BPPN Wajibkan Debitur Kakap Gunakan Penasehat Keuangan
Berita

BPPN Wajibkan Debitur Kakap Gunakan Penasehat Keuangan

Jakarta, hukumonline. Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mewajibkan debitur yang jumlah kewajiban pokoknya melampaui Rp150 miliar untuk menggunakan jasa penasehat keuangan profesional. Dan bagi debitur yang jumlah kewajibannya melebihi Rp250 miliar, penggunaan penasehat keuangan harus dengan persetujuan BPPN.

Oleh:
Amr/APr
Bacaan 2 Menit
BPPN Wajibkan Debitur Kakap Gunakan Penasehat Keuangan
Hukumonline

BPPN menegaskan, ketentuan penggunaan penasehat keuangan (financial advisor dan independent accountant) serta perusahaan penilai (appraisal company) dalam pelaksanaan program restrukturisasi kredit. Alasan BPPN, hal ini dilakukan agar dapat diketahui masyarakat, khususnya kalangan penasehat keuangan dan debitur BPPN.

Penunjukan penasehat keuangan merupakan syarat untuk membantu debitur dalam menyelesaikan proses restrukturisasi kredit. Penggunaan jasa pihak ketiga profesional diperlukan dalam proses due dilligence. Pada dasarnya, ketentuan penggunaan keuangan dan perusahaan penilai telah diatur dalam Guideline Risk Management BPPN.

Ketentuan BPPN yang menyangkut penggunaan penasihat keuangan, antara lain tentang adanya kewajiban bagi debitur yang memiliki kewajiban pokok di atas Rp150 miliar untuk memakai jasa penasehat keuangan profesional. Sementara untuk debitur yang nilai kewajiban pokoknya di atas Rp250 miliar, penggunaan jasa penasehat keuangan tersebut harus mendapat persetujuan BPPN.

Di bawah 150 milyar tidak wajib

Sedangkan untuk debitur yang jumlah kewajiban pokoknya di bawah Rp150 miliar, BPPN tidak mewajibkan digunakannya penasehat keuangan untuk melakukan restrukturisasi terhadap kreditnya. Namun, BPPN juga tidak melarang jika debitur kategori terakhir ini tetap ingin menggunakan jasa keuangan tersebut. Debitur tersebut dapat secara sukarela memilih salah satu penasehat keuangan BPPN.

Mengenai hal terakhir, BPPN dalam rilisnya pada Jumat (27/4) menyebutkan bahwa penasehat keuangan yang dapat ditunjuk oleh para debitur adalah yang telah masuk dalam short list (daftar rekanan) BPPN. Pemilihan penasehat keuangan ini akan dikaji sesuai dengan kebutuhan serta mengacu pada term of reference (TOR) yang ditentukan BPPN.

Prosedur penunjukan penasehat keuangan, yaitu bagi debitur yang kewajiban pokoknya sampai dengan Rp250 miliar, dapat langsung menunjuk penasehat keuangan tertentu tanpa persetujuan BPPN. Akan tetapi, penasehat keuangan yang telah dipilih diwajibkan untuk mengisi Surat Pernyataan Bebas dari Conflict of Interest (SPBCI).

Dikeluarkan dari short list

Terhadap kewajiban pengisian SPBCI oleh penasehat keuangan yang dipilih debitur, BPPN telah pula menentukan sanksi bagi pihak yang melakukan pelanggaran. Apabila penasehat keuangan yang terbukti melanggar ketentuan tersebut atau menunjukaan kinerja yang buruk, maka penasehat keuangan bersangkutan tidak diperkenankan melanjutkan proses atau dikeluarkan dari short list BPPN.

Tags: