Ginandjar Menolak Perpanjangan Penahanan
Berita

Ginandjar Menolak Perpanjangan Penahanan

Jakarta, hukumonline. Kejaksaan Agung memperpanjang penahanan terhadap mantan Mentamben Ginandjar Kartasasmita yang akan berakhir pada 29 April 2001. Perpanjangan penahan tersebut selama 40 hari terhitung sejak 29 April sampai 7 Juni 20001. Namun, Ginandjar menolak menandatangani perpanjangan penahanan terhadap dirinya.

Oleh:
Tri/APr
Bacaan 2 Menit
Ginandjar Menolak Perpanjangan Penahanan
Hukumonline

Perpanjangan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi proyek TAC (Tehcnical Assistance Contract) antara Pertamina dengan Ustraido Petro Gas (UPG) ini tertuang dalam surat perintah penahanan No. 08/0.1/FD.01/04/2001 yang ditandantanggani asisten pidana khusus  Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Andi Syarifuddin.

Jaksa penyidik Fahmi menyatakan bahwa pihaknya sudah membacakan surat perpanjangan penahanan tersebut kepada Ginandjar sekitar pukul 15.00. Namun, Ginandjar menolak menandatagani berita acara perpanjangan penahanan. "Alasannya masih menunggu proses praperadilan yang masih berlangsung," ujar Fahmi.

Fahmi  mengatakan bahwa Ginandjar selalu mengatakan menolak penahanan yang dilakukan pihak kejaksaan karena dirinya tidak layak untuk ditahan dan seharusnya diperiksa dulu. "Masa disidik belum, sudah ditahan,"  ujar Ginandjar sebagaimana dikutip oleh Fahmi

Ginandjar juga mengatakan bahwa penanahan terhadap dirinya oleh kejaksaan sangat tidak beralasan. "Mana mungkin saya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan perbuatan pidana lagi."

Kepentingan pemeriksaan penyidikan

Fahmi menegaskan bahwa penahanan terhadap Ginandjar dilakukan demi kepentingan pemeriksaan penyidikan, sehingga Ginandjar ditahan. Selain itu, juga karena alasan subyektif pihak penyidik bahwa Ginandjar dikhawatirkan akan mempengaruhi saksi yang akan dipanggil oleh kejaksaan.

Berita acara perpanjangan penahanan tersebut hanya ditandantangani oleh Fahmi selaku jaksa penyidik dan Saiful Basri, Kepala Rutan Kejaksaan cabang Rutan Salemba.

Sementara itu dalam sidang lanjutan praperadilan Ginandjar yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Kolonel (Pur) Edi Purnomo,  saksi ahli yang didengarkan kesaksiannya, mengatakan bahwa penanganan hukum terhadap tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh seorang prajurit dengan orang sipil harus ditangani oleh tim koneksitas. "Apapun alasannya," cetusnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: