BI Tetap Otoritas Penentu Nilai Suku Bunga Penjaminan Pemerintah
Berita

BI Tetap Otoritas Penentu Nilai Suku Bunga Penjaminan Pemerintah

Jakarta, hukumonline. Pelaksanaan program penjaminan pemerintah terhadap kewajiban pembayaran bank umum kini tidak lagi diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Bank Indonesia (BI)–Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). SKB BI-BPPN tersebut digantikan oleh Surat Keputusan (SK) BPPN. Namun, kewenangan pengaturan suku bunga maksimum penjaminan pemerintah tetap ada di BI.

Oleh:
Amr/APr
Bacaan 2 Menit
BI Tetap Otoritas Penentu Nilai Suku Bunga Penjaminan Pemerintah
Hukumonline

BPPN menerbitkan Surat Keputusan Ketua BPPN No.1036/BPPN/0401 tanggal 2 April 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum.

SK ini diberlakukan setelah BPPN mencabut SK Ketua BPPN No.181/BPPN/0599 tanggal 14 Mei 1999 melalui SK Ketua BPPN No.1035/BPPN/0401 tanggal 2 April 2001.

SK Ketua BPPN No.181/BPPN/0599 itu sendiri merupakan bagian dari SKB Direksi BI dan Ketua BPPN No.32/46/KEP/DIR dan No.181/BPPN/0599. Pihak BI menyatakan bahwa secara prinsip, isi SK Ketua BPPN No.1036/ BPPN/0401 tidak berbeda dengan peraturan yang digantikannya.

Masih dipegang BI

Hanya saja SK Ketua BPPN No.1036/BPPN/0401 ini lebih merupakan petunjuk pelaksanaan yang bersifat teknis dari Keputusan Menteri Keuangan No.179/KMK.017/2000 tanggal 26 Mei 2000 yang berisikan Syarat, Tata cara dan Ketentuan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum.

Berkaitan dengan itu, seperti tertulis dalam rilis BI pada 26 April 2001, ditegaskan kembali bahwa pelaksanaan pemberian penjaminan pemerintah sepenuhnya berada pada pemerintah cq. BPPN. Sementara itu, kewenangan pengaturan suku bunga maksimum penjaminan tetap berada di BI.

Eri Reksoprodjo H. Alamsyah, Kepala Divisi Investor Relations Biro Gubernur & Communications BI, mengemukakan bahwa hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa penetapan marjin suku bunga simpanan pihak ketiga dan pasar uang antarbank pada dasarnya merupakan kebijakan yang dapat mempengaruhi kegiatan pengendalian moneter di BI.

Dengan berlakunya ketentuan tersebut, BI melalui Peraturan BI No.3/7/PBI/2001 tanggal 2 April 2001 mencabut Surat Keputusan Direksi BI No.32/46/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999. SK Direksi BI yang disebut terakhir adalah bagian dari SKB Direksi BI No.181/BPPN/0599 tanggal 14 Mei 1999 tentang petunjuk Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum.

Tags: