Usulan Pembentukan Komisi Konstitusi Masih Sebatas Wacana
Berita

Usulan Pembentukan Komisi Konstitusi Masih Sebatas Wacana

Jakarta, hukumonline. Usulan pembentukan komisi konstitusi untuk mengubah Undang-undang Dasar, tampaknya masih akan menjadi sebatas wacana. Pasalnya, komisi konstitusi baru bisa terbentuk jika ada inisiatif dari MPR. Masalahnya, maukah MPR membentuk komisi konstitusi?

Oleh:
Nay/APr
Bacaan 2 Menit
Usulan Pembentukan Komisi Konstitusi Masih Sebatas Wacana
Hukumonline

Jacob Tobing, Ketua PAH I BP MPR, dengan tegas menyatakan bahwa ia tidak menganggap perlu adanya komis konstitusi. "Kalau generasi selanjutnya merasa perlu, terserah. Proses amandemen di negara lain pun tidak selalu dengan komisi konstitusi," cetusnya.

Jacob melihat, tidak ada korelasi antara demokratis atau tidaknya sebuah konstitusi dengan  ada tidaknya komisi konstitusi. "Yang penting adalah proses pembuatan UUD tersebut," ujar Jacob dalam diskusi publik tentang Pembentukan Komisi Konstitusi yang diselenggarakan oleh koalisi masyarakat sipil untuk komisi konstitusi pada 25 April 2001.

Menurut Jacob, komisi konstitusi sebagai usul dari masyarakat boleh saja. "Tetapi kami tidak sependapat," tegasnya. Bahwa jika nanti  ada proses di masyarakat sehingga menjadi proses masyarakat secara menyeluruh, menurut Jacob, tentu MPR tidak akan kebal. Alasannya, jika parpol tidak mengikuti kemauan masyarakat, parpol itu tidak akan dipilih oleh masyarakat.

Jacob juga membantah jika rapat-rapat PAH I, termasuk dengan tim ahli, dinyatakan tertutup. Tim ahli tidak dilarang untuk berbicara pada masyarakat, tetapi hasil tim ahli atas nama tim ahli secara keseluruhan memang hanya diberikan pada PAH I.

Partisipasi masyarakat lebih besar

Rekan Jacob sesama anggota PAH I, Theo Sambuaga dari FPG, tampak lebih moderat. Bahkan, Theo mendukung adanya komisi konstitusi. "Saya rasa wajar saja keinginan untuk membuat komisi konstitusi. Saya tidak melihat adanya adanya alasan prinsipil untuk merasa keberatan dengan ide tersebut," ujar Theo.

Theo menyatakan bahwa dengan adanya komisi konstitusi tentu partisipasi masyarakat akan lebih besar. Walau demikian, Theo menyatakan bahwa sikapnya ini adalah sikap pribadi, bukan sikap partai Golkar. Theo pun hanya bisa menyarankan agar usulan komisi konstitusi itu diajukan pada MPR.

Namun jika komisi konstitusi akan dibentuk, maka  Tap MPR yang menugaskan MPR untuk mengubah UUD harus diubah. Karena dengan adanya komisi konstitusi, berarti komisi  yang akan merancang konstitusi dan hasilnya diserahkan pada MPR dan MPR yang menetapkan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: