Beberapa hari lalu Menteri Pertahanan Mahfud MD seusai rakor Polsoskam melemparkan ide tentang perlunya dibentuk Undang-undang tentang LSM atau NGO. Pasalnya, Mahfud menilai ada LSM yang agak destruktif terhadap integritas wilayah Indonesia. Bahkan, LSM-LSM tersebut ikut juga memanas-manasi masyarakat untuk ikut gerakan separatis .
Munir, Wakil Ketua YLBHI mengemukakan bahwa ide ini dasar pikirnya saja sudah salah. "Kalau seseorang percaya pada demokrasi, maka ia pasti akan membangun civil society yang kuat," cetusnya kepada hukumonline.
"Civil society yang kuat ditandai dengan organisasi-organisasi masyarakat yang kuat," ujar Munir, mantan Koordinator Kontras, yang mengaku sebenarnya malas mengomentari ide itu karena dasar berpikirnya pun sudah keliru.
Menurut Munir, kehadiran negara adalah dalam fungsi yang terkontrol oleh civil society. Sehingga jika saat ini pemerintah ingin membuat UU LSM, maka gagasannya sama dengan UU Keormasan yang dulu.
Munir menjelaskan bahwa ide itu adalah untuk mencabut kembali elemen-elemen sosial itu ke negara kembali menjadi instrumen negara. "Artinya, gagasan itu bertentangan dengan konsep dasar keinginan demokrasi," lanjut Munir.
Sedangkan alasan mengenai adanya LSM-LSM yang dinilai menyebabkan disintegrasi, Munir menanyakan apa dasar dari pernyataan pemerintah tersebut. Menurutnya, alasan tersebut muncul hanya karena pemerintah tidak mau dikritik saja.
"Dulu Soeharto juga begitu. Kalau dikritik, ia lalu mau mengontrol orang yang mengkritik. Kan tidak bisa seperti itu. Kalau mau kontrol, biarkan masyarakat yang mengontrol. Masyarakat kan mengerti, masyarakat punya kecerdasan. Jika ada LSM yang berbohong, otomatis ia akan ditinggalkan. Bukan negara lagi yang harus mengatur hal itu," cetus Munir.