaikan.

Lemahnya kinerja

Berdasarkan hasil evalusi kerja Kejagung pada 2000 terungkap lemahnya kinerja kejaksaan dalam menangani berbagai kasus-kasus korupsi, baik pada tingkat lokal maupun nasional.

Kasus korupsi yang ditindaklanjuti pada tingkat penyelidikan oleh Kejagung selama tahun 2000 lalu barulah 14 kasus saja dari 42 kasus yang ada di meja Jampidsus Kejagung. Padahal 42 kasus tersebut merupakan 17 kasus korupsi sisa tahun kerja 1999 ditambahkan dengan kasus korupsi yang masuk  selama tahun 2.000 lalu sebanyak 25 kasus.

Dengan baru diselesaikannya 14 kasus saja pada 2000, Kejagung masih menyisakan 28 kasus pada tingkat penyelidikan. Jika diprosentasekan, Kejagung baru menyelesaikan 33,33% dari beban kerja pada tingkatan penyelidikan ini. 

Pada tingkat penyidikan, yang ditangani Kejagung hanyalah 9 kasus dari 29 kasus korupsi yang ada. Padahal untuk tahun 2000 saja, masuk 20 perkara dan ditambah dengan perkara sebelumnya sebanyak 9 perkara.

Dengan begitu, pekerjaan rumah Kejagung masih ada 20 perkara yang belum ditangani. Dan jika diprosentasekan, tingkat penyidikan ini Kejagung baru menyelesaikan 31,03% dari beban kerjanya.

Tags: