Lanjutan Sidang Praperadilan II Ginandjar
Barman Zahir: Replik Pemohon Mengaitkan Pernyataan Gus Dur Mengada-ada
Berita

Lanjutan Sidang Praperadilan II Ginandjar
Barman Zahir: Replik Pemohon Mengaitkan Pernyataan Gus Dur Mengada-ada

Jakarta, hukumonline. Mengada-ada. Itulah penilaian Barman Zahir, seorang kuasa hukum termohon Kejaksaan Agung terhadap isi replik yang disampaikan oleh pemohon praperadilan Ginandjar Kartasamita. Replik pemohon berkaitan dengan pernyataan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Oleh:
Tri/Zae/APr
Bacaan 2 Menit
<font size='1' color='#FF0000'><b>Lanjutan Sidang Praperadilan II Ginandjar</b></font><BR>Barman Zahir: Replik Pemohon Mengaitkan Pernyataan Gus Dur Mengada-ada
Hukumonline

Sidang pada Kamis (26/4) adalah sidang kedua permohonan praperadilan seri dua yang diajuan oleh pemohon Ginandjar Kartasasmita, tersangka kasus korupsi pada proyek TAC Pertamina. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini dipimpin oleh hakim Soedarto dengan acara pembacaan duplik termohon.

Dalam dupliknya, kuasa hukum termohon mengatakan bahwa dalil pemohon yang mengaitkan penangkapan terhadap Ginandjar dengan pengumuman Gus Dur ketika di Ponorogo pada 29 Maret 2001 harus ditolak. Pasalnya, pernyataan pemohon itu dinilai tidak relevan dan tidak bernilai yuridis.

"Jika ingin mengaitkan pernyataan Gus Dur, seharusnya ditujukan kepada Gus Dur," tegas kuasa termohon dalam dupliknya. Termohon bahkan menduga pemohon sengaja mengemukakan hal tersebut dalam repliknya hanya untuk mempolitisir dan membentuk opini untuk maksud tertentu terhadap jalannya persidangan ini.

Berbeda dengan kasus Andi Ghalib

Dalam dupliknya termohon jaksa agung juga menolak dalil pemohon yang dalam repliknya mengatakan bahwa Ginadjar seharusnya tunduk pada hukum acara militer. Pernyataan pemohon ini mengambil referensi penyidikan yang dilakukan oleh Puspom TNI terhadap mantan Jaksa Agung  M. Andi Ghalib.

Menurut termohon, kasus Andi Ghalib aspeknya berbeda. Pasalnya, tempus delicti (waktu kejadian perkara), Andi Ghalib masih berstatus militer aktif. "Lagi pula pada kasus Ghalib tindak pidana tidak dilakukan bersama-sama dengan sipil. Sementara kasus korupsi Ginandjar ini, dilakukan bersama sipil," ujar kuasa termohon.

Dalam dupliknya, termohon juga kembali menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung berdasarkan UU 3 Tahun 71 Pasal 24 sampai Pasal 27. Pasal-pasal tersebut secara khusus mengatur tentang penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sidang pengadilan terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama antara militer dan sipil.

Militer tidak berhak menahan

Masih dalam dupliknya, termohon menolak bahwa yang mempunyai kewenangan penahanan terhadap Ginandjar adalah atasan hukum (ankum)-nya. Alasannya, pada waktu dugaan korupsi ini terjadi, Ginandjar berstatus militer aktif. Pasalnya, panglima TNI selaku ankum tidak berwenang untuk melakukan penahanan terhadap pensiunan militer yang sudah berstatus sipil.

Tags: