Gara-gara Perjanjian Lisan
Artis Sinetron Gugat Produser
Berita

Gara-gara Perjanjian Lisan
Artis Sinetron Gugat Produser

Jakarta, hukumonline. Jangan sepelekan kontrak kalau tidak mau repot. Maksud hati ingin mengembangkan karier penjadi penyanyi, Roweina Oemboh merasa dikelabuhi rumah produksi Auvi. Artis sinetron ini menggugat Auvi untuk membayar ganti rugi Rp800 juta atas tuduhan melanggar hukum. Gara-gara perjanjian lisan?

Oleh:
Amr/APr
Bacaan 2 Menit
<font size='1' color='#FF0000'><b>Gara-gara Perjanjian Lisan</b></font><BR>Artis Sinetron Gugat Produser
Hukumonline

Roweina, pemain sinetron dalam sinetron humor Dono dan Indro (Warkop) itu menggugat PT Auvikomunikasi Mediapro (Auvi). Pasalnya, Auvi bersama-sama dua tergugat lainnya memasarkan kaset suara Roweina tanpa ijin dari pihak yang bersangkutan.

Dalam kontrak yang ditandatangani pada 22 April 1999, Roweina bersedia membintangi sinetron berjudul "Elegi Dua Cinta" yang diproduksi oleh Auvi. Dalam kontrak No. 521/PK-E2C/AVC/LGL-PROD/IV/1999 disebutkan bahwa Auvi adalah badan hukum perseroan terbatas yang salah satu usaha utamanya bergerak di bidang rumah produksi. Roweina adalah pemain dalam sinetron Elegi Dua Cinta.

Di kemudian hari setelah perjanjian tersebut selesai dilaksanakan oleh kedua pihak, Auvi memberikan tawaran kepada Roweina untuk menyanyikan dan melakukan rekaman sebuah lagu yang berjudul "Rasa Hati". Secara lisan, kedua pihak menyetujui untuk melakukan take vocal di studio rekaman PT Blackboard Indonesia.

Dirilis tanpa kontrak

Zakaria Ginting, kuasa hukum Roweina menjelaskan, artis tersebut bersedia menyanyikan dan melakukan rekaman lagu tersebut. Di ujungnya, pihak Auvi berjanji setelah proses rekaman selesai mereka akan menghubungi Roweina untuk membuat kontrak rekaman Roweina.

Perjanjian tersebut dilakukan secara lisan. Dalam perjanjian lisan itu, Auvi meminta Roweina untuk rekaman dulu. Kalau bagus, akan dibuat perjanjian (tertulis). "Setelah direkam, tapi belum diperdengarkan pada klien kami, pihak Auvi bilang 'bagus'. Akan tetapi tiba-tiba mereka telah memutar lagu itu sebagai soundtrack sinetron itu," jelas Zakaria.

Padahal, papar Zakaria, kontrak rekaman sebagaimana diperjanjikan sama sekali belum dibuat ataupun ditandatangani. Pendeknya, Roweina pun terkejut ketika ia melihat lagunya yang belum pernah ia dengar lagi sejak rekaman terakhir, kini ada di televisi (RCTI). Dan Roiweina lebih terkejut lagi ketika ia mengetahui lagu tersebut telah dijual bebas di pasar.

Akhirnya pada 22 Pebruari 2001, bersama kuasa hukumnya Roweina mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam gugatan No.83/PdtG/2001/PN.Jak.Sel tersebut, kuasa hukum Roweina menuntut tiga pihak sebagai tergugat atas dasar Pasal 1365 KUH Perdata bahwa ketiganya telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Tags: