Legalitas Surat Hibah Eka Tjipta Dipertanyakan
Berita

Legalitas Surat Hibah Eka Tjipta Dipertanyakan

Jakarta, hukumonline. Langkah pengamanan BII (Bank Internasional Indonesia) dengan melakukan skema penjaminan terhadap kewajiban Sinar Mas Grup (SMG) milik konglomerat Eka Tjipta Widjaja kepada BII oleh BPPN ternyata mengalami kendala. Legalitas surat hibah boss SMG ini dipertanyakan. Akal bulus Eka?

Oleh:
Ari/APr
Bacaan 2 Menit
Legalitas Surat Hibah Eka Tjipta Dipertanyakan
Hukumonline

Langkah penjaminan sebelumnya dinilai sebagai langkah yang paling tidak merugikan negara. Pasalnya, pemilik SMG, Eka Tjipta Widjaja yang sedianya harus memberikan personal guarantee (PG) ternyata tidak dapat memenuhinya.

Namun, ternyata Eka bukan lagi pemegang saham perusahaan tersebut. Dan Eka juga telah mewariskan seluruh aset dan tanggung jawab kepada anak-anaknya yang berjumlah 4 orang.

Salah seorang Komisari BII yang juga Staf Ahli Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu membenarkan bahwa Eka telah membuat surat hibah kepada keempat anaknya. Namun sampai saat ini, belum diketahui legalitas dari surat hibah tersebut. Untuk itu pula, saat ini sedang diadakan pengkajian terhadap surat hibah tersebut.

Anggito menjelaskan bahwa apabila ternyata surat hibah tersebut dinilai legal atau sah, maka PG dari Eka tidak diperlukan lagi. Namun sampai kapan kajian tersebut akan diselesaikan. Atau jangan-jangan kajian terhadap surat hibah itu hanya untuk mengulur-ngulur waktu saja, siapa yang tahu?

Namun dipastikan, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) akan meminta rincian mengenai apa saja yang telah dihibahkan oleh Eka kepada putra-putranya. Kemudian akan dihitung berapa nilainya dan akan diambil langkah selanjutnya.

Tetap kejar PG

Meski telah diberikan alasan bahwa Eka telah menghibahkan hartanya kepada ke-empat putranya, Sub Komisi Perbankan tetap meminta agar BPPN mengejar PG dari Eka Tjipta. Hal tersebut disampaikan oleh anggota Komisi IX DPR-RI, Paskah Suzeta usai rapat tertutup dengan BPPN.

Kepala BPPN, Edwin Gerungan juga menjelaskan bahwa BPPN akan tetap meminta PG dari Eka walaupun BPPN telah memegang PG dari keempat putra Eka. "Kita masih mau PG kok. Kan DPR minta PG kepada semua yang bertanggung jawab terhadap perkembangan bank (BII) di masa lalu," ujar Edwin.

Tags: