Jakarta, Hukumonline. Amandemen Undang-undang Dasar (UUD) menjadi salah satu agenda utama Sidang Tahunan MPR. Namun di tengah perdebatan amandemen itu muncul gagasan baru: mengganti UUD 1945 dengan UUD 2000. Alasanya sederhana: dari pada repot-repot mengganti pasal demi pasal, mengapa tidak diubah sekaligus.